LAPORAN MAGANG DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KOTA BANDAR LAMPUNG
Disusun oleh :
TESSA MILTASARI 1651010443
KELAS F
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
2019/2020
HALAMAN PENGESAHAAN
Laporan magang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ini dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Praktek Kerja Lapanngan (PKL)/Magang Tahun Ajaran 2019/2020.
Disusun oleh:
Nama : TESSA MILTASARI
NPM : 1651010443
Bandar Lampung, Februari 2020
Mengetahui,
|
|||||||
|
|||||||
|
|||||||
|
|||||||
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya penulis diberikan kesempatan untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ini. Kerja praktik ini merupakan salah satu mata kuliah yang wajib diambil oleh setiap mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Kerja praktik ini pada akhirnya menghasilkan laporan yang telah diselesaikan tepat pada waktunya untuk diserahkan kepada pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Praktik Kerja Lapangan ini dilaksanakan pada tanggal 02 Januari 2020 sampai 16 Februari 2020 di Jalan Pulau Sebesi No.89 Sukarame Bandar Lampung. Penulisan laporan ini ditujukan sebagai salah satu memenuhi Mata Kuliah PKL.
Selama pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan dan penyusunan laporan ini, penulis banyak mendapatkan bantuan, ilmu, nasihat, dan saran dari pihak – pihak yang terlibat. Untuk itu pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak Ruslan Abdul Ghofur, M.S.I. selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang telah memberikan kesempatan penulis untuk melaksanakan kegiatan magang.
2. Bpk Mad Nasir, M.E. Selaku Kaprodi Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang telah memberikan kesempatan penulis untuk melaksanakan kegiatan magang.
3. Ibu Dania Hellin Amrina,S.E.,M.Sc. Selaku dosen pembimbing magang yang telah memberikan pengarahan dalam melaksanakan kegiatan magang dengan baik dan juga telah memberikan bimbingannya kepada penulis.
4. Ucapan terima kasih juga kepada Bapak Nasrobi Sugara, ST. selaku KASUBAG Umum & Kepegawaian yang sudah menjadi pembimbing selama magang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan juga memberikan motivasi dan arahan selama magang.
5. Ucapkan terima kasih juga untuk seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung yang telah berpatisipasi dan memberikan arahan serta tugas dan tanggung jawab serta ilmu yang penulis dapatkan selama magang.
6. Keluarga tercinta yang selalu dan tidak henti-henti berdo’a yang terbaik untuk penulis serta memberikan semangat untuk penulis.
7. Semua rekan-rekan peserta magang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, yang telah memberikan semangat kepada penulis dan pihak lain yang berkontribusi dalam kegiatan magang ataupun dalam pembuatan lapoaran magang yang tidak bisa penulis sebut satu per satu.
Namun demikian penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan kegiatan magang ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi kesempurnaan laporan kegiatan magang ini kedepannya.
|
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL............................................................ I
HALAMAN PENGESAHAN.................................................... II
KATA PENGANTAR ........................................................... III
DAFTAR ISI...................................................................... V
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang kegiatan magang............................................... 1
1.2 Maksud dan tujuan magang.............................................................................. 4
1.4 Manfaat kegiatan Magang
1. Bagi mahasiswa ....................................................... 5
2. Bagi program studi ekonomi .......................................... 6
3. Bagi Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung................. 7
BAB II PROFIL DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANDAR LAMPUNG
2.1 Sejarah Dinas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.............. 8
2.2 Wilayah Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung............. 9
2.3 Visi, Misi, Tugas Pokok, Fungsi dan Program Dinas Lingkungan Hidup Kota
Bandar Lampung.................................................................. 9
2.4 Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung....... 10
2.5Tugas dan Fungsi Unsur Dinas................................................ 12
2.6 Landasan hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ........ 27
2.7Kegiatan Yang Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. 29
2.8 Daya Dukung Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ............ 30
2.9 Prestasi dan Penghargaan yang Pernah Diraih Dinas Lingkungan Hidup
Kota Baandar Lampung........................................................................................ 32
BAB III LAPORAN KEGIATAN SELAMA MENGIKUTI MAGANG
3.1 Waktu pelaksanaan magang pada Dinas Lingkungan Hidup
Kota Bandar Lampung......................................................................................... 33
3.2 Deskripsi kegiatan magang pada Dinas Linhkungan Hidup
Kota Bandar Lampung............................................................ 33
3.3 Pengalaman selama kegiatan magang Di Dinas Lingkungan Hidup
Kota Bandar Lampung........................................................... 36
3.4 Kendala Yang Dihadapi ketika magang..................................... 37
3.5 Solusi Mengatasi Kendala ketika magang................................... 38
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan................................................................... 39
4.2 Kritik, Saran dan Kesan...................................................... 40
LAMPIRAN...................................................................... 44
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Magang
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mendefinisikan magang pada pasal 1 Ayat 11 sebagai berikut:
“Pemagangan adalah sebagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan atau jasa diperusahaan, dalam rangka mengusai keterampilan atau keahlian tertentu”
PerMenakertrans Nomor PER/22/MEN/IX/2009 mengatur tentang penyelenggaraan pemagangan didalam negeri. Misalnya hak dan kewajiban karyawan magang dijelaskan pada pasal 15 ayat 1 dan 2, serta pasal 6 Ayat 1 dan 2, yang dirangkum dibawah ini:
1. Hak
a. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti magang.
b. Memperoleh uang saku dan/ atau uang transport.
c. Memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
d. Memperoleh sertifikat pemagangan apabila dinyatakan berhasil atau lulus.
e. Memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan.
f. Memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.
2. Kewajiban
a. Membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program pemgangan.
b. Memenuhi hak peserta pemagnagan sesuai dengan perjanjian pemgangan.
c. Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselmatan dan kesehatan (K3).
d. Memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja kepada peserta.
e. Memberikan uang saku dan/ atau uang transport.
f. Mengevaluasi peserta pemagangan.
g. Memberikan sertifikat bagi peserta yang dinyatakan berhasil dan lulus.
Selain itu, Pasal 7 menyebutkan bahwa jangka waktu pemagangan dibatasi paling lama 1 (satu) tahun. Jika lebih dari jangka waktu ini, maka perusahaan telah melanggar ketentuan dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, untuk usia pemagangan, minimal 18 (delapan belas) tahun. Meskipun pesrusahaan mendapatkan berbagai manfaat dari program magang, peraturan membatasi jumlah karyawan magang yang boleh dikerjakan, yaitu maksimal 30% dari total karyawan (Pasal 4 PerMenakertrans 22/2019). Hal ini untuk menjaga stabilitas industri dan lapangan pekerjaan. Kalaupun ada karyawan magang yang bekerja dengan sangat baik, perusahaan disarankan untuk merekrut sabagai karyawan tetap.
Magang merupakan salah satu kegiatan pelatihan untuk menambah pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam memperoleh pengalaman nyata dalam bekerja. Bentuk kegiatan yang dilakukan adalah kerja praktek dengan mengikuti semua aktifitas di lokasi kerja.
Fakta menunjukkan bahwa sarjana-sarjana yang baru lulusseringkali belum mampu bekerja secara optimal karena belum mempunyai pengalaman kerja. Oleh karena itu, program magang ini diperlukan bagi mahasiswa. Melalui magang ini mahasiswa akan memperoleh pengalaman kerja secara singkat yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai situasi dan dunia kerja secara nyata.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka kami mahasiswa/mahasiswi Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Raden Intan Lampung memilih kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung sebagai tempat untuk melaksanakan program magang tersebut, Kegiatan magang ini diadakan agar mahasiswa/mahasiswi mengenal dunia kerja yang sebenarnya. Selain itu mahasiswa/mahasiswi dapat langsung mempraktekkan ilmu yang di dapatkan di perguruan tinggi.
1.2. Maksud dan Tujuan Magang
Maksud dari mahasiswa melaksanakan Magang antara lain :
a. Dapat mempelajari bidang pekerjaan Keuangan disebuah perusahaan.
b. Melakukan bidang pekerjaan sesuai dengan pendidikan yang diambil di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
c. Mengaplikasikan pengetahuan yang dipelajari saat kuliah pada magang.
d. Menambahkan pengalaman mahasiswa dalam melaksanakan pekerjaan.
e. Memperkenalkan dunia pekerjaan yang sesungguhnya kepada mahasiswa
Tujuan yang.diharapkan dapat tercapai yaitu ;
a. Meningkatkan wawasan pengetahuan, pengalaman, kemampuan dan keterampilan mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah khusunya dibidang keuangan.
b. Mendapatkan wawasan kerja pada bidang yang sesuai dengan pendidikan mahasiswa.
c. Melahirkan sikap tanggung jawab setiap mahasiswa.
d. Menggambarkan dunia kerja yang sesungguhnya dan memberikan pengalaman sebagai pembelajaran mahasiswa.
e. Menjalin hubungan baik antara Universitas dan instansi dimana mahasiswa ditempatkan.
f. Mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapat diperkuliahan pada dunia kerja sesungguhnya.
1.3 Manfaat Kegiatan Magang
Magang kerja mempunyai manfaat yang sangat besar bagi mahasiswa perguruan tinggi, perusahaan dan masyarakat, adapun manfaat magang kerja tersebut antara lain :
1. Bagi Mahasiswa
a. Mengetahui proses pelaksanaan kebijakan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
b. Menambah pengalaman, informasi dan pengetahuan mahasiswa serta dapat mengimplementasikan ilmu yang telah didapatkan dalam dunia kerja untuk memenuhi kebutuhan entitas.
c. Berkenalan dengan orang baru.
d. Dapat membangun jiwa disiplin dan mengikuti segala aturan yang berlaku di tempat magang.
e. Dapat membangun etika kerja serta perilaku sopan santun dengan semua pegawai di tempat kerja.
f. Dapat dijadikan sebagai modal pengalaman di dalam surat lamaran kerja kelak.
g. Mendapatkan pengetahuan tentang dunia kerja.
h. Dapat menambah kemampuan berkomunikasi dengan baik pada saat memulai kerja kelak.
i. Meningkatkan relasi dalam lingkungan profesional.
j. Eksplor berbagai karier/ Pekerjaan.
k. Mempraktekan apa yang didapat di perkulihan.
l. Meningkatkan kualitas diri.
m. Belajar secara praktis dan bukan teoritis.
n. Memiliki pengalaman tak terlupakan.
o. Mengasah skill komunikasi.
p. Membuka peluang untuk menjadikan karyawan tetap.
q. Manfaat berharga lainnya dari pengalaman magang adalah penulis akan mengenal kehidupan kerja nantinya, termasuk menerima gaji, dipotong pajak, mengurus waktu dan ruang.
2. Bagi Jurusan Ekonomi Syariah
a. Memperoleh informasi mengenai kondisi nyata di dunia kerja yang berguna bagi peningkatan kualitas lulusan Program Ekonomi Syariah.
b. Terciptanya hubungan kerja yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak, yaitu dapat menempatkan mahasiswa yang potensial untuk mendapatkan pengalaman.
c. Program studi Akuntansi khususunya Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampungdapat meningkatkan kualitas lulusannya melalui pengalaman kerja magang.
d. Program studi Ekonomi Syariah khususnya Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung akan lebih dikenal di dunia Industri.
e. Melalui program magang ini dapat membuktikan bahwa Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah mempunyai etos kerja yang baik.
f. Program studi Ekonomi Syariah khususnya UIN RIL akan dapat meningkatkan kualitas lulusan melalaui pengalaman kerja magang.
g. Menjalin kerja sama dengan institusi tempat magang.
3. Bagi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
a. Hasil laporan kuliah kerja magang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber informasi mengenai lingkungan kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
b. Membina hubungan baik dengan lembaga pendidikan atau perguruan tinggi khususnya program studi Ekonomi Syariah UIN RIL.
c. Dapat membatu meringankan tugas-tugas karyawan.
d. Dapat bertukar ilmu dengan mahasiswa yang magang.
e. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dapat memanfaatkan kuliah magang sesuai dengan kebutuhan unit kerjanya.
f. Mendapatkan ide-ide baru.
g. Meningkatkan citra perusahaan.
h. Peningkatan produktivitas.
BAB II
PROFIL DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANDAR LAMPUNG
2.1 Sejarah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya bernama Bapedalda merupakan instansi teknis pemerintah Kota Bandar Lampung yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan namanya membidangi masalah lingkungan yang berada di Kota Bandar Lampung kemudian dirubah menjadi Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Kota Bandar Lampung dan memiliki divisi pencemaran lingkungan yang dapat memantau tingkat pencemaran yang di sebabkan kegiatan pembangunan atau usaha suatu kegiatan makhluk hidup di sekitar lingkungan Kota Bandar Lampung. Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Kota Bandar Lampung yang beralamat di jalan pulau sebesi No 89 Kecamatan Sukarame Bandar Lampung. Namun, pada tahun 2016 BPPLH berubah kembali namanya menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung yang merupakan gabungan antara BPPLH dan Dinas Kebersihan dan pertamanan hal ini berdasarkan, Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung nomor.7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Bandar Lampung serta Peraturan Wali Kota Bandar Lampung nomor 47 tahun 2016 kerja fungsi dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
2.2 Wilayah Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bertempat di Jalan Pulau Sebesi No.89 Sukarame Bandar Lampung, Kode pos 35214. No Telp.0721 7620289.
2.3 Visi, Misi, Tugas Pokok, Fungsi dan Program Dinas Lingkungan Hidup
VISI
“Bandar Lampung Sehat, Cerdas, Beriman, Berbudaya, Unggul, dan Berdaya Saing Berbasis Ekonomi Kerakyatan”
MISI
Meningkatkan daya dukung infrastruktur dalam skala mantap untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan sosial
TUGAS POKOK
melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah dalam hal penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup
FUNGSI
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
2. Pemberian dukungan atas penyelenggaran pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
4. Pengkoordinasian dalam penyusunan program, pengawasan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang lingkungan hidup; dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota
PROGRAM
- Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
2. Program peningkatan adaptasi terhadap perubahan iklim
- Program Penegakan Hukum Lingkungan
- Program Pengelolaan Sampah
2.4 Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari:
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat
1. Sub Bagian Program dan Informasi
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset
c. Bidang Tata Lingkungan
1. Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS
2. Seksi Kajian Dampak Lingkungan
3. Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup
d. Bidang Pengelolaan Sampah
1. Seksi Pengelolaan Sampah
2. Seksi Sarana dan Prasarana Sampah
3. Seksi Pengembangan Teknologi dan Inovasi Persampahan
e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
1. Seksi Pemantauan Lingkungan
2. Seksi Pencemaran Lingkungan
3. Seksi Kerusakan Llingkungan
f. Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
1. Seksi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
2. Seksi Penegakan Hukum Lingkungan
3. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
g. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
h. Kelompok Jabatan Fungisional
2.5 Tugas Dan Fungsi Unsur Dinas
A. Kepala Dinas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksankan sebagian urusan pemerintahan daerah dibidang lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dan kebijakan yang diberikan walikota.
B. Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang dalam melaksakan tugas dibidang kesektariatan. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang kesekretariatan.
Dalam melaksanakan tugasnya kesekretarian mempunyai fungsi:
1. Pengelolaan urusan penyusunan orogram, pemberian informasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan
2. Pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian
3. Pengelolaan urusan keuangan dan aset, dan
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas
C. Sub Bagian Program dan Informasi
Sub bagian program dan informasi mempunyai tugas:
1. Menghimpun dan menyusun program kegiatan dan memberikan informasi
2. Melaksanakan monitoring, evaluasi kegiatan
3. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan
4. Melaksankan tugas lain yang diberikan atasan
D. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub bagian umun dan kepegawaian mempinai tugas:
1. Melakukan pengelolaan dan administrasi dan umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan dinas, penataan kearsipan dinas, melaksanakan urusan rumah tangga, mengelola sarana dan prasarana, hubungan masyarakat, urusan hukum dan menyiapkan rapat dinas.
2. Melakukan pengelolaan dan pelaporan administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana pegawai, mutasi disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai, dan
3. Melaksankan tugas lain yang diberikan atasan.
E. Sub Bagian Keuangan dan Aset
Sub bagian keuangan dan aset mempunyai tugas:
1. Melakukan pengelolaan urusan administrasi keuangan yang meliputi urusan penyusunan anggaran badan, administrasi gaji, administasi perjalanan dinas
2. Menyusun
3. Melaksankan tugas lain yang diberikan atasan
F. Bidang Tata Lingkungan
Bidang tata lingkungan mempunyai tugas merumuskan dan melaksankan kebijakan serta kewenangan dibidang inventarisasi sumber daya alam, menyusun RPPLH dan KLHS, kajian dampak lingkungan dan konservasi lingkungan hidup.
Fungsi bidang tata lingkungan:
1. Pelaksanaan inventarisasi data dan informasi sumber daya alam
2. Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Neraca Sumber Daa Alam Dan Lingkungan Hidup (NSD DAN LH), Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)
3. Pelaksanaan inventarisasi, penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca (GRK), upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
4. Penyusunan perencanaan dan kebijakan konservasi keanekaragaman hayati, pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati
5. Pelaksanaan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pelaporan dalam rangka konservasi keanekaragaman hayati
6. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati
7. pelaksanaan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH
8. Pemantauan dan evaluasi KLHS
9. Dsb.
G. Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS
Seksi inventarisasi RPPLH dan KLHS mempunyai tugas:
1. Melaksanakan inventarisasi data dan informasi sumber daya alam
2. menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RPPLH, KLHS,NSDA dan LH, SLHD, dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
3. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan inventarisasi, penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca (GRK), upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
4. Melaksakan penerapan pajak air tanah dan pajak batuan
5. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan perencanaan dan kebijakan konservasi keanekaragaman hayati, pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati
6. Melaksanakan pengembangan sistem informasi dan pengelolan database keanekaragaman hayati.
7. Melaksanakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH
8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi KLHS, dan
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
H. Seksi Kajian Dampak Lingkungan
Seksi dampak kajian lingkungan mempunyai tugas:
1. Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL,izin lingkungan, audit lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup)
2. Menyiapkan bahan penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL,audit lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup)
3. Menyiapkan bahan penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup (komisi penilai, tim teknis, dan tim pakar)
4. Melaksanakan proses penerbitan izin lingkungan, dan
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
I. Seksi Pemeliharaan Lingkungan hidup
Seksi pemeliharaan lingkungan hidup mempunyai tugas:
1. Menyiapkan bahan kebijakan teknis, koordinasi, dan pembinaan dalam rangka pemeliharaan lingkungan hidup.
2. Menyiapkan bahan daalam rangka perumusan kebijakan izin PPLH
3. Melaksanakan koordinasi dalam rangka proses penerbitan izin PPLH
4. Melaksanakan proses penerbitan izin PPLH
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
J. Bidang Pengelolaan Sampah
Bidang pengelolaan sampah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta kewenangan dibidang pengelolaan sampah.
Bidang pengelolaan sampah mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan kebijakan dan program bidang pengelolaan persampahan, sarana dan prasarana persampahan, pengembangan teknologi dan inovasi persampahan.
2. perencanaan dan evaluasi tugas dalam bidang pengelolaan persampahan, sarana dan prasarana persampahan, pengembangan teknologi dan inovasi persampahan
3. pelaksanaan peliharaan kebersihan jalan, pertokoan, pantai, sungai dan tempat keramaian umum dan tinja
4. Penggerakan partisipasi masyarakat dalam usaha pemeliharaan kebersihan melalui SOKLI
5. Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah
6. Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah
7. Penyusunan kebijakan dan pelaksanaan perizinan pengelolaan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta.
8. Perumusan kebijakan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha)
9. Perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dalam pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaurulangan sampah
10. Penyusunan informasi pengelolaan sampah dan penetapan target pengurangan sampah.
11. Dsb.
K. Seksi Pengelolaan Persampahan
Seksi pengelolaan persampahan memiliki tugas:
1. Menyiapkan bahan kebijakan dan program bidang pengeolaan persampahan
2. Membuat perencanaan dan evaluasi tugas dalam bidang pemeliharaan kebersihan
3. Melaksanakan pemeliharaan kebersihan jalan, pertokoan, pantai, sungai dan tempat keramaian umum dan tinja.
4. Menggerakan partisispasi masyarakat dalam usaha pemeliharaan kebersihan melalui SOKLI
5. Menyusun dan melaksanakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah akhir sampah
6. Menyusun kebijakan dan melaksanakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta
7. Merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksankan oleh pihak lain (badan usaha) dan
8. Merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaurulangan sampah
9. Menyusun informasi pengelolaan sampah dan penetapan target pengurangan sampah, dan
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
L. Seksi Sarana dan Prasarana Persampahan
Seksi sarana dan prasarana pesampahan memiliki tugas:
1. Merumuskan bahan kebijakan dan program bidang sarana dan prasarana
2. Membuat perencanaan dan evaluasi tugas dalam bidang sarana dan prasarana persampahan
3. Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan meliputi kendaraan dinas, alat berat, mesin, dan perlatan kerja lainnya.
4. Menyiapkan pengadaan suku cadang sarana dan prasarana persampahan.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
M. Seksi Pengembangan Teknologi dan Inovasi Persampahan
Seksi pengembangan teknologi dan inovasi persambahan mempunyai tugas:
1. Merumuskan bahan kebijakan dan program bidang pengembangan teknologi dan inovasi persampahan
2. Membuat perencanaan dan evaluasi tugas dalam bidang pengembangan teknologi dan inovasi persampahan
3. Menyiapkan bahan pembianaan dalam upaya pengembangan teknologi dan inovasi persampahan
4. Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka kerjasama dengan pihak ketiga (pemerintah, swasta, maupun masyarakat) dalam rangka pengembangan teknologi dan inovasi persampahan
5. Menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka pengembangan teknologi dan inovasi persampahan, dan
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
N. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta kewenangan dibidang pengendalian pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan meliputi pemantauan, penanggulangan dan pemulihan.
Bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup mempunyai fungsi:
1. Perumusan program dan kebijakan teknis dalam bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
2. Pelaksanaan pemantauan kulitas air, udara, tanah, pesisir dan laut
3. Pengoordinasian pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
4. Penetapan baku mutu lingkungan, baku mutu sumber pencemar, dan kriteria baku kerusakan lingkungan
5. Penyiapan sarana dan prasarana pementauan lingkungan
6. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan ( pemberian informasi, pengisolasian, dan penghentian) dan pemulihan pencemaran dan kerusakan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi)
7. Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran
8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas
O. Seksi Pemantauan Lingkungan
Seksi pemantauan lingkungan mempunyai tugas:
1. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan bidang pemantauan lingkungan
2. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah, pesisir dan laut
3. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan penentuan baku mutu lingkungan
4. Menyiapkan sarana dan prasarana pemantauan lingkungan, dan
5. Melaksananakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
P. Seksi Pencemaran Lingkungan
Seksi pencemaran lingkungan mempunyai tugas:
1. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan bidang pencemaran lingkungan
2. Menyiapakn bahan dalam rangka penanggulangan pencemaran lingkungan (pemberian informasi, pengisolasian, dan penghentuan ) dan pemulihan pencemaran lingkungan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi)
3. Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penanggulangan pencemaran dan pemulihan pencemaran lingkungan
4. Menyiapkan bahan dalam rangka penentuan baku mutu sumber pencemar
5. Menyipkan bahan pedoman pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak, dan sosialisasi kepada masyarakat tarkait pencemaran lingkungan hidup, dan
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Q. Seksi Kerusakan Lingkungan
Seksi kerusakan ingkungan mempunyai tugas:
1. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan bidang kerusakan lingkungan
2. Menyiapkan bahan dalam rangka penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan
3. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemulihan kerusakan lingkungan
4. Menyiapkan bahan dalam rangka penanggulangan kerusakan lingkungan (pemberian informasi, pengisolasian, dan penghentian) dan pemulihan kerusakan lingkungan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi) dan
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
R. Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
Bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hiduo mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang penataan dan peningkatan kapasitas meliputi penanganan, penegakan hukum, dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.
Bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup memiliki fungsi :
1. Perumusan kebijakan tentang tata cara pelayanan dan penyelesaian pengaduan masyarakat
2. Pengoordinasian dalam rangka sosialisasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan
3. Pelaksanaan monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan
4. Pelaksanaan sosialisasi dalam rangka pemahaman dan kepatuhan kepada masyarakat dan pelaku usaha
5. Penyusunan pedoman sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat
6. Dsb.
S. Seksi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Seksi penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan mempunyai tugas:
1. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan pedoman pelayanan dan penyelesaian pengaduan masyarakat
2. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi penerimaan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta penyelesaian sengketa lingkungan
3. Menyiapkan bahan pelaksanaan sosialisasi, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan
4. Menyiapkan bahan koordinasi dan pengawasan dalam rangka pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
T. Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan
Seksi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan mempunyai tugas:
1. Menyiapkan bahan rumusan kabijakan penyusunan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan
2. Menyiapkan bahan kordinasi pengawasan, pembinaan, dan evaluasi terhadap pelaku usaha dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan
3. Pembinaan dan pengawasan terhadapa petugas pengawasan lingkungan hidup daerah
4. Menyiapakn bahan koordinasi dan pedoman dalam rangka pelaksanaan monitoring dan penegakan hukum lingkungan
5. Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran izin lingkungan hidup
6. Melaksanakan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
U. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
Seksi peningkatan kapasitas lingkungan hidup mempunyai tugas :
1. Menyiapkan bahan rumusan dalam rangka penyusunan kebijaka, pelaksanaan identifikasi, verivikasi, dan validasi serta penetapan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat (MHA) terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan dalam rangka peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
3. Menyiapkan bahan dalam rangka sosialisasi, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
4. Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh lingkungan hidup
5. Menyiapkan bahan koordinasi dan pedoman dalam rangka pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup
6. Melaksanakan koordinasi dan fasilitas dalam rangka penilaian dan pemberian penghargaan lingkungan hidup
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
V. Unit Pelaksana Tugas (UPT)
Tugas dari UPT Pengeloaan sampah kecamatan mempunyai tugas memimpin, membina, mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan sampah, dan pungutan retribusi pengelolaan sampah.
Fungsi dari UPT Pengelolaan sampah kecamtan yaitu:
a) Pelaksanaan operasional dan / penungjang sesuai dengan bidang tugasnya.
b) Pembinaan kegiatan tenaga fungisional dan / operasional/penunjang
c) Pelaksanaan pelayanan administratif ketatausahaan
UPT Tediri dari : 1 Unit UPT Laboratorium, 20 Unit UPT Kebersihan dan 1 nit UPT TPA
Berikut merupakan nama-nama UPT Pengelolaan Sampah Kecamatan kelas A Dinas Lingkungan Hidup :
A. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Kemiling
B. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Langkapura
C. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Tanjung Karang Barat
D. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Tanjung Karang Pusat
E. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Tanjung Karang Timur
F. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Teluk Betung Barat
G. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Teluk Betung Timur
H. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Teluk Betung Selatan
I. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Teluk Betung Utara
J. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Bumi Waras
K. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Panjang
L. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Kedaton
M. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Rajabasa
N. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Tanjung Seneng
O. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Way Halim
P. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Sukarame
Q. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Sukabumi
R. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Enggal
S. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Kedamaian
T. UPT Pengelolaan Sampah kecamatan Labuhan Ratu
U. UPT TPA Bakung
2.6 Landasan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 Oleh Pemerintah Daerah
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang LH
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan
- Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah
- Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung
- Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 87 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Lingkungan di Kota Bandar Lampung
- Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
- Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja UPT Kebersihan Kota Bandar Lampung
- Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 88 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja UPT TPA Bakung Kota Bandar Lampung
2.7 Kegiatan Yang Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
No |
KEGIATAN |
JUMLAH |
KET |
1. |
Pemantuan Terhadap kualitas air (sungai, danau, limbah, laut, tanah) |
72 titik |
Tahun 2016 |
2. |
Pemantauan Terhadap kualitas Tanah |
4 Lokasi |
Tahun 2016 |
3. |
Tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup |
10 Kasus |
Tahun 2016 |
4. |
Penerbitan Izin Lingkungan |
14 Keputusan |
Tahun 2016 |
5. |
Pengawasan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan |
100 perusahaan |
Tahun 2016 |
6. |
Gerakan Indonesia Bersih (Kali bersih) |
1 kali |
Tahun 2016 |
7. |
Pembuatan Buku Status Lingkungan Hidup Daerah |
1 buku laporan 1 buku data |
Tahun 2016 |
8. |
Pembuatan lubang Resapan Biopori |
1.017.932 lubang |
|
9. |
Pembuatan Sumur Resapan Air Tanah |
20 unit |
Tahun 2009-2015 |
10. |
Penanaman dan Pembagian Bibit Tanaman |
105.000 bibit |
Tahun 2010-2015 |
Sumber Dinas Lingkungan hidup Kota Bandar Lampung tahun 2018
2.8 Daya Dukung Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
v SUMBER DAYA APARATUR
Sumber Daya Aparatur Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung pada tahun 2018 sebanyak : 909 Orang, terdiri dari :
- 216 orang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 693 orang Tenaga Kontrak (PTT)
v Sarana dan Prasarana Kendaraan Operasional
NO |
JENIS |
VOLUME |
KONDISI |
1 |
MINI BUS |
2 |
Baik |
2 |
PICK UP |
32 |
BAIK |
3 |
DUMP TRUCK/ TRUCK SAMPAH |
82 |
BAIK |
4 |
TRUCK ARM ROLL |
11 |
BAIK |
5 |
TANGKI TINJA |
1 |
BAIK |
6 |
MOTOR RODA TIGA |
20 |
BAIK |
7 |
MOTOR RODA DUA |
10 |
BAIK |
8 |
MESIN KOMPOS |
1 |
BAIK |
9 |
BULDOZER |
2 |
BAIK |
10 |
EXAVATOR |
1 |
BAIK |
TOTAL |
162 |
Sumber Dinas Lingkungan hidup Kota Bandar Lampung tahun 2018
v Spesifikasi TPA Bakung
- Luas TPA : 14 Ha
- Volume Sampah : 800 – 850 ton/hari
- Sistem Pengelolahan Open Dumping Menuju Sanitary Landfill
- Sarana Prasarana TPA :
• 1 unit kolam Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT)
• 1 unit kolam pengolahan leachate/lindi
• 3 buah sumur pantau
• 1 unit Kantor
• 1 unit pos jaga
• 1 unit jembatan timbang
• 1 unit pengelola kompos
2.9 Prestasi dan Penghargaan Yang Pernah Diraih Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
No |
PRESTASI |
TAHUN |
INSTANSI PEMBERI |
1. |
Kota Dengan Udara Terbersih |
2014 |
Kementrian Lingkungan Hidup |
2. |
Kinerja Upt Laboratorium Lingkungan Terbaik |
2015 |
BPLHD Provinsi Lampung |
3. |
Kinerja Komisi Penilai Amdal Terbaik |
2015 |
BPLHD Provinsi Lampung |
Sumber Dinas Lingkungan hidup Kota Bandar Lampung tahun 2018
BAB III
LAPORAN KEGIATAN SELAMA MENGIKUTI MAGANG
3.1 Waktu Pelaksanaan Magang pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
Pelaksanaan magang dilaksanakan terhitung mulai tanggal 02 Januari 2020 s.d. 15 Februari 2020. Praktikan melaksanakan magang selama kurang lebih satu setengah bulan atau 45 hari setiap hari senin – jum’at dimulai pukul 07:30-15:30 wib kecuali di hari jum’at dimulai sejak pukul 07:30 – 16:00 wib.
3.2 Deskripsi Kegiatan Magang Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
Pada saat pelaksanaan PKL, praktikan diberikan beberapa pekerjaan, antara lain :
1. Mengaplikasikan pekerjaan dalam bidang korespondensi.
Korespondensi adalah kegiatan yang dikategorikan sebagai bentuk kegiatan penyampaian pesan berupa surat antara pihak-pihak yang terkait. Dalam melaksanakan magang beberapa kegiatan korespondensi yang dilakukan oleh praktikan diantaranya;
a. Membantu setiap pengecapan jika dibutuhkan pada suatu surat maupun hal lainnya
Cap adalah hasil cetakan gambar, tulisan, atau keduanya yang diaplikasikan pada suatu media tertentu. Adanya cap menandakan suatu keabsahan dari suatu dokumen. Cap merupakan bentuk simbolis dari suatu instansi atau organisasi tertentu dimana keberadaannya menyatakan kebenaran terhadap suatu dokumen yang telah disetujui. Dokumen yang diberikan bubuhan cap umumnya juga dilengkapi dengan tanda tangan dimana keberadaan keduanya dianggap sebagai tanda pertanggungjawaban. Pembubuhan cap dalam dokumen merupakan tugas yang dijalani oleh seorang petugas administrasi, maka dari itu praktikan diberikan tugas ini sebagai bentuk proses pembelajaran. Dalam menjalani kegiatan PKL ini praktikan beberapa kali diminta untuk membubuhkan cap dokumen antara lain :
· Setiap disposisi surat masuk maupun keluar
· Setiap pembuatan kp4
· Surat pemindahan unit kerja karyawan
· Surat peminjaman mobil dinas
· Surat pembuatan SKP Dinas dan Kontrak
2. Membuat lembar disposisi surat untuk setiap surat masuk yang akan diserahkan kepada pimpinan untuk diberikan tindak lanjut dari surat tersebut.
Setelah surat masuk dicatat pada pencatatan buku agenda besar surat masuk, kemudian praktikan membuat lembar disposisi yang diperuntukkan guna mencatat instruksi dari pimpinan mengenai keberlanjutan surat. Pada pembuatan lembar disposisi praktikan melengkapi bagian indeks, tanggal/nomer surat , isi ringkas surat, tanggal terima. Selain itu juga praktikan membubuhkan cap pada bagian dimana tertulis nama/instansi yang menjadi terusan dari surat yang dibuat.
3. Pencatatan surat masuk maupun surat keluar pada buku besar surat masuk dan keluar.
Salah satu bentuk penanganan terhadap surat yakni pencatatan surat masuk dan keluar di dalam suatu buku agenda surat. Pencatatan surat ini penting dilakukan guna memudahkan proses penympanan surat sehingga surat akan lebih mudah ditemukan. Di dalam buku agenda surat ini praktikan menuliskan beberapa komponen seperti tanggal terima surat, nomer surat, tanggal surat, nama/instansi pengirim dan penerimanya. Beberapa surat masuk dan keluar yang diisikan oleh praktikan dalam buku agenda surat berupa :
a. Mencatat surat tugas untuk PNS di UPT pada buku agenda surat keluar
b. Mencatat seluruh surat masuk pada tahun 2020 pada buku agenda surat khusus tahun 2020 dikarenakan praktikan memulai magang diawal tahun 2020.
4. Penggandaan dokumen
Tugas lain yang dikerjakan praktikan ketika magang pada Dinas Lingkungan Hidup adalah menggandaan dokumen. Proses ini dilakukan menggunakan mesin print sebagai suatu alat teknologi perkantoran.
5. Menulis data nota dinas terkait anggaran BBM dan kendaraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019.
2. Mengaplikasikan pekerjaan bidang keuangan
1. Membantu dalam pembuatan daftar gaji karyawan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
3.3 Pengalaman Selama Kegiatan Magang Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
Dalam proses magang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, penulis mendapatkan banyak sekali pengalaman yang di dapat selama penulis magang, diantaranya yaitu:
a. Bagaimana prosedur jika ada masyarakat yang ingin mengajukan ijin lingkungan (AMDAL ), UKL-UPL, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), izin pembungan limbah cair (IPLC), izin penyimpanan sementara limbah B3.
b. Bagaimana teknis alur dari surat masuk dan surat keluar.
c. Bagaimana tata tertib yang harus di penuhi setiap pegawai di Dinas Lingkungan Hidup.
d. Bagaimana keseharian para pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
3.4 Kendala yang dihadapi ketika magang
Meskipun Dinas Lingkungan Hidup merupakan instansi pemerintah, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat beberapa kendala yang praktikan dapatkan saat pelaksanaan kegiatan magang di Dinas Lingkungan Hidup. Salah satunya kendala yang praktikan temukan adalah lingkungan kerja dan tata ruang kantor yang kurang baik
1. Lingkungan kerja yang menjadi kendala praktikan adalah kondisi ruangan yang kurang kondusif.
2. Tata ruang yang menjadi kendala praktikan adalah meja yang ditempatkan dengan posisi yang kurang tepat sehingga meyebabkan ruangan terasa lebih sempit sehingga menyebabkan sulitnya alur keluar masuk karyawan di DLH.
3. Masih banyaknya pegawai yang kurang disiplin dalam bekerja contohnya seperti: masih banyak pegawai yang terlambat masuk serta ada saja pegawai yang bermalas-malasan ketika waktunya bekerja.
4. Kurangnya alat komputer/ laptop serta perlengkapan kerja lainnya seperti misalanya kerta ataupun alat tulis, dll disetiap ruangan, sehingga dalam malakukan penginputan data membutuhkan waktu yang cukup lama dalam meyelesaikan pekerjaannya.
3.5 Solusi Mengatasi Kendala ketika magang
Untuk mengatasi kendala yang ada dibutuhkan sebuah solusi demi untuk membangun suasana lingkungan kerja yang optimal yaitu:
1. Cara mengatasi lingkungan kerja agar lebih kondusif yaitu dengam membuat suasana kantor yang nyaman untuk bekerja misalnya dengan adanya AC (air conditioner) disetiap ruangan agar para pegawai yang bekerja merasa nyaman ketika berada dikantor apalagi ketika cuaca sedang terik/ panas.
2. Untuk mengatasi tata penempatan meja agar lebih tersa luas atau lebih nyaman yaitu dengan cara mengatur ulang penempatan meja serta lemari berkas atau arsip sehingga ruangan terlihat lebih luas serta memudahkan akses keluar masuk pegawai.
3. Memberikan contoh dengan berangkat dan pulang kantor tapat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.
4. Membawa alat komputer sendiri (laptop) untuk mempercepat penulis dalam melaksanakan tugas yang diberikan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kegiatan magang ini merupakan suatu kegiatan yang dirancang untuk menerapkan ilmu yang telah di dapat selama proses perkuliahan dalam dunia kerja. Dengan adanya kegiatan ini, maka mahasiswa/mahasiswi diharapkan mampu mengenal lebih jauh kondisi serta gambaran dari lingkungan kerja sebuah instansi atau perusahaan. Selama mengikuti magang di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, penulis mendapatkan pengalaman dan ilmu yang sangat berharga. Dalam melaksanakan magang, penulis dituntut untuk displin, tanggung jawab, dan cepat tanggap dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh pembimbing. Selama melaksanakan magang di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan, antara lain:
a. Penulis mendapatkan wawasan pengetahuan, pengalaman, kemampuan dan keterampilan khusunya dibidang keuangan.
b. Penulis mendapatkan wawasan kerja pada bidang yang sesuai dengan pendidikan yang diterima penulis sewaktu diperkuliahan.
c. Dapat melahirkan sikap tanggung jawab ksusunya bagi penulis sendiri.
d. Penulis menjadi mampu untuk menggambarkan dunia kerja yang sesungguhnya dan memberikan pengalaman sebagai pembelajaran .
e. Agar penulis mampu menjalin hubungan baik antara Universitas dan instansi dimana penulis ditempatkan.
f. Penulis menjadi mampu untuk mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapat diperkuliahan pada dunia kerja sesungguhnya.
4.2 Kritik, Saran dan kesan
4.2.1 Kritik
Dalam rangka meningkatkan kualitas kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, ada beberapa kritik yang dapat penulis berikan, antara lain:
a. Kedisiplinan pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung harus ditingkatkan.
b. Keterbukaan informasi terhadap publik harus di tingkatkan, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dalam melaksanakan kebersihan kota.
4.2.2 Saran
Berdasarkan pengalaman yang didapat selama melaksanakan magang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, maka penulis menyampaikan beberapa saran untuk diharapkan berguna bagi penulis, perbaikan perusahaan maupun Fakultas. Adapun saran-saran tersebut antara lain:
Bagi penulis
a) Penulis harus mempersiapkan diri dari segi akademik maupun keterampilan agar dapat menunjang kegiatan pelaksanaan magang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
b) Penulis harus mengasah kemampuan diri agar memiliki keterampilan sesui dengan kebutuhan dunia kerja.
Bagi Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung supaya terus menjadi andalan PEMKOT Bandar Lampung sebagai aktor dalam melaksanakan kebersihan kota guna kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat kota Bandar Lampung.
a) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sebaiknya meningkatkan sumber daya manusia atau karyawan untuk bagian tertentu yang masih perlu dialihkan agar pekerjaan tidak menumpuk.
b) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sebaiknya memperbaiki ataupun memperbanyak alat komputerisasi supaya pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.
c) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sebaiknya memberikan informasi yang lengkap di website resmi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
d) Memberikan motivasi kepada mahasiswa/mahasiswi yang ingin melaksanakan Program magang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Bagi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN RIL.
a) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN RIL dapat memberikan pengarahan dan pembekalan terhadap seluruh mahasiswa yang melaksanakan magang.
b) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN RIL memantau mahasiswa pada saat melaksanakan magang berlangsung dengan cara berkunjung ke perusahaan tempat mahasiswa melaksanakan magang.
c) Pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN RIL hendaknya melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang ada kaitanya dengan jurusan yang ditekuni, sehingga mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu yang dipelajari selama di perkuliahan.
4.2.3 Kesan
Selama kegiatan magang berlangsung, para pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sangat ramah, baik, memberikan nasihat, arahan serta mengajarkan penulis dalam melaksanakan kegiatan magang dengan tekun sampai penulis bisa mengerjakannya sendiri. Penulis sangat senang sekali bisa ikut bergabung dalam menjadi keluarga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Ucapan syukur dan terimakasih penulis ucapkan sebesar-besarnya untuk para pegawai, staff maupun pimpinan khususnya dibagian KASUBAG Umum dan Kepegawaian dan KASUBAG Keuangan dan Aset yang telah membimbing serta membantu penulis selama kegiatan magang berlangsung. Disamping itu, penulis juga berterima kasih kepada pihak kampus tercinta yang telah memberikan peluang untuk penulis bisa merasakan dunia kerja sesungguhnya. Demikian uraian magang yang telah penulis laksanakan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Dalam penulisan laporan magang ini penulis sadar masih jauh dari sempurna, dan juga masih banyak kesalahan dan kekurangan yang memerlukan perbaikan-perbaikan menginagat keterbatasan yang penulis miliki. Segala saran maupun kritik yang menjadikan penulisan laporan magang ini lebih sempurna, sangat penulis harapkan, agar dikemudian hari laporan magang ini berguna bagi semua pihak.
Akhir kata penulis mengucapkan semoga dengan kegiatan magang ini menjadi pembekalan penulis untuk menghadapi dunia kerja di era masa mendatang. Terima Kasih.
LAMPIRAN
saat mengisi buku daftar surat masuk dan surat keluar
|
Saat mengisi kartu disposisi |
Buku Agenda Surat masuk dan surat keluar beserta kartu disposisi |
Meja kerja ruang staff kasubag umun dan kepegawaian |
Lemari arsip berkas ruang staff kasubag umum dan kepegawaian |
Saat mengerjakan tugas mengetik dibagian kasubag keuangan dan aset |
Ruangan kasubag keuangan dan aset |
Daftar hadir pegawai UPT |
List daftar anggaran BBM per UPT Kecamatan |