Tuesday, April 11, 2017

STUDI KASUS PERUSAHAAN THE BIG FOUR



STUDI KASUS PERUSAHAAN THE BIG FOUR
PENGANTAR BISNIS DAN MANAJEMEN

NAMA DOSEN : ERIKE ANGGRAENI



KELAS F
Nama Kelompok 1: (FIRMA)

TESSA MILTASARI                         1651010443
GESCA FENTIKA                            1651010423
NUR KHAFIF AL AYUBI               1651010445
CINDY AZIZAH                              1651010433

PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN 2017


PEMBAHASAN

Sejarah big four KAP
The Big Four  adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. Firma Empat Besar adalah sebagai berikut:
1.    Deloitte Touche Tohmatsu, yang berkantor pusat di Amerika Serikat.
2.    PricewaterhouseCoopers, yang berkantor pusat di Britania Raya
3.    Ernst & Young, yang berkantor pusat di Britania Raya
4.    KPMG, yang berkantor pusat di Belanda
Kelompok ini sempat dikenal sebagai "Delapan Besar", dan berkurang menjadi "Lima Besar" melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron.
Sejak tahun 1898, merger dan satu skandal besar yang melibatkan Arthur Andersen telah mengurangi jumlah firma akuntansi besar dari delapan menjadi empat.
Awal Kemunculan The Big Four
Sebelum menjadi The Big Four (4 Besar), dahulunya dikenal dengan Big Eight pada tahun 1979 - 1989, yang merupakan dominasi Internasional dari delapan kantor akuntan terbesar, diantaranya:
1.    Arthur Andersen
2.    Arthur Young & Co.
3.    Coopers & Lybrand (aslinya Lybrand, Ross Bros., & Montgomery)
4.    Ernst & Whinney (hingga 1979 Ernst & Ernst di AS dan Whinney Murray di Britania Raya)
5.    Deloitte Haskins & Sells (hingga 1978 Haskins & Sells di AS dan Deloitte & Co. di Britania Raya)
6.    Peat Marwick Mitchell (selanjutnya menjadi Peat Marwick, kemudian KPMG)
7.    Price Waterhouse
8.    Touche Ross
Kemudian pada tahun 1989,  Big Eight berubah menjadi Big Six saat Ernst & Whinney bergabung dengan Arthur Young membentuk Ernst & Young di bulan Juni dan Deloitte, Haskins & Sells bergabung dengan Touche Ross membentuk Deloitte & Touche di bulan Agustus. Big Six mencakup :
1.    Arthur Andersen
2.    Peat Marwick Mitchell
4.    Price Waterhouse
5.    Ernst & Young
6.    Deloitte & Touche
Selanjutnya Big Six berubah menjadi Big Five di bulan Juli 1998 pada saat Price Waterhouse bergabung dengan Coopers & Lybrand membentuk PricewaterhouseCoopers. Big Five mencakup:
1.    Arthur Anderson
2.    Erns & Young
3.    Deloitt & Touche
4.    Peat Marwick Mitchell
5.    PricewaterhouseCoopers
Big Five akhirnya menjadi Big Four setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron. Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar dalam Skandal Enron yang meledak pada tahun 2001. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor-kantor koleganya di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di Britania Raya, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.
Bangkrutnya Arthur Andersen meninggalkan hanya empat kantor akuntan internasional di seluruh dunia, yang menyebabkan masalah besar bagi perusahaan-perusahaan internasional besar, karena mereka diharuskan untuk menggunakan kantor akuntan yang berbeda untuk pekerjaan audit perusahaan dan layanan non-auditnya. Karena itu, hilangnya salah satu kantor akuntan besar itu telah menurunkan tingkat kompetisi di antara kantor-kantor akuntan dan menyebabkan meningkatnya beban akuntansi bagi banyak klien.

Anggota The Big Four Auditors 
1.    Deloitte Touche Tohmatsu
            Merupakan salah satu KAP yang memiliki total pendapatan secara global tertinggi (dicapai   pada tahun 2013) diantara Anggota Big Four yang lainnya yakni dengan total pendapatan$32.4  Billion. Deloitte Touche Tohmatsu berkantor pusat di Amerika Serikat.

Pertumbuhan Delloitte Touche Tohmatsu secara global mengalami kenaikan yang signifikan   dalam beberapa tahun terakhir, dan juga bersaing keat dengan PricewaterhuseCoper dalam segi pendapatan. Deloitte Touche Tohmatsu memiliki lebih dari 200.000 tenaga kerja profesional dan mempunyai cabang lebih dari 150 negara di dunia.
Di Indonesia, Deloitte Touche Tohmatsu bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny dan berlokasi di 2 tempat, yaitu Jakarta dan Surabaya.
Berbagai jenis jasa yang ditawarkan oleh Deloitte Touche Tohmatsu Indonesia diantaranya: 
1)   Advisory & Assurance
Jasa yang ditawarkan berupa jasa atestasi & kosultan, jasa audit merupakan salah satu jenis jasa yang ditawarkan Deloitte untuk assurance nya. Sedangkan untuk assurance-nya, Deloitte mengedepankan konsultasi mengenai adopsi laporan keuangan berbasis IFRS (International Financial Reporting Standart)

2)      Consulting
Jasa yang diberikan berupa masukan-masukan pendapat professional kepada klien-klien yang membutuhkan. Umumnya konsultasi berupa target pasar, lokasi pendirian pabrik, isu hukum di indonesia, dll. Klien-klien luar negri umumnya membutuhkan tenaga konsultasi yang handal dan professional sebelum mendirikan perusahaan-nya disini.

3)   Enterprise Risk Service
Berupa jasa yang berhubungan dengan pengendalian resiko & compliance di perusahaan, baik di sisi operasional, teknikal maupun secara finansial perusahaan. Jasa yang dimaksud diantaranya :
  • Control Assurance : Membantu perusahaan membuat dan mengawasi SOP yang dibuat agar berjalan dengan baik di lingkungan perusahaan.
  • Internal Audit : Melihat apakah SOP yang ditetapkan perusahaan sudah dijalankan dengan baik dan maksimal oleh masing-masing divisi.
  • Security Service : Berhubungan dengan tingkat keamaan data perusahaaN.
  • Risk Management : Meminimalisasikan resiko yang mungkin terjadi di manajemen perusahaan, misalnya : Turn-over karyawan yang tinggi 
  • Regulatory Compliance :Menjaga agar perusahaan taat dengan regulasi yang di buat oleh pemerintah
4)   Financial Advisory
Berupa jasa pemberi nasihat yang berfokus pada hal-hal yang berhubungan dengan laporan keuangan. Jika Consulting mungkin lebih ditekankan kearah teknikal, tapi financial advisory lebih kearah laporan keuangan yang akan disajikan. Financial advisory di Deloitte dipecah sebagai berikut :
  • Corporate Finance : Jasa konsultasi jika perusahaan ingin melakukan IPO, Akuisisi, Merger, dll
  • Forensic : Fraud, Corrupt, Money Loundring adalah hal-hal yang akan divisi ini tangani. 
  • M & A Transaction Service : Bagaimana proses awal hingga akhir untuk perusahaan yang akan melakukan M&A (Merger & Acquisition) 
  • Reorganisation : Jasa advisory mengenai bagaimana cara perusahaan ingin merestrukturisasi ulang perusahaan nya. 
  • Valuation : Berfokus pada penilaian tentang berapa biaya yang akan dikeluarkan jika sengketa masuk ke ranah hukum, bisa juga tentang penilaian prospek bisnis, dll
5)   Tax
Jasa yang diberikan ketika perusahaan menghadapi kesulitan dalam menangani masalah perpajakan.

Perusahaan-perusahaan yang diaudit oleh Deloitte Touche Tohmatsu : 
1)  PT Barito Pasific
2)    PT Petrosea
3)    PT Jakarta Setiabudi International
4)     Garuda Indonesia

2.    PricewaterhouseCoopers
PricewaterhouseCoopers dibentuk pada tahun 1998 dari penggabungan usaha antara Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. Penghasilan gabungan PricewaterhouseCoopers di seluruh dunia mencapai 20.3 billion dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2005, dan mempekerjakan lebih dari 130.000 profesional di 148 negara. PricewaterhouseCoopers berkantor pusat di Britania Raya.
Afiliasi Price Waterhouse Cooper di Indonesia adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana & Rekan. Jenis-jenis jasa yang disediakan oleh PWC Indonesia diantaranya : 
1)        Advisory 
Berupa jasa yang berhubungan dengan masukan dan nasihat kepada pemilik modal atau perusahaan dalam menghadapi suatu permasalahan atau issue-issue yang krusial.

2)      Audit and Assurance
Pekerjaan di bidang jasa astetasi,  jasa yang ditawarkan diantaranya jasa audit, jasa financial accounting, IT, dan lain-lain.

3)      Tax
Jasa yang berkaitan dengan perencanaan dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan,  jasa yang ditawarkan diantaranya : jasa konsultasi pajak, jasa compliance terhadap pajak, isu transfer pricing, dll.

4)      Capital Market
Jasa di capital market lebih mirip ke arah jasa konsultasi (Advisory) namun lebih spesifik kepada ekspansi perusahaan secara menyeluruh. Jasa yang ditawarkan diantaranya:  Go Public (IPO) Service, Securitizations and Structured Finance Arrangements dan Private Placements – Equity or Debt.

5)      Accounting Advisory Service
Menurut penulis, jasa untuk Accounting Advisory ini merupakan gabungan jasa konsultasi (Advisory) dan jasa astetasi (Assurance). Jasa yang ditawarkan diantaranya : Konvergensi IFRS, Accounting change manage, Training, dll.

6)      Korean Business Desk
Jasa yang ditawarkan perusahaan ini masih cukup baru, karena segmentasi-nya lebih kepada seluruh perusahaan korea yang ada di Indonesia. Menurut sumber terkait, PWC Indonesia merupakan Pelopor Kantor Akuntan Public Indonesia pertama yang masuk ke pasar perusahaan Korea di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang diaudit oleh PWC:
1)        Astra Intrenational Group
2)        Chevron
3)        XL Axiata Tbk.
4)        Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
5)        United Tractor

3.      Ernst & Young
Merupakan firma jasa profesional multinasional yang berpusat di London, Inggris, Britania Raya. EY merupakan firma jasa profesional terbesar ketiga di dunia menurut pendapatan pada tahun 2012. Berbagai jenis jasa yang ditawarkan oleh EY di Indonesia, diantara nya : 
1)        Advisory
Ada beragam jenis jasa yang ditawarkan oleh EY di divisi advisory, diantaranya IT Advisor, Advisor Financial Service dan Performance Improvement.
Jasa advisor ini lebih berfokus ke arah jasa konsultasi terhadap klien, dimana klien meminta pendapat kepada mereka tentang hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan. Bisa bertanya di sisi legal perusahaan, peraturan pemerintah / daerah, operasional, dll. 

2)        Assurance
Jenis jasa yang ditawarkan oleh EY di divisi ini, diantaranya,
1)  Accounting Compliance Report 
Berfokus pada ke-taatan pelaporan keuangan dibidang akuntansi. misalnya cara melakukan cost accounting, plantation accounting (Untuk perusahaan sawit), Oil accounting.

2)  Audit
Berfokus pada  pemeriksaan laporan keuangan kepada perusahaan

3) Fraud Investigation
Berfokus pada pemeriksaan terhadap perusahaan, apakah manajemen melakukan kecurangan (Fraud) terhadap perusahaan.

4)    Climate Change and Sustainability
Kemungkinan merupakan jasa yang berhubunganya dengan kejadian-kejadian ekonomi di suatu negara (Politik) atau regulasi tentang global warning.

3)        Tax
Merupakan jenis jasa yang berhubungan dengan pajak perusahaan. Jenis yang ditawarkan oleh EY cukup beragam, ada yang berhubungan dengan issue yang berat seperti Transfer Pricing, Cross Border Tax, ada juga jasa yang ditawarkan masih sebatas normal seperti jasa VAT, GTS dan Personal tax.

4)      Transaction
      Jenis jasa yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Jasa yang ditawarkan bisa mencakup konsultasi transaksi dalam proses akuisisi perusahaan, konsultasi transaksi yang berhubungan dengan pajak , operasional transaksi perusahaan, dll.
Beberapa perusahaan yang diaudit oleh EY di Indonesia :
1)        Bank Bukopin
2)        Indofood Sukses Makmur
3)        PT Kalbe Farma
4)        Telkom Indonesia

4.    KMPG
KMPG terdiri dari beberapa nama pendirinya itu sendiri. yaitu dari  Klijnveld, P dari Peat dari Marwickdan G dari Goerdeler. KAP yang berkantor di Netherlands (Belanda) ini mempunyai lebih dari 152.000 karyawan dan beroperasi di lebih dari 145 negara di dunia.Pendapatan Global KPMG berada di nomor 4 setelah EY, yaitu sebanyak USD 23.4 Billion. Di Indonesia sendiri, KPMG berafiliasi dengan KAP lokal yaitu KAP Siddharta & Widjaja.
Berbagai jasa yang ditawarkan KMPG ,diantaranya:
1)        Audit Service
Jasa pemeriksaan laporan keuangan terhadap perusahaan ini umumnya adalah core business dari setiap kantor akuntan publik.
2)        Tax Service
Jasa di bidang perpajakan jika perusahaan mengalami kesulitan di bidang pajak, khususnya untuk masalah juridiksi perpajakan, transfer pricing, pajak internasional.

3)        Advisory Service
Jika perusahaan mengalami kesulitan dalam mengembangkan bisnis takut akan resiko yang muncul. Maka jasa inilah yang bisa menjadi solusi ketidakpastian tersebut.  

4)        Japanese Business Desk
Jasa ini mengarah  terhadap perusahaan-perusahaan jepang yang ada di Indonesia, Jasa yang ditawarkan hampir sama seperti diatas (Audit, Tax, Advisory), namun segmentasi nya lebih kepada perusahaan-perusahaan jepang.

5)        Korean Business Desk
Menurut penulis, jasa  ini lebih terhadap perusahaan-perusahaan korea yang ada di Indonesia, jasa yang ditawarkan hampir sama seperti diatas (Audit, Tax, Advisory), namun segmentasi nya lebih kepada perusahaan-perusahaan korea.
Perusahaan-perusahaan yang diaudit oleh KPMG Indonesia adalah :
1.    Bank Permata
2.    Bank BCA
3.    Gudang Garam 
4.    Standard Chartered Bank

Permasalahan yang terjadi pada the big four
Skandal Enron, tak bisa dimungkiri, merupakan kejahatan ekonomi multidisiplin. Segelintir penguasa informasi telah menipu banyak pihak yang sangat awam tentang seluk-beluk transaksi keuangan perusahaan. Mereka terdiri dari para professional-CEO, akuntan, auditor, pengacara, bankir, dan analis keuangan yang telah mengkhianati tugas mulianya sebagai penjaga kepentingan publik yang tak berdosa.
Meskipun bangkrutnya sebuah usaha menjadi tanggung jawab banyak pihak, dalam kedudukannya sebagai auditor, tanggung jawab Arthur Andersen dalam kasus Enron sangatlah besar. Berbeda dengan profesi lainnya, auditor independen bertanggung jawab memberikan assurance services. Sementara manajeman, dibantu pengacara, penasihat keuangan, dan konsultan, menyajikan informasi keuangan, akuntan publik bertugas menilai apakah informasi keuangan itu dapat dipercaya atau tidak. Laku tidaknya informasi tentang kinerja suatu perusahaan sangat bergantung pada hasil penilaian akuntan publik itu. Kata  “publik” yang menyertai akuntan menunjukkan bahwa  otoritasnya diberikan oleh publik dan karena itu tanggung jawabnya pun kepada publik (guarding public interest). Sementara itu, kata “wajar tanpa pengecualian”, yang menjadi pendapat akuntan publik, mengandung makna bahwa informasi keuangan yang telah diauditnya layak dipercaya, tidak mengandung keragu-raguan. Karena itu, dalam menjalankan audit, akuntan wajib mendeteksi kemungkinan kecurangan dan kekeliruan yang material. Kalau saja auditor Enron bekerja dengan penuh kehati-hatian (due professional care), niscaya manipulasi yang dilakukan manajemen dapat dibongkar sejak dulu dan kerugian yang lebih besar dapat dicegah lebih dini. Buktinya, Watskin dengan mudah dapat menemukan manipulasi itu.
Sebaliknya, hilangnya obyektivitas dan independensi dapat membuat penglihatan auditor menjadi kabur. Penyimpangan (irregularities) dan kecurangan (fraud) akan dianggap sebagai kelaziman. Kegagalan untuk bersikap obyektif dan independensi sama artinya dengan hilangnya eksistensi profesi. Membenarkan, bahkan menutupi, perilaku manajemen yang manipulatif jelas-jelas merupakan pengkhianatan terhadap tugas “suci” profesi akuntan publik. Karena itu, sangat wajar jika, dalam kasus Enron, auditor paling dipersalahkan karena telah gagal melindungi kepentingan publik-sang pemberi otoritas.

Arthur Andersen LPP salah satu firma akuntansi di Amerika Serikat telah melakukan pelanggaran etika dalam pelaksanaan pengauditan. Hal ini dapat dibuktikan dengan hal – hal berikut :
§      Adanya praktik discrimination of information/unfair discrimination, terlihat dari tindakan dan perilaku yang tidak sehat dari manajemen yang berperan besar pada kebangkrutan perusahaan, terjadinya pelanggaran terhadap norma etika corporate governance dan corporate responsibility oleh manajemen perusahaan, dan perilaku manajemen perusahaan merupakan pelanggaran besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan.
§      Adanya penyesatan informasi. Dalam kasus Enron misalnya, pihak manajemen Enron maupun Arthur Andersen mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. Tetapi demi mempertahankan kepercayaan dari investor dan publik kedua belah pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron menjadi hancur berantakan. Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya masih tetap melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Andersen tidak mau mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001 berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan.
§      Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan publik tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan, Andersen juga telah melakukan tindakan yang tidak etis, dalam kasus Enron adalah dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen dengan melakukan tindakan menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan.
Dari kasus ini banyak terjadi perilaku tidak etis. Perilaku tidak etis paling paling mengemuka disini adalah adanya manipulasi laporan keuangan untuk menunjukkan seolah-olah kinerja perusahaan baik. Andersen telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder untuk memberikan suatu informasi yang adil mengenai pertanggungjawaban dari pihak agen dalam mengemban amanah.
Dalam kasus Andersen diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor. Ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi Auditor yang terjadi di Amerika Serikat, sebuah negara yang memiliki perangkat Undang-undang bisnis dan pasar modal yang lebih lengkap. Hal ini terjadi akibat keegoisan satu pihak terhadap pihak lain, dalam hal ini pihak-pihak yang selama ini diuntungkan atas penipuan laporan keuangan terhadap pihak yang telah tertipu. Hal ini buah dari sebuah ketidakjujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis yang berakibat hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum
Untuk itulah kode etik profesi harus dibuat untuk menopang praktik yang sehat bebas dari kecurangan. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, klien, publik dan karyawan sendiri.
Yang harus menjadi sebuah pelajaran bahwa sesungguhnya suatu praktik atau perilaku yang dilandasi dengan ketidakbaikan maka akhirnya akan menuai ketidakbaikan pula termasuk kerugian bagi banyak pihak.
Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP Andersen
Adapun dampak dari kasus ini adalah sebagai berikut :
1.        Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
a.    Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan public
b.   Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
c.  Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu.
d.  Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di        KAP.
e.   Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.

2.        Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act
o   Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non audit        kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang             dilarang :
a.  Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
b.  Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
c.  appraisal dan valuation
d.  Opini fairness
e.  Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
f.  Broker, dealer, dan penasihat investasi
o  Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan
   sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena   definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi   audit committee.
o  Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa   audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
o    KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee yang menunjukkan    kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan        akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
o    KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief accounting officer,      controller klien sebelumnya bekerja di KAP tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3.    SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4.    International Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5.    AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang bersangkutan.
6.    Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7.                Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James : 2003).




Alasan mengapa kami memilih perusahaan ini sebagai badan usaha berbentuk firma
            Dapat kita lihat dari sejarah berdirinya perusahaan big four bahwa perusahaan tersebut merupakan suatu usaha yang terbentuk dari beberapa perusahaan firma bersekala besar dalam satu wadah dengan nama THE BIG FOUR serta . Karena kita tahu bahwa pengertian dari firma adalah gabungan dari dua atau lebih perusahaan yang menjalankan suatu badan usaha dengan nama bersama dan untuk membagi hasil yang diperolehnya maka dapat kita simpulkan bahwa THE BIG FOUR merupakan suatu jenis usaha berbentuk firma dalam sekala besarhal ini dapat kita lihat dari sejarah berdirinya THE BIG FOUR.





















DAFTAR PUSTAKA


Diah. 2014. Sejarah Big Four KAP. www.diah17.blogspot.co.id/2014/11/sejarah-big-four-kap.html, diakses pada tanggal 09 april 2017 pada pukul 13:00 WIB.

Anonym. tanpa tahun. Kasus Euron dan Akibatnya. www.academia.edu/5489722/KASUS_ENRON_DAN_AKIBATNYA, diakses pada tanggal 09 april 2017 pada pukul 14:00 WIB.


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Laporan Magang Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2020

  LAPORAN MAGANG DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANDAR LAMPUNG   Disusun oleh : TESSA MILTASARI              1651010443       ...