INTEGRASI EKONOMI (COSTUM UNION DAN AREA PERDAGANGAN BEBAS)
Disusun guna memenuhi tugas mata
kuliah Ekonomi Internasional
Dosen : Vitria Susanti,
M.A.,M.Ec.,Dev.
Disusun Oleh: KELAS F / KELOMPOK
6
Dina
Fatmawati 1651010483
Kenanga
Tri Putri 1651010418
Nur
Hidayatullah 1651010478
Tessa
Miltasari 6151010443
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN
INTAN LAMPUNG
TAHUN 2019
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang maha
pengasih lagi maha penyayang. Berkat limpahan rahmat dan karunia nikmatnya kami
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Integrasi
Ekonomi (Custom Union Dan Area
Perdagangan Bebas)” dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka
memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Internasional yang diampu oleh Vitria
Susanti, M.A., M.ec.Dev.
Dalam proses penyusunannya tak lepas
dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu kami ucapkan
banyak terima kasih atas segala partisipasinya dalam menyelesaikan makalah ini.
Meski demikian, kami menyadari masih
banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik
dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi. Sehingga penulis secara terbuka
menerima segala kritik dan saran positif dari pembaca. Demikian apa yang dapat
kami sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya,
dan untuk kami sendiri khususnya.
Bandar
Lampung, 23 April 2019
KELOMPOK6
DAFTAR ISI
JUDUL ............................................................................................................................... I
KATA PENGANTAR.................................................................................................... II
DAFTAR ISI................................................................................................................... III
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang......................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan...................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Teori
Integrasi Ekonomi .......................................................................................... 3
B.
Teori Custom Union .............................................................................................. 12
C.
Teori Area
Perdagangan Bebas (Free Trade Area)................................................. 16
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................................ 22
B.
Saran...................................................................................................................... 24
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................................... 25
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Era
baru yang kini makin membuka kesempatan kerjasama antar negara adalah integrasi
ekonomi. Era ini ditandai maraknya kesepakatan integrasi bilateral, di mana
dalam dua dekade terakhir ditandai oleh pesatnya perkembangan integrasi dan
proliferasi integrasi ekonomi antar negara dan antar kawasan dunia. Pada
tingkat regional, adanya Regional
Integration Agreement antara lain melalui pembentukan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) di kawasan Asia Pasifik, European Union (EU) di Eropa, Mercado Comun del Sur (MERCOSUR) di
Amerika Latin, dan North America Free
Trade Area (NAFTA) di Amerika Utara. Pada negara-negara Asia Tenggara
(ASEAN), integrasi ekonomi dimulai sejak tahun 1967 dalam deklarasi di Bangkok.
Selanjutnya berlaku Asean Free Trade Area
(AFTA) pada tahun 2003.
Integrasi
ekonomi dilandasi konsep memberikan manfaat ekonomi bagi negara-negara anggota
maupun non-anggota. Prinsip dasar integrasi ekonomi adalah mengurangi atau
menghilangkan semua hambatan perdagangan di antara negara anggota dalam kawasan
tertentu untuk dapat meningkatkan arus barang dan jasa dengan bebas ke luar
masuk melintasi batas negara masing-masing anggota, sehingga volume perdagangan
semakin tinggi. Peningkatan volume perdagangan ini mendorong peningkatan
produksi, peningkatan efisiensi produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan
penurunan cost production sehingga
dapat meningkatkan daya saing produk dan pada akhirnya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Integrasi
ekonomi juga mendorong dan memperlancar aliran investasi dari satu negara ke negara
lainnya, baik di dalam negara-negara anggota integrasi maupun masuknya
investasi dari negara bukan anggota ke negara-negara anggota integrasi. Hal ini
menyebabkan terjadi peningkatan dan akumulasi investasi yang seterusnya
mendorong peningkatan output negara dan kawasan serta peningkatan perdagangan
antarnegara.[1]
B. Rumusan Masalah
1.
Jelaskan mengenai teori
integrasi ekonomi!
2.
Jelaskan mengenai teori custom union !
3.
Jelaskan mengenai area
perdagangan bebas!
C. Tujuan Masalah
1.
Untuk dapat menjelaskan
mengenai teori integrasi ekonomi.
2.
Untuk dapat menjelaskan
mengenai teori custom union.
3.
Untuk dapat menjelaskan
mengenai area perdagangan bebas.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Teori Integrasi
Ekonomi
Menurut Tinbergen
(1954), integrasi ekonomi merupakan penciptaan struktur perekonomian
internasional yang lebih bebas dengan jalan menghapuskan semua
hambatan-hambatan (barriers)
bekerjanya perdagangan bebas dengan jalan mengintroduksi semua bentuk-bentuk
kerjasama dan unifikasi. Integrasi dapat dipakai sebagai alat untuk mengakses
pasar yang lebih besar dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi sebagai untuk
meningkatkan kesejahteraan nasional. Dalam integrasi ekonomi terjadi perlakuan
diskriminatif antara negara-negara anggota dengan negara-negara non-anggota
dalam melakukan perdagangan, sehingga dapat memberikan dampak penciptaan (trade creation) dan dampak pengalihan (trade diversion) (Salvatore, 2000)[2].
Tujuan yang paling
mendasar dari integrasi ekonomi ini adalah untuk meningkatkan volume perdagangan
barang dan jasa, meningkatkan mobilitas kapital dan tenaga kerja, meningkatkan
produksi, meningkatkan efisiensi produksi serta meningkatkan daya saing produk
yang dihasilkan. Pembentukan integrasi ekonomi pada akhirnya akan menciptakan
dampak meningkatnya kesejahteraan negara-negara anggota secara keseluruhan
karena akan mengarah pada peningkatan spesialisasi produksi, yang didasarkan
pada keuntungan komparatif (Lapipi, 2005).
Secara teoritis,
integrasi ekonomi regional selain menimbulkan dampak penciptaan perdagangan (trade creation) bagi negara anggota
dapat pula menimbulkan dampak pengalihan perdagangan (trade diversion) bagi negara non-anggota, sebagai akibat perlakuan
diskriminatif kepada negara non-anggota yang dapat memproduksi barang lebih
efisien daripada produksi negara anggota untuk komoditi yang sama. Kerjasama
perdagangan internasional diharapkan membawa implikasi positif, tetapi dampak
negatifnya tidak dapat dihindari.
Viner (1950) menyadari dampak dari adanya kerjasama perdagangan
internasional dapat menyebabkan trade
diversion dan trade creation. Trade creation merupakan dampak positif
yang menjadi peluang bagi suatu negara akibat beralihnya konsumsi dari produk
domestik yang bersifat high-cost menjadi
produk impor yang bersifat low-cost.
Sebaliknya, trade diversion merupakan perubahan orientasi perdagangan ke arah
yang tidak efisien akibat adanya pengalihan dari produk impor yang bersifat low-cost dari negara non-anggota,
menjadi produk yang bersifat high-cost
dari negara anggota perjanjian.
Menurut Kindleger dan Linders (1978) dalam Prabowo dan Wardoyo
(2004) ada bentuk lima integrasi yaitu:
1)
Kawasan Perdagangan Bebas (Free
Trade Area) adalah suatu bentuk integrasi ekonomi di mana pembatasan
kuantitatif dan hambatan tarif antara negara-negara anggota dihapuskan; dan
setiap negara tetap memberlakukan tarifnya sendiri-sendiri terhadap negara luar
yang bukan anggota.
2)
Custom Union adalah integrasi ekonomi di
mana tarif antara negara anggota dihapuskan
dan “tarif bersama eksternal” (common
external tariff) tetap diberlakukan terhadap negara bukan anggota.
3)
Pasar Bersama (Common Market)
adalah bentuk integrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri Custom Union plus pengapusan pembatasan perdagangan dan penghapusan
pembatasan lalu lintas faktor-faktor produksi antar negara anggota.
4)
Uni Ekonomi (Economic Union)
adalah satu bentuk integrasi di samping memiliki ciri-ciri pasar bersama juga
ada penyeragaman kebijakan ekonomi dan sosial.
5)
Uni Supranasional (Supranational
Union) adalah bentuk integrasi ekonomi di mana pemerintahan nasional
menyerahkan kekuasaan dan sovereignity
kebijaksanaan ekonomi dan sosial kepada otoritas supranasional.
Pembentukan
integrasi ekonomi akan menciptakan dampak meningkatnya kesejahteraan
negara-negara anggota secara keseluruhan karena akan mengarah pada peningkatan
spesialisasi produksi, yang di dasarkan pada keuntungan komparatif. Perdagangan
adalah salah satu jaringan utama untuk perwujudan keuntungan dari integrasi di
satu sisi dan biaya-biaya disintegrasi pada sisi lain. Integrasi ekonomi dalam
wujud kawasan perdagangan bebas, custom
union yang menurunkan atau menghapuskan hambatan perdagangan seperti tarif
dan non tarif, biaya-biaya transaksi dan ketidakpastian nilai tukar.
Disintegrasi, pada sisi lain membawa pembatasan nasional baru, dan menciptakan
hambatan perdagangan.
Berbagai bentuk kerjasama seperti perjanjian perdagangan bilateral,
regional, dan multilateral merupakan bentuk upaya untuk mengoptimalkan
perdagangan internasional. Salah satu jalan yang ditempuh kebanyakan negara
adalah dengan membentuk perjanjian area perdagangan bebas atau yang biasa
disebut dengan Free Trade Area (FTA).
Semakin banyaknya negara-negara yang terlibat dalam beberapa perjanjian dagang,
baik bilateral, regional, atau multilateral, menunjukkan perkembangan FTA
kearah yang positif.
Integrasi
Ekonomi ASEAN
ASEAN
merupakan organisasi kerjasama regional Asia Tenggara yang dideklarasikan di
Bangkok 8 Agustus 1967, atas inisiatif Indonesia, Malaysia, Philipina, Thailand
dan Singapura. Dasar pembentukan ASEAN adalah memperkuat stabilitas ekonomi dan
sosial dan menjamin stabilitas keamanan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
kemajuan ekonomi, sosial dan budaya. Dalam perkembangannya, masuk Brunai
Darussalam tahun 1984; Vietnam tahun 1994; Kamboja, Laos dan Myanmar tahun 1995
sehingga saat ini ASEAN menjadi 10 negara[3].
Bentuk kerjasama ekonomi untuk negara-negara di
Asia Tenggara tercermin dengan dibentuknya ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada tahun 1992 yang bertujuan untuk
meningkatkan kerjasama dibidang ekonomi dan perdagangan. Kerjasama ekonomi
ASEAN semakin kuat dan berkembang setelah disepakati jadwal penurunan tarif
sejak tahun 1993 dan realisasi perdagangan bebas yang dimulai pada tanggal 1
Januari 2003. Kemudian pada konferensi tingkat tinggi ASEAN tahun 1997
melahirkan visi untuk memperluas integrasi ekonomi dengan membentuk ASEAN Economic Community (AEC) yang siap
dilaksanakan pada tahun 2020 dan telah disepakati pada KTT ke-9 di Bali pada
Oktober 2003. AEC dimaksudkan untuk menjadi pasar tunggal dan basis produksi,
dengan pergerakan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil dan
aliran modal lebih bebas. AEC juga dapat membantu perkembangan ekonomi yang
merata di kawasan dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi-sosial pada
tahun 2020. Pada bulan November 2002, para Kepala Pemerintahan ASEAN merekomendasikan
pembentukan AEC pada tahun 2020; yang kemudian dipercepat menjadi 2015.
Proposal ini didukung oleh berbagai pertimbangan, termasuk: (i) keinginan untuk
menciptakan agenda pasca AFTA, (ii) kebutuhan untuk memperdalam integrasi
ekonomi di kawasan ini dalam upaya peningkatan kawasan perdagangan bebas (FTA),
(iii) kemungkinan bahwa FTA bilateral, yang anggota bebas untuk terlibat, akan
membahayakan integrasi ASEAN, dan (iv) pasca-1997, pelajaran krisis keuangan
Asia yang mengakui pentingnya kerjasama baik dalam sektor riil dan keuangan,
dan arus bebas tenaga kerja terampil.
Tabel 1. Nilai Pangsa Ekspor dan Impor Sepuluh Besar Partner
Perdagangan ASEAN 2013
Negara
Partner
|
Nilai (Juta US$)
|
Pangsa Perdagangan ASEAN
|
|||||
|
(%)
|
|
|||||
Perdagangan
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
||
Ekspor
|
Impor
|
Total
|
Ekspor
|
Impor
|
Total
|
||
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
ASEAN
|
330.318,1
|
278.240,2
|
608.558,3
|
26,0
|
22,4
|
24,2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tiongkok
|
152.545,5
|
197.962,8
|
350.508,4
|
12,0
|
16,0
|
14,0
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
EU-28
|
124.434,1
|
121.794,1
|
246.228,3
|
9,8
|
9,8
|
9,8
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Japan
|
122.863,2
|
117.903,9
|
240.767,1
|
9,7
|
9,5
|
9,6
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
USA
|
114.509,7
|
92.345,7
|
206.855,4
|
9,0
|
7,4
|
8,2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Korea, Republic of
|
52.823,0
|
82.139,6
|
134.962,6
|
4,2
|
6,6
|
5,4
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Taiwan
|
35.469,4
|
66.220,0
|
101.689,4
|
2,8
|
5,3
|
4,0
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Hong Kong
|
82.084,8
|
13.135,9
|
95.220,7
|
6,5
|
1,1
|
3,8
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Australia
|
45.526,1
|
22.531,4
|
68.057,5
|
3,6
|
1,8
|
2,7
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
India
|
41.935,2
|
25.926,7
|
67.861,9
|
3,3
|
2,1
|
2,7
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Lain-lain
|
168.618,9
|
222.188,1
|
390.807,1
|
13,3
|
17,9
|
15,6
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Total
|
1.271.128,1
|
1.240.388,4
|
2.511.516,5
|
100
|
100
|
100
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumber: ASEAN Merchandise Trade Statistics Database
Perdagangan
intra-regional adalah perdagangan yang dilakukan antar negara dalam satu
regional, sedangkan perdagangan Inter-regional ASEAN adalah perdagangan yang
dilakukan oleh suatu negara denganga negara di luar regionalnya. Tabel 1
menunjukkan sepuluh negara utama partner perdagangan ASEAN. Untuk perdagangan
intra-regional ASEAN memiliki pangsa sebesar 26 persen. Untuk perdagangan Inter-regional
ASEAN sendiri masih didominasi oleh negara Tiongkok yang berada di posisi
pertama, dengan pangsa pasar yang cukup tinggi sebesar 12 persen diikuti EU-28,
Japan, dan USA masing-masing berada di posisi kedua (9,8 persen), ketiga (9,7
persen) dan keempat (9 persen) dari sepuluh besar negara partner dagang ASEAN.
Grafik 1. Tren Perdagangan Intra-regional ASEAN
(Juta US$)
Sumber: ASEAN Secretariat
(2015)
Grafik 1 menunjukkan
tren perdagangan Intra-regional ASEAN yang meningkat baik dari sisi ekspor,
impor, dan trade balance nya dari
tahun 1993-2013. Pada tahun 1998 dan 2009 terdapat penurunan dari ketiga
indikator perdagangan Intra-regional ASEAN tersebut, hal ini disebabkan oleh
dampak dari krisis ASEAN pada tahun 1997-1998 dan krisis ekonomi Amerika pada
tahun 2008-2009 yang ikut mempengaruhi kondisi perdagangan Intra-regional ASEAN
(ASEAN International Merchandise Trade
Statistics Yearbook 2014). Berdasarkan grafik di atas, tercatat pada tahun
2013 Ekpor Intra-regional ASEAN di angka 330.318 Juta US$, meningkat dari
323.855 Juta US$ (2012). Untuk impor intra-regional ASEAN sedikit meningkat di
angka 278.240 Juta US$ (2013) dan 278.193 Juta US$ (2012) serta trade balance intra-regional ASEAN
sebesar 52.078 Juta US$ yang juga menigkat dari 45.662 Juta US$ (2012). Hal ini
menunjukkan kondisi perdagangan intra-regional ASEAN yang cukup baik, dan
mengindikasikan dampak positif dari ASEAN Free
Trade Area (AFTA) yang tercermin dari peningkatan indikator perdagangan
Intra-regional ASEAN.
Grafik 2. Tren Perdagangan Inter-regional ASEAN (Juta US$)
Sumber: ASEAN Secretariat (2015)
Di sisi
lain, tren perdagangan inter-regional
ASEAN menunjukkan tren yang meningkat di sisi ekspor dan impor nya,
masing-masing di angka 940.810 Juta US$ (2013) dan 962.148 Juta US$ (2013)
serta trade blance yang defisit pada
tahun tersebut di angka -21.338 Juta US$ (2013). Dari data tersebut, terdapat
indikasi bahwa kondisi perdagangan inter-regional
ASEAN masih di dominasi oleh impor dibandingkan ekspor ke luar negara ASEAN,
hal tersebut mengindikasikan adannya pengalihan perdagangan yang cukup besar
keluar dari bloc negara ASEAN.
Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina (ASEAN 5)
merupakan negara yang dipilih dalam penelitian ini. Alasannya adalah karena
beberapa karakteristik yang serupa antar negara tersebut. Karakteristik
tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi, potensi peluang dan pengalihan
perdagangan, dan ketersediaan data yang mendukung. Liberalisasi memiliki dampak
positif dan negatif bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hal ini terutama
diukur dari kesiapan berbagai sektor domestik dalam menghadapi liberalisasi,
khususnya liberalisasi perdagangan. Negara-negara anggota ASEAN tentunya sangat
berharap ASEAN Economic Community
(AEC) dapat menjadi mediasi bagi terciptanya interdependensi yang menguntungkan
bagi negara-negara anggota ASEAN.
AEC akan membentuk ASEAN
sebagai pasar tunggal, basis produksi, dan membuat ASEAN lebih dinamis serta
menjadi daya tarik yang kuat dalam perekonomian global. Kajian secara mendalam
mengenai integrasi ekonomi ASEAN menjelang diterapkannya ASEAN Economic Community (AEC) di akhir tahun 2015 menjadi penting dan menarik
khususnya untuk melihat penciptaan
perdagangan (trade creation) dan
pengalihan perdagangan (trade diversion)
yang ditimbulkan terutama bagi arus perdagangan dan kesejahteraan negara-negara
ASEAN.
B. Teori Custom
Union
1. Pengertian
Custom Union
Suatu bentuk intregrasi ekonomi yang
mengadakan pembebasan tarif perdagangan dalam perdagangan di antara sesama anggota
dan penentuan suatu tarif yang jumlahnya sama dalam peerdagangan dengan negara
non anggota. Dengan kata lain, dalam perdagangan sesama negara anggota terdapat
pembebasan bea cukai, sedangkan untuk negara yang bukan anggota ada kebijaksaan
bea cukai, yaitu penetapan tarif bea yang jumlahnya sama. [4]
Serikat pabean (Customs union)
adalah persetujuan antara
dua negara atau lebih untuk menghilangkan hambatan perdagangan yang berupa pengurangan atau peniadaan bea masuk. Serikat pabean berbeda
dengan perdagangan
bebas. Hal ini karena
negara di luar anggota serikat pabean akan dikenakan tarif umum. Persetujuan
ini adalah bentuk parsial dari integrasi ekonomi yang menawarkan langkah menengah antara zona
perdagangan bebas (yang memungkinkan perdagangan bebas tetapi tidak memiliki
sistem tarif umum) dan pasar umum (dikenakan tarif umum dan memungkinkan
gerakan bebas dari sumber daya seperti modal dan tenaga kerja antara negara-negara
anggota). Sebuah zona perdagangan bebas dengan tarif umum adalah serikat
pabean.
2.
Tujuan Custom Union
a. Meningkatkan
efisiensi dan mendekatkan hubungan diplomatik (politik dan budaya) di antara
negara anggota.
b. Merangsang
wilayah perdagangan yang luas, menghilangkan halangan untuk bersaing,
memungkinkan alokasi sumber-sumber bahan baku lebih ekonomis, sehingga
mendorong penambahan produksi dan menaikkan taraf hidup.
c. Mendorong
adanya penerapan tarif umum eksternal dan kuota bersama dimana hal ini
memerlukan kerjasama yang lebih intens, mengingat pendapatan yang didapat dari
impor non-anggota akan dibagi secara rata bersama-sama.
e.
Pemerintah berusaha
melindungi produsen dan juga mengurangi biaya konsumen melaui serikat pabean.
3.
Sistem Custom Union
Negara anggota menerapkan kebijaksanaan perdagangan luar negeri bersama,
tetapi dalam kasus tertentu mereka menerapkan kuota impor yang berbeda. custom union ini adalah bentuk antara dari integrasi
ekonomi, yakni bentuk antara dari perdagangan bebas di antara anggota, tetapi
tidak ada sistem tarif bersama, dengan bentuk pasar bersama (common market), yang menerapkan tarif
bersama dan memperkenankan pergerakan bebas dari pada sumber daya termasuk
modal dan tenaga kerja di antara negara anggota.
Syarat-syarat kearah pembentukan custom union :
a.
Harus memudahkan
perdagangan bebas antara anggotanya dan bukan menimbulkan halangan baru.
b.
Pembentukan tidak boleh
mengakibatkan pembatasan atau hambatan yang timbul lebih tinggi dari pada
situasi sebelumnya, yaitu pada waktu negara-negara
yang bersangkutan masih secara individual berhubungan dagang dengan negara lain
c.
Penghapusan hambatan
itu harus di tujukan untuk seluruh perdagangan antara negara yang tergabung
d.
Pembentukan custom union harus melalui proses, yaitu
mewajibkan semua negara anggota
untuk tidak hanya menghilangkan semua bentuk hambatan perdagangan diantara
mereka, namun juga menyeragamkan kebijakan perdagangan mereka terhadap negara
luar yang bukan anggota.
4. Contoh Kerjasama Internasional
Uni
Eropa (Europa union)
Uni Eropa yang merupakan nama baru
bagi masyarakat Eropa, atau yang dahulu lebih dikenal sebagai masyarakat
Ekonomi Eropa, memiliki sejarah yang cukup panjang. Lembaga yang menjadi cikal
bakalnya, yakni Masyarakat Ekonomi Eropa (European
economic community) dibentuk melalui pakta Roma pada bulan Maret 1957. Adapun
negara-negara yang membentuknya adalah Jerman Barat, Prancis, Italia, Belgia,
Belanda, dan Luxemburg. Secara resmi lembaga tersebut mulai beroperasi pada
tanggal 1 Januari1958. Pada saat itu, negara-negara tersebut sepakat untuk
menurunkan hambatan perdagangan di antara mereka dam memberlakukan kebijakan
tarif yang seragam untuk negara-negara non-anggota. Selanjutnya, negara-negara
tersebut sepakat untuk
membebaskan arus perdagangan produk industri di antara mereka dan menerapkan
suatu harga yang seragam utuk produk-produk pertanian sejak tahun 1968. Lebih
jauh negara-negara Eropa tersebut mulai mengurangi berbagai macam hambatan bagi
berlangsungnya arus pergerakan faktor produksi tenaga kerja dan modal di antara
mereka sejak tahun 1970. Pada tahun 1973, sejumlah negara lainnya bergabung.
Denmark, dan Irlandia bergabung pada tahun 1973. Yunani menusul pada tahun
1981, diikuti oleh Spayol dan Portugal pada tahun 1986.
Cacatan terakhir menunjukan jumlah
anggota penuh Uni Eropa mencapai 12 negara, di samping sejumlah negara Eropa
lainnya yang menjadi pengamat atau calon anggota. Pada tanggal 1 Januari 1993,
secara resmi, Uni Eropa menghapuskan semua bentuk semua hambatan yang masih
tersisa demi menciptakan arus perdagangan barag dan jasa serta pergerakan
sunber-sumber daya secara bebas (termasuk tenaga kerja) di kalangan
negara-negara anggotanya. Dengan demikian, Uni Eropa merupakan pasar tunggal
(integrasi ekonomi dalam tahap pasaran bersama) yang pertama di dunia, dan
sekaligus merupakan blok perdagangan yang terbesar di dunia dewasa ini.
Hubungan perdagangan di antara negara-negara Uni Eropa terus berkembang dan di
perkirakan telah mencapai peningkatan dua kali lipat berkat di hilangkannya
berbagai hambatan perdagangan itu. Lebih dari separuh peningkatan perdagangan
tersebut merupakan perdagangan intra-industri
(intra-industri trade).
Pembentukan
Uni Eropa tersebut juga mingkatkan perdagangan di antara negara-negara anggota
dengan pihak luar non-anggota. Adapun peningkatan perdagangan eksternal Uni
Eropa tersebut dikarenakan:
1.
Tumbuhnya perekonomian
Uni Eropa secara keseluruhan secara drastis sehinga meningkatkan permintaanya
terhadap impor atas berbagai produk industri
dari negara-negara luar bukan angota;
2.
Turunnya tingkat tarif
untuk berbagai produk industri impor diberbagai negara berkat tercapainya
kesepakatan penting seri perundingan multilateral dalam kerangka GATT, yakni
Putaran Kennedy dan Putaran Tokyo, yang dipelopori oleh Amerika Serikat
(pemerintah di Washington itu sendiri sengaja mendukung dan menyelenggarakan
seri perundingan perdagangan tersebut karena ia khawatir perkembangan di Uni
Eropa akan mengakibatkan diversi perdagangan yang merugikan kepentingan
ekspornya). Akan tetapi di sisi lain, pembentukan Uni Eropa ternyata juga mengakibatkan
diversi perdagangan khususnya dalam komoditi pertanian, terutama produk-produk
musiman seperti biji-bijian yang biasa diimpor dari Amerika Serikat.
Pada
tahun 1986, negara-negara anggota Uni Eropa menyepakati dijadikannya undang-undang Eropa Tungal (single European Act) sebagai amandemen
terhadap fakta roma (tready of rome)
yang merupakan “konstitusi” Uni Eropa. Undang-undang itu sendiri mewajibkan
dihapuskannya semua hambatan yang masih tersisa bagi berlangsungnya perdagangan
barang dan jasa serta pergerakan faktor-faktor produksi (modal, tenaga kerja)
secara bebas di antara negara-negara anggota paling lambat pada awal 1993.
Terlepas dari hal itu, investasi dari berbagai negara mengalir deras ke eropa
karena mereka khawatir begitu pasar tunggal eropa benar-benar tidak sesuai
dengan “program 1992”, maka proteksionalisme
Uni Eropa akan meningkat dan mereka mengalami kesulitan dalam memasuki pasarnya. Beberapa perkembangan dan
kelembagaan terpenting dari Uni Eropa yang patut kita ketahui pada saat itu
adalah:
1.
Negara-negara
anggota Uni Eropa telah sepakat memberlakukan suatu sistem pajak nilai tamnah (value added tax) bersama. Pajak nilai
tambah adalah suatu pajak untuk tahapan produksi (dari bahan menjadi barang
setengah jadi, dan dari barang setengah jadi menjadi produk final, yang
biasanya masingmasing terbagi lagi menjadi sejumlah yang banyaknya tergantung
pada kompleksitas produk yang bersangkutan) yang akhirnya akan dibebankan
kepada konsumen (dalam bentuk harga jual).
2.
Komisi Eropa (European Commission), yakni lembaga
eksekutif Uni Eropa yang berada di Brusel, kian aktif menjalankan perannya.
Belum lama ini Komisi Eropa telah merancang serangkaian rancangan undang-undang
yang jika diterapkan secara optimal akan mempercepat penyatuan Eropa.
3.
Dewan Menteri (The Courcil of Ministers) Uni Eropa,
yang para anggotanya mewakili masing-masing pemerintah nasional negara anggota,
juga semakain berfungsi karena dewan ini berwenang mengambil keputusan final.[5]
C.
Teori Area Perdagangan Bebas (Free Trade Area)
1.
Pengertian Area
Perdagangan Bebas
Ide penyatuan ekonomi kawasan dimunculkan oleh Mundell
(1961). Ia berpendapat bahwa beberapa kawasan dapat bergabung menjadi satu dan
mengadopsi satu mata uang yang sama (single
currency). Mundell mengusulkan suatu sistem dimana mata uang tidak
digambarkan oleh karakter suatu negara, tetapi oleh suatu area dimana mobilitas
faktor-faktor produksi memiliki derajat mobilitas yang tinggi. Dalam kawasan
perdagangan bebas terjadi perlakuan diskriminatif antara negara-negara anggota
dengan negara-negara diluar anggota blok perdagangan dalam melakukan
perdagangan, sehingga akan memberikan dampak kreasi dan dampak diversi bagi
negara-negara anggota.
Perkembangan terbaru tentang blok-blok perdagangan regional adalah dengan
banyaknya perjanjian kesepakatan baru yang ditandatangani sejak tahun 1990
tentang kesepakatan perdagangan preferential (Preferential Trade
Arragement/PTA). PTA adalah suatu persetujuan diantara dua negara atau
lebih dimana tarif yang berlaku diantara mereka adalah lebih rendah dari produk
yang diperdagangkan dengan negara luar.
Secara teoritis, Salvatore (1997:338) dan Grifin dan Pustay (2002)
mendefinisikan kawasan perdagangan bebas (Free Trade Area), yaitu dimana
semua hambatan perdagangan tarif maupun non-tarif diantara negara-negara
anggota dihilangkan sepenuhnya, namun masing-masing negara anggota tersebut
masih berhak menentukan sendiri apakah mempertahankan atau menghilangkan
hambatan-hambatan perdagangan yang diterapkan terhadap negara-negara diluar
negara.
Namun apabila dinegara anggota FTA tidak terjadi hubungan dagang yang insentif
dikawasan tersebut tetapi lebih banyak berdagang dengan negara diluar anggota
FTA, akan terjadi penurunan volume perdagangan sehingga akan menurunkan kesejahteraan
masyarakat negara anggota dalam kawasan FTA.
Secara umum, indikator yang digunakan untuk mengetahui integrasi ekonomi
internasional ada dua cara, yaitu dengan menggunakan 1) pendekatan yang
memfokuskan pada harga dan 2) pendekatan yang memfokuskan pada kuantitas.
Pendekatan yang memfokuskan pada harga, pengukuran
integrasi ekonomi berdasarkan harga lebih disukai oleh para cendikiawan untuk
mempertimbangkan suatu ukuran secara aksioma, yaitu pemenuhan dengan hukum satu
harga (law of one price/LOP) didalam pasar yang secara geografis
berbeda. Asumsi dari LOP memungkinkankita untuk mengukur kemampuan dari
integrasi dengan cara menghapuskan perbedaan harga komoditas dan modal (asset) di wilayah yang berbeda pada pasar persaingan sempurna.
Akan tetapi, metode ini terkadang menyesatkan karena banyaknya jenis barang
yang beredar diantara satu wilayah dengan wilayah lainnya (heterogenous
goods) yang menimbulkan kesulitan dalam menentukan
harga. Pendekatan yang memfokuskan pada kuantitas. Cara yang paling umum
atau cara yang biasa digunakan untuk mengukur integrasi ekonomi berdasarkan
kuantitas adalah tingkat keterbukaan (degree of openness). Metode ini menggunakan total perdagangan
antara satu wilayah dan wilayah lainnya sebagai indikator keterbukaan dan
dibagi dengan GNP (gross domestic product).
Walaupun metode ini menyediakan pendekatan yang sederhana, namun metode
ini tidak lepas dari kekurangan. Pertama, metode ini tidak memperdulikan adanya
perbedaan ukuran ekonomi. Misalnya suatu daerah yang luas pasti memiliki
peranan sektor-sektor ekonomi yang lebih besar terhadap PDB (Produk Domestik
Bruto) daripada daerah yang memiliki wilayah yang kecil dimana peranan
sektor-sektor ekonominya kecil terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). Kedua,
tingkat keterbukaan menjadi lebih tepat ketika jumlah dan segi penting dari koneksi
perdagangan masing-masing negara dan mempunyai aspek integrasi yang relevan
dengan dunia lainnya, karena indikator keterbukaan tidak memperdulikan
permasahan ini.[6]
2.
Contoh Kerjasama Internasional
Amerika Serikat dan
perdagangan bebas Amerika Utara
Perkembangan
penting terjadi pada bulan november 1993, ketika Amerika Serikat, Kanada, dan
Meksiko menandatangani Perjanjian Perdagangan Bebas Utara (NAFTA, North American Free Trade Agreement)
yang mulai berlaku secara efektif tanggal 1 Januari 1994. Diharapkan perjanjian
tersebut akan dapat membebaskan perdagangan barang dan jasa diseluruh kawasan
Amerika Utara. NAFTA juga dapat menghilangkan barbagai bentuk hambatan non-tarif
seperti kuota impor.
Meksiko
merupakan mitra dagang terbesar ketiga Amerika Serikat setelah Kanada dan
Jepang. Setiap tahunnya, Meksiko mengekspor produknya senilai 36 miliar dollar
ke Amerika Serikat, dan mengimpor berbagai produk tetangganya yang jauh lebih
kaya itu hingga senilai 40 miliar dollar. Dampak terbesar nampaknya akan
terjadi pada hubungan dagang antara Amerika Serikat dan Meksiko. Amerika
Serikat sendiri kelihatannya tidak akan memperolah banyak menfaat dari
dibebaskannya perdagangan dengan Meksiko. Meskipun demikian, Amerika Serikat
tetap bergabung dalam NAFTA dan ingin memastikan kepentingan-kepentingan bisnis terlindungi.
Akses perdagangan bebas ke Meksiko
akan memungkinkan industri-industri Amerika Serikat mengimpor berbagai komponen
padat karya yang murah dari Meksiko sehingga Amerika Serikat dapat
melangsungkan kegiatan operasinya dan akan lebih mudah mempertahankan lapangan
kerja bagi penduduk Amerika. Sebenarnya, keuntungan berupa pencipaan lapangan
pekerjaan baru bagi Meksiko dalam jangka pendek tidak berasal dari Amerika
Serikat, melainkan dari negara-negara lain seperti sejumlah perekonomian
industri baru di Asia ( Korea Selatan, Taiwan, Hongkong, dan Singapura), yang
tingkat upahnya kurang lebih setara dengan yang ada di Meksiko. Meksiko
berkesempatan memetik banyak keuntungan dari NAFTA, beberapa diantaranya adalah
sebagai berikut.
1.
NAFTA akan mendorong tumbuhnya sektor ekspor karena NAFTA
membuka pasar yang sangat besar bagi para pengusaha, khususnya para pengekspor di
Meksiko.
2.
NAFTA akan mencegah terjadinya pelarian modal dari
Meksiko ke negara-negara tetangganya di Utara. Tanpa adanya NAFTA, sejumlah
besar modal dari Meksiko akan terbang ketempat-tempat lain yang diaggap lebih
aman dan menguntungkan, khususnya Amerika Serikat.
NAFTA juga akan mendorong reformasi struktural yang
lebih cepat dalam perekonomian domestik Meksiko. Struktur dasar perekonomian
Meksiko memang perlu direformasi secara besar-besaran setelah mengalami
kelumpuhan sepanjang dasawarsa 1980-an akibat pukulan krisis utang
internasional dan melonjaknya proteksionisme diberbagai negara yang menjadi
pasar tujuan ekspornya.[7]
AFTA merupakan wujud dari kesepakatan dari
negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam
rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan
ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi
500 juta penduduknya. ASEAN Free Trade
Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada
hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara
anggota ASEAN.
Perkembangan terakhir
AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang
bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines,
Singapura,Thailand,Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015. Sebagai
Contoh : Vietnam menjual sepatu ke Thailand, Thailand menjual radio ke
Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke
Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih
banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun dalam konsep perdagang
tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non-tarif
bagi negara – negara ASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
AFTA Sendiri dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat
Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Pada pelaksanaan perdagangan
bebas khususnya di Asia Tenggara yang tergabung dalam AFTA proses perdagangan
tersebut tersistem pada skema CEPT-AFTA. Common
Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan
tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh
negara-negara ASEAN sehingga dalam melakukan perdagangan sesama anggota, biaya
operasional mampu di tekan sehinnga akan menguntungkan.
Dalam skema CEPT-AFTA barang – barang yang termasuk
dalam tarif scheme adalah semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan
produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi
produk pertanian. (Produk-produk pertanian sensitive
dan highly sensitive dikecualikan
dari skema CEPT). Dalam skema CEPT, pembatasan kwantitatif dihapuskan segera
setelah suatu produk menikmati konsesi CEPT, sedangkan hambatan non-tarif
dihapuskan dalam jangka waktu 5 tahun setelah suatu produk menikmati konsensi
CEPT.[8]
Tujuan AFTA
Tujuan AFTA adalah
meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN
sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi (foreign direct invesment) dan
meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.
Manfaat AFTA
Menurut Douglas irwin,
seorang ekonomi terkemuka menyatakan bahwa manfaat perdagangangan bebas ada
tiga yaitu :
1.
Manfaat langsung, Manfaat langsung lain dari perdagangan bebas
adalah tersedianya barang yang lebih beragam. Kesejahteraan sebuah masyarakat
akan meningkat bila mereka memiliki beragam jenis barang untuk dipilih. Selain
itu, keragaman jenis barang juga menguntungkan produsen karena ia membuka
kesempatan bagi tumbuhnya produksi barang-barang yang dibutuhkan untuk
memproduksi jenis barang yang lebih beragam dan lebih murah ongkos produksinya.
2.
Manfaat tidak langsung, Manfaat tak langsung dari perdagangan bebas adalah memperbesar dan memperluas cakupan bebas pasar, dan karena itu produktivitas pun
meningkat. Dengan
meningkatnya produktivitas, meningkat pula standar hidup warga sebuah negara.
Inilah manfaat tak langsung dari perdagangan.
Manfaat moral dan
intelektual. Sejumlah
manfaat tersebut, diantaranya potensi perdagangan bebas untuk membawa
perdamaian dengan menciptakan kesalingtergantungan antar negara, dan juga
kesalingpemahaman dan kerjasama. Bagi negara berkembang, perdagangan
internasional nampaknya bisa mendorong tumbuhnya rezim dan lembaga negara yang
demokratis. Meski manfaat-manfaat ini sulit untuk diukur secara kuantitatif,
semakin banyak kajian kreatif yang menunjukkan manfaat non-materil dari
perdagangan bebas.[9]
Strategi mengahadapi
perdagangan bebas
1.
Meningkatkan daya saing, pengamanan perdagangan dalam negeri serta
penguatan ekspor.
2.
Strategi pengamanan pasar domestik akan difokuskan kepada pengawasan
tingkat border (pengamanan) serta peredaran barang di pasar local
3.
Mengharuskan setiap barang impor yang masuk ke Indonesia harus lolos
verifikasi Sucofindo
4.
SNI harus diberlakukan terhadap produk-produk buatan pabrik milik
perusahaan Cina yang ada di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Menurut
Tinbergen (1954), integrasi ekonomi merupakan penciptaan struktur perekonomian
internasional yang lebih bebas dengan jalan menghapuskan semua
hambatan-hambatan (barriers)
bekerjanya perdagangan bebas dengan jalan mengintroduksi semua bentuk-bentuk
kerjasama dan unifikasi.
Menurut
Kindleger dan Linders (1978) dalam Prabowo dan Wardoyo (2004) ada bentuk lima
integrasi yaitu:
1)
Kawasan Perdagangan Bebas (Free
Trade Area)
2)
Custom Union
3)
Pasar Bersama (Common Market)
4)
Uni Ekonomi (Economic Union)
5)
Uni Supranasional (Supranational
Union)
Berbagai
bentuk kerjasama seperti perjanjian perdagangan bilateral, regional, dan
multilateral merupakan bentuk upaya untuk mengoptimalkan perdagangan
internasional.
2.
Serikat pabean (Customs
union)
adalah persetujuan antara dua negara atau lebih untuk menghilangkan hambatan perdagangan yang berupa pengurangan atau
peniadaan bea masuk. Serikat pabean berbeda
dengan perdagangan bebas.
Tujuan Custom Union
a. Meningkatkan
efisiensi dan mendekatkan hubungan diplomatik (politik dan budaya) di antara
negara anggota.
b. Merangsang
wilayah perdagangan yang luas, menghilangkan halangan untuk bersaing,
memungkinkan alokasi sumber-sumber bahan baku lebih ekonomis, sehingga
mendorong penambahan produksi dan menaikkan taraf hidup.
c. Mendorong
adanya penerapan tarif umum eksternal dan kuota bersama dimana hal ini
memerlukan kerjasama yang lebih intens, mengingat pendapatan yang didapat dari
impor non-anggota akan dibagi secara rata bersama-sama.
Sistem Custom Union
Negara anggota menerapkan kebijaksanaan
perdagangan luar negeri bersama, tetapi dalam kasus tertentu mereka menerapkan
kuota impor yang berbeda. Custom union
ini adalah bentuk antara dari integrasi ekonomi, yakni bentuk antara dari
perdagangan bebas di antara anggota, tetapi tidak ada sistem tarif bersama,
dengan bentuk pasar bersama (common
market), yang menerapkan tarif bersama dan memperkenankan pergerakan bebas
dari pada sumber daya termasuk modal dan tenaga kerja di antara negara anggota.
Contoh Kerjasama Internasional
Uni
Eropa (Europa union)
Uni Eropa yang merupakan nama baru bagi
masyarakat Eropa, atau yang dahulu lebih dikenal sebagai masyarakat Ekonomi
Eropa, memiliki sejarah yang cukup panjang. Lembaga yang menjadi cikal
bakalnya, yakni Masyarakat Ekonomi Eropa (European
economic community) dibentuk melalui pakta roma pada bulan Maret 1957.
Adapun negara-negara yang membentuknya adalah Jerman Barat, Prancis, Italia,
Belgia, Belanda, dan Luxemburg. Secara resmi lembaga tersebut mulai beroperasi
pada tanggal 1 Januari1958.
3. Secara teoritis, Salvatore (1997:338) dan Grifin dan
Pustay (2002) mendefinisikan kawasan perdagangan bebas (Free Trade Area),
yaitu dimana semua hambatan perdagangan tarif maupun non-tarif diantara
negara-negara anggota dihilangkan sepenuhnya, namun masing-masing negara
anggota tersebut masih berhak menentukan sendiri apakah mempertahankan atau
menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan yang diterapkan terhadap
negara-negara diluar negara.
Contoh Kerjasama Internasional
Amerika Serikat dan
perdagangan bebas Amerika Utara
Perkembangan
penting terjadi pada bulan November 1993, ketika Amerika Serikat, Kanada, dan
Meksiko menandatangani Perjanjian Perdagangan Bebas Utara (NAFTA, North American Free Trade Agreement)
yang mulai berlaku secara efektif tanggal 1 Januari 1994. Diharapkan perjanjian
tersebut akan dapat membebaskan perdagangan barang dan jasa diseluruh kawasan
Amerika Utara. NAFTA juga dapat menghilangkan barbagai bentuk hambatan
non-tarif seperti quota impor.
ASEAN Free Trade Area (AFTA)
AFTA merupakan wujud
dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas
perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN
dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan
pasar regional bagi 500 juta penduduknya. ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN
dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi
negara-negara anggota ASEAN.
Perkembangan terakhir AFTA adalah adanya
kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai
Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines,
Singapura,Thailand,Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
B.
SARAN
1.
Pertama-tama
penulis berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan / ilmu dan dapat
menjadi sumber referensi mengenai integrasi internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Apridar,Ekonomi
Internasional,(Jakarta:All Rights Reserved,2007).
Ekananda,Mahyus,Ekonomi Internasional,(Jakarta:Erlangga,2014).
Ridwan,Ridwan, “Dampak Integrasi Terhadap Investasi
Dikawasan ASEAN:Analisis Model Gravitasi”. Vol. 5 No. 2 ISSN:2442-9155,
Universitas Hasanudin:2009.
Salvatore,Dominick,Ekonomi Internasional,(Jakarta:Salemba Empat,2000).
Sariwati,Yulia S, “Integrasi Ekonomi dan Kesiapan Indonesia dalam Pelaksanaan ASEAN
Economic Community 2015”. Vol. II
No. 2, Bandung,Universitas BSI 2014.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.