Wednesday, May 1, 2019

Makalah INTEGRASI EKONOMI (Custom Union dan Area Perdagangan Bebas)


INTEGRASI EKONOMI (COSTUM UNION DAN AREA PERDAGANGAN BEBAS)
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Internasional
Dosen : Vitria Susanti, M.A.,M.Ec.,Dev.

Disusun Oleh: KELAS F / KELOMPOK 6
Dina Fatmawati                      1651010483
Kenanga Tri Putri                    1651010418
Nur Hidayatullah                    1651010478
Tessa Miltasari                        6151010443
                                                                          
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN 2019

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang. Berkat limpahan rahmat dan karunia nikmatnya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Integrasi Ekonomi (Custom Union Dan Area Perdagangan Bebas)” dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Internasional yang diampu oleh Vitria Susanti, M.A., M.ec.Dev.
Dalam proses penyusunannya tak lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu kami ucapkan banyak terima kasih atas segala partisipasinya dalam menyelesaikan makalah ini.
Meski demikian, kami menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi. Sehingga penulis secara terbuka menerima segala kritik dan saran positif dari pembaca. Demikian apa yang dapat kami sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk kami sendiri khususnya.


Bandar Lampung, 23 April 2019


KELOMPOK6





DAFTAR ISI
JUDUL ............................................................................................................................... I
KATA  PENGANTAR.................................................................................................... II
DAFTAR ISI................................................................................................................... III
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang......................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................................... 2
C.     Tujuan Penulisan...................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.  Teori Integrasi Ekonomi .......................................................................................... 3
B.  Teori Custom Union .............................................................................................. 12
C.  Teori Area Perdagangan Bebas (Free Trade Area)................................................. 16
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan............................................................................................................ 22
B.     Saran...................................................................................................................... 24

DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 25








BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
       Era baru yang kini makin membuka kesempatan kerjasama antar negara adalah integrasi ekonomi. Era ini ditandai maraknya kesepakatan integrasi bilateral, di mana dalam dua dekade terakhir ditandai oleh pesatnya perkembangan integrasi dan proliferasi integrasi ekonomi antar negara dan antar kawasan dunia. Pada tingkat regional, adanya Regional Integration Agreement antara lain melalui pembentukan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) di kawasan Asia Pasifik, European Union (EU) di Eropa, Mercado Comun del Sur (MERCOSUR) di Amerika Latin, dan North America Free Trade Area (NAFTA) di Amerika Utara. Pada negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), integrasi ekonomi dimulai sejak tahun 1967 dalam deklarasi di Bangkok. Selanjutnya berlaku Asean Free Trade Area (AFTA) pada tahun 2003.

       Integrasi ekonomi dilandasi konsep memberikan manfaat ekonomi bagi negara-negara anggota maupun non-anggota. Prinsip dasar integrasi ekonomi adalah mengurangi atau menghilangkan semua hambatan perdagangan di antara negara anggota dalam kawasan tertentu untuk dapat meningkatkan arus barang dan jasa dengan bebas ke luar masuk melintasi batas negara masing-masing anggota, sehingga volume perdagangan semakin tinggi. Peningkatan volume perdagangan ini mendorong peningkatan produksi, peningkatan efisiensi produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan penurunan cost production sehingga dapat meningkatkan daya saing produk dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
       Integrasi ekonomi juga mendorong dan memperlancar aliran investasi dari satu negara ke negara lainnya, baik di dalam negara-negara anggota integrasi maupun masuknya investasi dari negara bukan anggota ke negara-negara anggota integrasi. Hal ini menyebabkan terjadi peningkatan dan akumulasi investasi yang seterusnya mendorong peningkatan output negara dan kawasan serta peningkatan perdagangan antarnegara.[1]
B.  Rumusan Masalah
1.    Jelaskan mengenai teori integrasi ekonomi!
2.    Jelaskan mengenai teori custom union !
3.    Jelaskan mengenai area perdagangan bebas!


C.  Tujuan Masalah
1.    Untuk dapat menjelaskan mengenai teori integrasi ekonomi.
2.    Untuk dapat menjelaskan mengenai teori custom union.
3.    Untuk dapat menjelaskan mengenai area perdagangan bebas.






























BAB II
PEMBAHASAN


A.    Teori  Integrasi  Ekonomi
                        Menurut Tinbergen (1954), integrasi ekonomi merupakan penciptaan struktur perekonomian internasional yang lebih bebas dengan jalan menghapuskan semua hambatan-hambatan (barriers) bekerjanya perdagangan bebas dengan jalan mengintroduksi semua bentuk-bentuk kerjasama dan unifikasi. Integrasi dapat dipakai sebagai alat untuk mengakses pasar yang lebih besar dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi sebagai untuk meningkatkan kesejahteraan nasional. Dalam integrasi ekonomi terjadi perlakuan diskriminatif antara negara-negara anggota dengan negara-negara non-anggota dalam melakukan perdagangan, sehingga dapat memberikan dampak penciptaan (trade creation) dan dampak pengalihan (trade diversion) (Salvatore, 2000)[2].
                        Tujuan yang paling mendasar dari integrasi ekonomi ini adalah untuk meningkatkan volume perdagangan barang dan jasa, meningkatkan mobilitas kapital dan tenaga kerja, meningkatkan produksi, meningkatkan efisiensi produksi serta meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan. Pembentukan integrasi ekonomi pada akhirnya akan menciptakan dampak meningkatnya kesejahteraan negara-negara anggota secara keseluruhan karena akan mengarah pada peningkatan spesialisasi produksi, yang didasarkan pada keuntungan komparatif (Lapipi, 2005).
                        Secara teoritis, integrasi ekonomi regional selain menimbulkan dampak penciptaan perdagangan (trade creation) bagi negara anggota dapat pula menimbulkan dampak pengalihan perdagangan (trade diversion) bagi negara non-anggota, sebagai akibat perlakuan diskriminatif kepada negara non-anggota yang dapat memproduksi barang lebih efisien daripada produksi negara anggota untuk komoditi yang sama. Kerjasama perdagangan internasional diharapkan membawa implikasi positif, tetapi dampak negatifnya tidak dapat dihindari.
Viner (1950) menyadari dampak dari adanya kerjasama perdagangan internasional dapat menyebabkan trade diversion dan trade creation. Trade creation merupakan dampak positif yang menjadi peluang bagi suatu negara akibat beralihnya konsumsi dari produk domestik yang bersifat high-cost menjadi produk impor yang bersifat low-cost. Sebaliknya, trade diversion merupakan perubahan orientasi perdagangan ke arah yang tidak efisien akibat adanya pengalihan dari produk impor yang bersifat low-cost dari negara non-anggota, menjadi produk yang bersifat high-cost dari negara anggota perjanjian.
Menurut Kindleger dan Linders (1978) dalam Prabowo dan Wardoyo (2004) ada bentuk lima integrasi yaitu:
1)      Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Area) adalah suatu bentuk integrasi ekonomi di mana pembatasan kuantitatif dan hambatan tarif antara negara-negara anggota dihapuskan; dan setiap negara tetap memberlakukan tarifnya sendiri-sendiri terhadap negara luar yang bukan anggota.
2)      Custom Union adalah integrasi ekonomi di mana tarif antara negara anggota dihapuskan dan “tarif bersama eksternal” (common external tariff) tetap diberlakukan terhadap negara bukan anggota.

3)      Pasar Bersama (Common Market) adalah bentuk integrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri Custom Union plus pengapusan pembatasan perdagangan dan penghapusan pembatasan lalu lintas faktor-faktor produksi antar negara anggota.
4)      Uni Ekonomi (Economic Union) adalah satu bentuk integrasi di samping memiliki ciri-ciri pasar bersama juga ada penyeragaman kebijakan ekonomi dan sosial.
5)      Uni Supranasional (Supranational Union) adalah bentuk integrasi ekonomi di mana pemerintahan nasional menyerahkan kekuasaan dan sovereignity kebijaksanaan ekonomi dan sosial kepada otoritas supranasional.

Pembentukan integrasi ekonomi akan menciptakan dampak meningkatnya kesejahteraan negara-negara anggota secara keseluruhan karena akan mengarah pada peningkatan spesialisasi produksi, yang di dasarkan pada keuntungan komparatif. Perdagangan adalah salah satu jaringan utama untuk perwujudan keuntungan dari integrasi di satu sisi dan biaya-biaya disintegrasi pada sisi lain. Integrasi ekonomi dalam wujud kawasan perdagangan bebas, custom union yang menurunkan atau menghapuskan hambatan perdagangan seperti tarif dan non tarif, biaya-biaya transaksi dan ketidakpastian nilai tukar. Disintegrasi, pada sisi lain membawa pembatasan nasional baru, dan menciptakan hambatan perdagangan.
Berbagai bentuk kerjasama seperti perjanjian perdagangan bilateral, regional, dan multilateral merupakan bentuk upaya untuk mengoptimalkan perdagangan internasional. Salah satu jalan yang ditempuh kebanyakan negara adalah dengan membentuk perjanjian area perdagangan bebas atau yang biasa disebut dengan Free Trade Area (FTA). Semakin banyaknya negara-negara yang terlibat dalam beberapa perjanjian dagang, baik bilateral, regional, atau multilateral, menunjukkan perkembangan FTA kearah yang positif.
Integrasi Ekonomi ASEAN
                        ASEAN merupakan organisasi kerjasama regional Asia Tenggara yang dideklarasikan di Bangkok 8 Agustus 1967, atas inisiatif Indonesia, Malaysia, Philipina, Thailand dan Singapura. Dasar pembentukan ASEAN adalah memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial dan menjamin stabilitas keamanan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan ekonomi, sosial dan budaya. Dalam perkembangannya, masuk Brunai Darussalam tahun 1984; Vietnam tahun 1994; Kamboja, Laos dan Myanmar tahun 1995 sehingga saat ini ASEAN menjadi 10 negara[3].
Bentuk kerjasama ekonomi untuk negara-negara di Asia Tenggara tercermin dengan dibentuknya ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada tahun 1992 yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dibidang ekonomi dan perdagangan. Kerjasama ekonomi ASEAN semakin kuat dan berkembang setelah disepakati jadwal penurunan tarif sejak tahun 1993 dan realisasi perdagangan bebas yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2003. Kemudian pada konferensi tingkat tinggi ASEAN tahun 1997 melahirkan visi untuk memperluas integrasi ekonomi dengan membentuk ASEAN Economic Community (AEC) yang siap dilaksanakan pada tahun 2020 dan telah disepakati pada KTT ke-9 di Bali pada Oktober 2003. AEC dimaksudkan untuk menjadi pasar tunggal dan basis produksi, dengan pergerakan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil dan aliran modal lebih bebas. AEC juga dapat membantu perkembangan ekonomi yang merata di kawasan dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi-sosial pada tahun 2020. Pada bulan November 2002, para Kepala Pemerintahan ASEAN merekomendasikan pembentukan AEC pada tahun 2020; yang kemudian dipercepat menjadi 2015. Proposal ini didukung oleh berbagai pertimbangan, termasuk: (i) keinginan untuk menciptakan agenda pasca AFTA, (ii) kebutuhan untuk memperdalam integrasi ekonomi di kawasan ini dalam upaya peningkatan kawasan perdagangan bebas (FTA), (iii) kemungkinan bahwa FTA bilateral, yang anggota bebas untuk terlibat, akan membahayakan integrasi ASEAN, dan (iv) pasca-1997, pelajaran krisis keuangan Asia yang mengakui pentingnya kerjasama baik dalam sektor riil dan keuangan, dan arus bebas tenaga kerja terampil.

Tabel 1. Nilai Pangsa Ekspor dan Impor Sepuluh Besar Partner Perdagangan ASEAN 2013

Negara Partner
Nilai (Juta US$)
Pangsa Perdagangan ASEAN

(%)

Perdagangan











Ekspor
Impor
Total
Ekspor
Impor
Total








ASEAN
330.318,1
278.240,2
608.558,3
26,0
22,4
24,2







Tiongkok
152.545,5
197.962,8
350.508,4
12,0
16,0
14,0







EU-28
124.434,1
121.794,1
246.228,3
9,8
9,8
9,8







Japan
122.863,2
117.903,9
240.767,1
9,7
9,5
9,6







USA
114.509,7
92.345,7
206.855,4
9,0
7,4
8,2







Korea, Republic of
52.823,0
82.139,6
134.962,6
4,2
6,6
5,4







Taiwan
35.469,4
66.220,0
101.689,4
2,8
5,3
4,0







Hong Kong
82.084,8
13.135,9
95.220,7
6,5
1,1
3,8







Australia
45.526,1
22.531,4
68.057,5
3,6
1,8
2,7







India
41.935,2
25.926,7
67.861,9
3,3
2,1
2,7







Lain-lain
168.618,9
222.188,1
390.807,1
13,3
17,9
15,6







Total
1.271.128,1
1.240.388,4
2.511.516,5
100
100
100







Sumber: ASEAN Merchandise Trade Statistics Database


                        Perdagangan intra-regional adalah perdagangan yang dilakukan antar negara dalam satu regional, sedangkan perdagangan Inter-regional ASEAN adalah perdagangan yang dilakukan oleh suatu negara denganga negara di luar regionalnya. Tabel 1 menunjukkan sepuluh negara utama partner perdagangan ASEAN. Untuk perdagangan intra-regional ASEAN memiliki pangsa sebesar 26 persen. Untuk perdagangan Inter-regional ASEAN sendiri masih didominasi oleh negara Tiongkok yang berada di posisi pertama, dengan pangsa pasar yang cukup tinggi sebesar 12 persen diikuti EU-28, Japan, dan USA masing-masing berada di posisi kedua (9,8 persen), ketiga (9,7 persen) dan keempat (9 persen) dari sepuluh besar negara partner dagang ASEAN.




Grafik 1. Tren Perdagangan Intra-regional ASEAN (Juta US$)













Sumber: ASEAN Secretariat (2015)
                        Grafik 1 menunjukkan tren perdagangan Intra-regional ASEAN yang meningkat baik dari sisi ekspor, impor, dan trade balance nya dari tahun 1993-2013. Pada tahun 1998 dan 2009 terdapat penurunan dari ketiga indikator perdagangan Intra-regional ASEAN tersebut, hal ini disebabkan oleh dampak dari krisis ASEAN pada tahun 1997-1998 dan krisis ekonomi Amerika pada tahun 2008-2009 yang ikut mempengaruhi kondisi perdagangan Intra-regional ASEAN (ASEAN International Merchandise Trade Statistics Yearbook 2014). Berdasarkan grafik di atas, tercatat pada tahun 2013 Ekpor Intra-regional ASEAN di angka 330.318 Juta US$, meningkat dari 323.855 Juta US$ (2012). Untuk impor intra-regional ASEAN sedikit meningkat di angka 278.240 Juta US$ (2013) dan 278.193 Juta US$ (2012) serta trade balance intra-regional ASEAN sebesar 52.078 Juta US$ yang juga menigkat dari 45.662 Juta US$ (2012). Hal ini menunjukkan kondisi perdagangan intra-regional ASEAN yang cukup baik, dan mengindikasikan dampak positif dari ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang tercermin dari peningkatan indikator perdagangan Intra-regional ASEAN.
Grafik 2. Tren Perdagangan Inter-regional ASEAN (Juta US$)















Sumber: ASEAN Secretariat (2015)
Di sisi lain, tren perdagangan inter-regional ASEAN menunjukkan tren yang meningkat di sisi ekspor dan impor nya, masing-masing di angka 940.810 Juta US$ (2013) dan 962.148 Juta US$ (2013) serta trade blance yang defisit pada tahun tersebut di angka -21.338 Juta US$ (2013). Dari data tersebut, terdapat indikasi bahwa kondisi perdagangan inter-regional ASEAN masih di dominasi oleh impor dibandingkan ekspor ke luar negara ASEAN, hal tersebut mengindikasikan adannya pengalihan perdagangan yang cukup besar keluar dari bloc negara ASEAN.

Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina (ASEAN 5) merupakan negara yang dipilih dalam penelitian ini. Alasannya adalah karena beberapa karakteristik yang serupa antar negara tersebut. Karakteristik tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi, potensi peluang dan pengalihan perdagangan, dan ketersediaan data yang mendukung. Liberalisasi memiliki dampak positif dan negatif bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hal ini terutama diukur dari kesiapan berbagai sektor domestik dalam menghadapi liberalisasi, khususnya liberalisasi perdagangan. Negara-negara anggota ASEAN tentunya sangat berharap ASEAN Economic Community (AEC) dapat menjadi mediasi bagi terciptanya interdependensi yang menguntungkan bagi negara-negara anggota ASEAN.
                        AEC akan membentuk ASEAN sebagai pasar tunggal, basis produksi, dan membuat ASEAN lebih dinamis serta menjadi daya tarik yang kuat dalam perekonomian global. Kajian secara mendalam mengenai integrasi ekonomi ASEAN menjelang diterapkannya ASEAN Economic Community (AEC) di akhir tahun 2015 menjadi penting dan menarik khususnya untuk melihat penciptaan perdagangan (trade creation) dan pengalihan perdagangan (trade diversion) yang ditimbulkan terutama bagi arus perdagangan dan kesejahteraan negara-negara ASEAN.



B.     Teori Custom Union
1.    Pengertian Custom Union
Suatu bentuk intregrasi ekonomi yang mengadakan pembebasan tarif perdagangan dalam perdagangan di antara sesama anggota dan penentuan suatu tarif yang jumlahnya sama dalam peerdagangan dengan negara non anggota. Dengan kata lain, dalam perdagangan sesama negara anggota terdapat pembebasan bea cukai, sedangkan untuk negara yang bukan anggota ada kebijaksaan bea cukai, yaitu penetapan tarif bea yang jumlahnya sama. [4]
Serikat pabean (Customs union) adalah  persetujuan antara dua negara atau lebih untuk menghilangkan hambatan  perdagangan yang berupa pengurangan atau peniadaan bea masuk.  Serikat pabean berbeda dengan perdagangan bebas. Hal ini karena negara di luar anggota serikat pabean akan dikenakan tarif umum. Persetujuan ini adalah bentuk parsial dari integrasi ekonomi yang menawarkan langkah menengah antara zona perdagangan bebas (yang memungkinkan perdagangan bebas tetapi tidak memiliki sistem tarif umum) dan pasar umum (dikenakan tarif umum dan memungkinkan gerakan bebas dari sumber daya seperti modal dan tenaga kerja antara negara-negara anggota). Sebuah zona perdagangan bebas dengan tarif umum adalah serikat pabean.
2.    Tujuan Custom Union
a.    Meningkatkan efisiensi dan mendekatkan hubungan diplomatik (politik dan budaya) di antara negara anggota. 
b.    Merangsang wilayah perdagangan yang luas, menghilangkan halangan untuk bersaing, memungkinkan alokasi sumber-sumber bahan baku lebih ekonomis, sehingga mendorong penambahan produksi dan menaikkan taraf hidup.
c.    Mendorong adanya penerapan tarif umum eksternal dan kuota bersama dimana hal ini memerlukan kerjasama yang lebih intens, mengingat pendapatan yang didapat dari impor non-anggota akan dibagi secara rata bersama-sama.
d.    Upaya menaikkan biaya yang lebih tinggi untuk konsumen baik di negara pengimpor atau pengekspor.
e.    Pemerintah berusaha melindungi produsen dan juga mengurangi biaya konsumen melaui serikat pabean.
3.    Sistem Custom Union
            Negara anggota menerapkan kebijaksanaan perdagangan luar negeri bersama, tetapi dalam kasus tertentu mereka menerapkan kuota impor yang berbeda. custom union  ini adalah bentuk antara dari integrasi ekonomi, yakni bentuk antara dari perdagangan bebas di antara anggota, tetapi tidak ada sistem tarif bersama, dengan bentuk pasar bersama (common market), yang menerapkan tarif bersama dan memperkenankan pergerakan bebas dari pada sumber daya termasuk modal dan tenaga kerja di antara negara anggota.
Syarat-syarat kearah pembentukan custom union :
a.         Harus memudahkan perdagangan bebas antara anggotanya dan bukan menimbulkan halangan baru.
b.         Pembentukan tidak boleh mengakibatkan pembatasan atau hambatan yang timbul lebih tinggi dari pada situasi sebelumnya, yaitu pada waktu negara-negara yang bersangkutan masih secara individual berhubungan dagang dengan negara lain
c.         Penghapusan hambatan itu harus di tujukan untuk seluruh perdagangan antara negara yang tergabung
d.        Pembentukan custom union harus melalui proses, yaitu mewajibkan semua negara anggota untuk tidak hanya menghilangkan semua bentuk hambatan perdagangan diantara mereka, namun juga menyeragamkan kebijakan perdagangan mereka terhadap negara luar yang bukan anggota.

4.      Contoh Kerjasama Internasional
Uni Eropa (Europa union)
        Uni Eropa yang merupakan nama baru bagi masyarakat Eropa, atau yang dahulu lebih dikenal sebagai masyarakat Ekonomi Eropa, memiliki sejarah yang cukup panjang. Lembaga yang menjadi cikal bakalnya, yakni Masyarakat Ekonomi Eropa (European economic community) dibentuk melalui pakta Roma pada bulan Maret 1957. Adapun negara-negara yang membentuknya adalah Jerman Barat, Prancis, Italia, Belgia, Belanda, dan Luxemburg. Secara resmi lembaga tersebut mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari1958. Pada saat itu, negara-negara tersebut sepakat untuk menurunkan hambatan perdagangan di antara mereka dam memberlakukan kebijakan tarif yang seragam untuk negara-negara non-anggota. Selanjutnya, negara-negara tersebut sepakat untuk membebaskan arus perdagangan produk industri di antara mereka dan menerapkan suatu harga yang seragam utuk produk-produk pertanian sejak tahun 1968. Lebih jauh negara-negara Eropa tersebut mulai mengurangi berbagai macam hambatan bagi berlangsungnya arus pergerakan faktor produksi tenaga kerja dan modal di antara mereka sejak tahun 1970. Pada tahun 1973, sejumlah negara lainnya bergabung. Denmark, dan Irlandia bergabung pada tahun 1973. Yunani menusul pada tahun 1981, diikuti oleh Spayol dan Portugal pada tahun 1986.
        Cacatan terakhir menunjukan jumlah anggota penuh Uni Eropa mencapai 12 negara, di samping sejumlah negara Eropa lainnya yang menjadi pengamat atau calon anggota. Pada tanggal 1 Januari 1993, secara resmi, Uni Eropa menghapuskan semua bentuk semua hambatan yang masih tersisa demi menciptakan arus perdagangan barag dan jasa serta pergerakan sunber-sumber daya secara bebas (termasuk tenaga kerja) di kalangan negara-negara anggotanya. Dengan demikian, Uni Eropa merupakan pasar tunggal (integrasi ekonomi dalam tahap pasaran bersama) yang pertama di dunia, dan sekaligus merupakan blok perdagangan yang terbesar di dunia dewasa ini. Hubungan perdagangan di antara negara-negara Uni Eropa terus berkembang dan di perkirakan telah mencapai peningkatan dua kali lipat berkat di hilangkannya berbagai hambatan perdagangan itu. Lebih dari separuh peningkatan perdagangan tersebut merupakan perdagangan intra-industri (intra-industri trade).
        Pembentukan Uni Eropa tersebut juga mingkatkan perdagangan di antara negara-negara anggota dengan pihak luar non-anggota. Adapun peningkatan perdagangan eksternal Uni Eropa tersebut dikarenakan:
1.         Tumbuhnya perekonomian Uni Eropa secara keseluruhan secara drastis sehinga meningkatkan permintaanya terhadap impor atas berbagai produk industri dari negara-negara luar bukan angota;
2.         Turunnya tingkat tarif untuk berbagai produk industri impor diberbagai negara berkat tercapainya kesepakatan penting seri perundingan multilateral dalam kerangka GATT, yakni Putaran Kennedy dan Putaran Tokyo, yang dipelopori oleh Amerika Serikat (pemerintah di Washington itu sendiri sengaja mendukung dan menyelenggarakan seri perundingan perdagangan tersebut karena ia khawatir perkembangan di Uni Eropa akan mengakibatkan diversi perdagangan yang merugikan kepentingan ekspornya). Akan tetapi di sisi lain, pembentukan Uni Eropa ternyata juga mengakibatkan diversi perdagangan khususnya dalam komoditi pertanian, terutama produk-produk musiman seperti biji-bijian yang biasa diimpor dari Amerika Serikat.

                        Pada tahun 1986, negara-negara anggota Uni Eropa menyepakati dijadikannya  undang-undang Eropa Tungal (single European Act) sebagai amandemen terhadap fakta roma (tready of rome) yang merupakan “konstitusi” Uni Eropa. Undang-undang itu sendiri mewajibkan dihapuskannya semua hambatan yang masih tersisa bagi berlangsungnya perdagangan barang dan jasa serta pergerakan faktor-faktor produksi (modal, tenaga kerja) secara bebas di antara negara-negara anggota paling lambat pada awal 1993. Terlepas dari hal itu, investasi dari berbagai negara mengalir deras ke eropa karena mereka khawatir begitu pasar tunggal eropa benar-benar tidak sesuai dengan “program 1992”, maka proteksionalisme Uni Eropa akan meningkat dan mereka mengalami kesulitan dalam memasuki pasarnya. Beberapa perkembangan dan kelembagaan terpenting dari Uni Eropa yang patut kita ketahui pada saat itu adalah:
1.        Negara-negara anggota Uni Eropa telah sepakat memberlakukan suatu sistem pajak nilai tamnah (value added tax) bersama. Pajak nilai tambah adalah suatu pajak untuk tahapan produksi (dari bahan menjadi barang setengah jadi, dan dari barang setengah jadi menjadi produk final, yang biasanya masingmasing terbagi lagi menjadi sejumlah yang banyaknya tergantung pada kompleksitas produk yang bersangkutan) yang akhirnya akan dibebankan kepada konsumen (dalam bentuk harga jual).
2.        Komisi Eropa (European Commission), yakni lembaga eksekutif Uni Eropa yang berada di Brusel, kian aktif menjalankan perannya. Belum lama ini Komisi Eropa telah merancang serangkaian rancangan undang-undang yang jika diterapkan secara optimal akan mempercepat penyatuan Eropa.
3.        Dewan Menteri (The Courcil of Ministers) Uni Eropa, yang para anggotanya mewakili masing-masing pemerintah nasional negara anggota, juga semakain berfungsi karena dewan ini berwenang mengambil keputusan final.[5]




C.       Teori Area Perdagangan Bebas (Free Trade Area)
1.        Pengertian Area Perdagangan Bebas
               Ide penyatuan ekonomi kawasan dimunculkan oleh Mundell (1961). Ia berpendapat bahwa beberapa kawasan dapat bergabung menjadi satu dan mengadopsi satu mata uang yang sama (single currency). Mundell mengusulkan suatu sistem dimana mata uang tidak digambarkan oleh karakter suatu negara, tetapi oleh suatu area dimana mobilitas faktor-faktor produksi memiliki derajat mobilitas yang tinggi. Dalam kawasan perdagangan bebas terjadi perlakuan diskriminatif antara negara-negara anggota dengan negara-negara diluar anggota blok perdagangan dalam melakukan perdagangan, sehingga akan memberikan dampak kreasi dan dampak diversi bagi negara-negara anggota.
            Perkembangan terbaru tentang blok-blok perdagangan regional adalah dengan banyaknya perjanjian kesepakatan baru yang ditandatangani sejak tahun 1990 tentang kesepakatan perdagangan preferential (Preferential Trade Arragement/PTA). PTA adalah suatu persetujuan diantara dua negara atau lebih dimana tarif yang berlaku diantara mereka adalah lebih rendah dari produk yang diperdagangkan dengan negara luar.
            Secara teoritis, Salvatore (1997:338) dan Grifin dan Pustay (2002) mendefinisikan kawasan perdagangan bebas (Free Trade Area), yaitu dimana semua hambatan perdagangan tarif maupun non-tarif diantara negara-negara anggota dihilangkan sepenuhnya, namun masing-masing negara anggota tersebut masih berhak menentukan sendiri apakah mempertahankan atau menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan yang diterapkan terhadap negara-negara diluar negara.
            Namun apabila dinegara anggota FTA tidak terjadi hubungan dagang yang insentif dikawasan tersebut tetapi lebih banyak berdagang dengan negara diluar anggota FTA, akan terjadi penurunan volume perdagangan sehingga akan menurunkan kesejahteraan masyarakat negara anggota dalam kawasan FTA.
            Secara umum, indikator yang digunakan untuk mengetahui integrasi ekonomi internasional ada dua cara, yaitu dengan menggunakan 1) pendekatan yang memfokuskan pada harga dan 2) pendekatan yang memfokuskan pada kuantitas.
               Pendekatan yang memfokuskan pada harga, pengukuran integrasi ekonomi berdasarkan harga lebih disukai oleh para cendikiawan untuk mempertimbangkan suatu ukuran secara aksioma, yaitu pemenuhan dengan hukum satu harga (law of one price/LOP)  didalam pasar yang secara geografis berbeda. Asumsi dari LOP memungkinkankita untuk mengukur kemampuan dari integrasi dengan cara menghapuskan perbedaan harga komoditas dan modal (asset) di wilayah yang berbeda pada pasar persaingan sempurna. Akan tetapi, metode ini terkadang menyesatkan karena banyaknya jenis barang yang beredar diantara satu wilayah dengan wilayah lainnya (heterogenous goods) yang menimbulkan kesulitan dalam menentukan harga. Pendekatan yang memfokuskan pada kuantitas. Cara yang paling umum atau cara yang biasa digunakan untuk mengukur integrasi ekonomi berdasarkan kuantitas adalah tingkat keterbukaan (degree of openness). Metode ini menggunakan total perdagangan antara satu wilayah dan wilayah lainnya sebagai indikator keterbukaan dan dibagi dengan GNP (gross domestic product). Walaupun  metode ini menyediakan pendekatan yang sederhana, namun metode ini tidak lepas dari kekurangan. Pertama, metode ini tidak memperdulikan adanya perbedaan ukuran ekonomi. Misalnya suatu daerah yang luas pasti memiliki peranan sektor-sektor ekonomi yang lebih besar terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) daripada daerah yang memiliki wilayah yang kecil dimana peranan sektor-sektor ekonominya kecil terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). Kedua, tingkat keterbukaan menjadi lebih tepat ketika jumlah dan segi penting dari koneksi perdagangan masing-masing negara dan mempunyai aspek integrasi yang relevan dengan dunia lainnya, karena indikator keterbukaan tidak memperdulikan permasahan ini.[6]
2.        Contoh Kerjasama Internasional
Amerika Serikat dan perdagangan bebas Amerika Utara
               Perkembangan penting terjadi pada bulan november 1993, ketika Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko menandatangani Perjanjian Perdagangan Bebas Utara (NAFTA, North American Free Trade Agreement) yang mulai berlaku secara efektif tanggal 1 Januari 1994. Diharapkan perjanjian tersebut akan dapat membebaskan perdagangan barang dan jasa diseluruh kawasan Amerika Utara. NAFTA juga dapat menghilangkan barbagai bentuk hambatan non-tarif seperti kuota impor.
               Meksiko merupakan mitra dagang terbesar ketiga Amerika Serikat setelah Kanada dan Jepang. Setiap tahunnya, Meksiko mengekspor produknya senilai 36 miliar dollar ke Amerika Serikat, dan mengimpor berbagai produk tetangganya yang jauh lebih kaya itu hingga senilai 40 miliar dollar. Dampak terbesar nampaknya akan terjadi pada hubungan dagang antara Amerika Serikat dan Meksiko. Amerika Serikat sendiri kelihatannya tidak akan memperolah banyak menfaat dari dibebaskannya perdagangan dengan Meksiko. Meskipun demikian, Amerika Serikat tetap bergabung dalam NAFTA dan ingin memastikan kepentingan-kepentingan  bisnis terlindungi.
               Akses perdagangan bebas ke Meksiko akan memungkinkan industri-industri Amerika Serikat mengimpor berbagai komponen padat karya yang murah dari Meksiko sehingga Amerika Serikat dapat melangsungkan kegiatan operasinya dan akan lebih mudah mempertahankan lapangan kerja bagi penduduk Amerika. Sebenarnya, keuntungan berupa pencipaan lapangan pekerjaan baru bagi Meksiko dalam jangka pendek tidak berasal dari Amerika Serikat, melainkan dari negara-negara lain seperti sejumlah perekonomian industri baru di Asia ( Korea Selatan, Taiwan, Hongkong, dan Singapura), yang tingkat upahnya kurang lebih setara dengan yang ada di Meksiko. Meksiko berkesempatan memetik banyak keuntungan dari NAFTA, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.
1.      NAFTA akan mendorong tumbuhnya sektor ekspor karena NAFTA membuka pasar yang sangat besar bagi para pengusaha, khususnya para pengekspor di Meksiko.
2.      NAFTA akan mencegah terjadinya pelarian modal dari Meksiko ke negara-negara tetangganya di Utara. Tanpa adanya NAFTA, sejumlah besar modal dari Meksiko akan terbang ketempat-tempat lain yang diaggap lebih aman dan menguntungkan, khususnya Amerika Serikat.
NAFTA juga akan mendorong reformasi struktural yang lebih cepat dalam perekonomian domestik Meksiko. Struktur dasar perekonomian Meksiko memang perlu direformasi secara besar-besaran setelah mengalami kelumpuhan sepanjang dasawarsa 1980-an akibat pukulan krisis utang internasional dan melonjaknya proteksionisme diberbagai negara yang menjadi pasar tujuan ekspornya.[7]
ASEAN Free Trade Area (AFTA)
                 AFTA merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN.
Perkembangan terakhir AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura,Thailand,Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015. Sebagai Contoh : Vietnam menjual sepatu ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non-tarif bagi negara – negara ASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
                 AFTA Sendiri dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Pada pelaksanaan perdagangan bebas khususnya di Asia Tenggara yang tergabung dalam AFTA proses perdagangan tersebut tersistem pada skema CEPT-AFTA. Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN sehingga dalam melakukan perdagangan sesama anggota, biaya operasional mampu di tekan sehinnga akan menguntungkan.
                 Dalam skema CEPT-AFTA barang – barang yang termasuk dalam tarif scheme adalah semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian. (Produk-produk pertanian sensitive dan highly sensitive dikecualikan dari skema CEPT). Dalam skema CEPT, pembatasan kwantitatif dihapuskan segera setelah suatu produk menikmati konsesi CEPT, sedangkan hambatan non-tarif dihapuskan dalam jangka waktu 5 tahun setelah suatu produk menikmati konsensi CEPT.[8]
Tujuan AFTA
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi (foreign direct invesment) dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.
Manfaat AFTA
Menurut Douglas irwin, seorang ekonomi terkemuka menyatakan bahwa manfaat perdagangangan bebas ada tiga yaitu :
1.    Manfaat langsung, Manfaat langsung lain dari perdagangan bebas adalah tersedianya barang yang lebih beragam. Kesejahteraan sebuah masyarakat akan meningkat bila mereka memiliki beragam jenis barang untuk dipilih. Selain itu, keragaman jenis barang juga menguntungkan produsen karena ia membuka kesempatan bagi tumbuhnya produksi barang-barang yang dibutuhkan untuk memproduksi jenis barang yang lebih beragam dan lebih murah ongkos produksinya.
2.    Manfaat tidak langsung, Manfaat tak langsung dari perdagangan bebas adalah memperbesar dan memperluas cakupan bebas pasar, dan karena itu produktivitas pun meningkat. Dengan meningkatnya produktivitas, meningkat pula standar hidup warga sebuah negara. Inilah manfaat tak langsung dari perdagangan.
Manfaat moral dan intelektual. Sejumlah manfaat tersebut, diantaranya potensi perdagangan bebas untuk membawa perdamaian dengan menciptakan kesalingtergantungan antar negara, dan juga kesalingpemahaman dan kerjasama. Bagi negara berkembang, perdagangan internasional nampaknya bisa mendorong tumbuhnya rezim dan lembaga negara yang demokratis. Meski manfaat-manfaat ini sulit untuk diukur secara kuantitatif, semakin banyak kajian kreatif yang menunjukkan manfaat non-materil dari perdagangan bebas.[9]
Strategi mengahadapi perdagangan bebas
1.    Meningkatkan daya saing, pengamanan perdagangan dalam negeri serta penguatan ekspor.
2.    Strategi pengamanan pasar domestik akan difokuskan kepada pengawasan tingkat border (pengamanan) serta peredaran barang di pasar local
3.    Mengharuskan setiap barang impor yang masuk ke Indonesia harus lolos verifikasi Sucofindo
4.    SNI harus diberlakukan terhadap produk-produk buatan pabrik milik perusahaan Cina yang ada di Indonesia.








BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
1.    Menurut Tinbergen (1954), integrasi ekonomi merupakan penciptaan struktur perekonomian internasional yang lebih bebas dengan jalan menghapuskan semua hambatan-hambatan (barriers) bekerjanya perdagangan bebas dengan jalan mengintroduksi semua bentuk-bentuk kerjasama dan unifikasi.
Menurut Kindleger dan Linders (1978) dalam Prabowo dan Wardoyo (2004) ada bentuk lima integrasi yaitu:
1)        Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Area)
2)        Custom Union
3)        Pasar Bersama (Common Market)
4)        Uni Ekonomi (Economic Union)
5)         Uni Supranasional (Supranational Union)
Berbagai bentuk kerjasama seperti perjanjian perdagangan bilateral, regional, dan multilateral merupakan bentuk upaya untuk mengoptimalkan perdagangan internasional.
2.    Serikat pabean (Customs union) adalah  persetujuan antara dua negara atau lebih untuk menghilangkan hambatan  perdagangan yang berupa pengurangan atau peniadaan bea masuk.  Serikat pabean berbeda dengan perdagangan bebas.
Tujuan Custom Union
a.    Meningkatkan efisiensi dan mendekatkan hubungan diplomatik (politik dan budaya) di antara negara anggota. 
b.    Merangsang wilayah perdagangan yang luas, menghilangkan halangan untuk bersaing, memungkinkan alokasi sumber-sumber bahan baku lebih ekonomis, sehingga mendorong penambahan produksi dan menaikkan taraf hidup.
c.    Mendorong adanya penerapan tarif umum eksternal dan kuota bersama dimana hal ini memerlukan kerjasama yang lebih intens, mengingat pendapatan yang didapat dari impor non-anggota akan dibagi secara rata bersama-sama.
Sistem Custom Union
                    Negara anggota menerapkan kebijaksanaan perdagangan luar negeri bersama, tetapi dalam kasus tertentu mereka menerapkan kuota impor yang berbeda. Custom union  ini adalah bentuk antara dari integrasi ekonomi, yakni bentuk antara dari perdagangan bebas di antara anggota, tetapi tidak ada sistem tarif bersama, dengan bentuk pasar bersama (common market), yang menerapkan tarif bersama dan memperkenankan pergerakan bebas dari pada sumber daya termasuk modal dan tenaga kerja di antara negara anggota.
Contoh Kerjasama Internasional
Uni Eropa (Europa union)
Uni Eropa yang merupakan nama baru bagi masyarakat Eropa, atau yang dahulu lebih dikenal sebagai masyarakat Ekonomi Eropa, memiliki sejarah yang cukup panjang. Lembaga yang menjadi cikal bakalnya, yakni Masyarakat Ekonomi Eropa (European economic community) dibentuk melalui pakta roma pada bulan Maret 1957. Adapun negara-negara yang membentuknya adalah Jerman Barat, Prancis, Italia, Belgia, Belanda, dan Luxemburg. Secara resmi lembaga tersebut mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari1958.

3.    Secara teoritis, Salvatore (1997:338) dan Grifin dan Pustay (2002) mendefinisikan kawasan perdagangan bebas (Free Trade Area), yaitu dimana semua hambatan perdagangan tarif maupun non-tarif diantara negara-negara anggota dihilangkan sepenuhnya, namun masing-masing negara anggota tersebut masih berhak menentukan sendiri apakah mempertahankan atau menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan yang diterapkan terhadap negara-negara diluar negara.
Contoh Kerjasama Internasional
Amerika Serikat dan perdagangan bebas Amerika Utara
                    Perkembangan penting terjadi pada bulan November 1993, ketika Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko menandatangani Perjanjian Perdagangan Bebas Utara (NAFTA, North American Free Trade Agreement) yang mulai berlaku secara efektif tanggal 1 Januari 1994. Diharapkan perjanjian tersebut akan dapat membebaskan perdagangan barang dan jasa diseluruh kawasan Amerika Utara. NAFTA juga dapat menghilangkan barbagai bentuk hambatan non-tarif seperti quota impor.
ASEAN Free Trade Area (AFTA)
AFTA merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN.
Perkembangan terakhir AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura,Thailand,Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.


B.       SARAN
1.    Pertama-tama penulis berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan / ilmu dan dapat menjadi sumber referensi mengenai integrasi internasional.












DAFTAR PUSTAKA


Apridar,Ekonomi Internasional,(Jakarta:All Rights Reserved,2007).
Diakses di www.kemenaggo.id/ pada tanggal 19 April 2019 pada pukul 08:00 wib.
Ekananda,Mahyus,Ekonomi Internasional,(Jakarta:Erlangga,2014).              
Ridwan,Ridwan, “Dampak Integrasi Terhadap Investasi Dikawasan ASEAN:Analisis Model Gravitasi”. Vol. 5 No. 2 ISSN:2442-9155, Universitas Hasanudin:2009.
Salvatore,Dominick,Ekonomi Internasional,(Jakarta:Salemba Empat,2000).           
 Sariwati,Yulia S, “Integrasi Ekonomi dan Kesiapan Indonesia dalam Pelaksanaan ASEAN Economic Community 2015”.  Vol. II No. 2, Bandung,Universitas BSI 2014.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Laporan Magang Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2020

  LAPORAN MAGANG DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANDAR LAMPUNG   Disusun oleh : TESSA MILTASARI              1651010443       ...