STUDI KASUS
PERUSAHAAN THE BIG FOUR
PENGANTAR
BISNIS DAN MANAJEMEN
NAMA DOSEN : ERIKE ANGGRAENI
KELAS F
Nama
Kelompok 1: (FIRMA)
TESSA MILTASARI 1651010443
GESCA FENTIKA 1651010423
NUR KHAFIF AL AYUBI 1651010445
CINDY AZIZAH 1651010433
PROGRAM
STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN 2017
PEMBAHASAN
Sejarah
big four KAP
The Big Four adalah kelompok empat firma jasa profesional
dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit
untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. Firma Empat Besar adalah
sebagai berikut:
1. Deloitte
Touche Tohmatsu, yang berkantor pusat di Amerika Serikat.
2. PricewaterhouseCoopers,
yang berkantor pusat di Britania Raya
3. Ernst
& Young, yang berkantor pusat di Britania Raya
4. KPMG,
yang berkantor pusat di Belanda
Kelompok ini
sempat dikenal sebagai "Delapan Besar", dan berkurang menjadi
"Lima Besar" melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi
Empat Besar setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena
keterlibatannya dalam Skandal Enron.
Sejak tahun 1898, merger dan satu skandal besar yang
melibatkan Arthur Andersen telah mengurangi jumlah firma akuntansi besar dari
delapan menjadi empat.
Awal
Kemunculan The Big Four
Sebelum menjadi The Big Four
(4 Besar), dahulunya dikenal dengan Big Eight pada tahun 1979 - 1989, yang
merupakan dominasi Internasional dari delapan kantor akuntan terbesar,
diantaranya:
1. Arthur Andersen
2. Arthur Young & Co.
3. Coopers & Lybrand (aslinya
Lybrand, Ross Bros., & Montgomery)
4. Ernst & Whinney (hingga 1979
Ernst & Ernst di AS dan Whinney Murray di Britania Raya)
5. Deloitte Haskins & Sells (hingga
1978 Haskins & Sells di AS dan Deloitte & Co. di Britania Raya)
6. Peat Marwick Mitchell (selanjutnya
menjadi Peat Marwick, kemudian KPMG)
7. Price Waterhouse
8. Touche Ross
Kemudian pada tahun 1989, Big Eight berubah menjadi Big Six saat Ernst & Whinney
bergabung dengan Arthur Young membentuk Ernst & Young di bulan Juni dan
Deloitte, Haskins & Sells bergabung dengan Touche Ross membentuk Deloitte & Touche di bulan Agustus. Big Six
mencakup :
1. Arthur Andersen
2. Peat Marwick Mitchell
4. Price Waterhouse
5. Ernst & Young
6. Deloitte & Touche
Selanjutnya Big Six berubah menjadi Big Five di bulan Juli 1998 pada saat
Price Waterhouse bergabung dengan Coopers & Lybrand membentuk PricewaterhouseCoopers. Big Five mencakup:
1. Arthur Anderson
2. Erns & Young
3. Deloitt & Touche
4. Peat Marwick Mitchell
5. PricewaterhouseCoopers
Big Five
akhirnya menjadi Big Four setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron. Kantor
akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi
kerugian jutaan dolar dalam Skandal Enron yang
meledak pada tahun 2001. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan
kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor-kantor koleganya di
seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual
dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di
Britania Raya, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung
dengan Ernst & Young dan Deloitte
Touche Tohmatsu. Di
Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.
Bangkrutnya
Arthur Andersen meninggalkan hanya empat kantor akuntan internasional di
seluruh dunia, yang menyebabkan masalah besar bagi perusahaan-perusahaan
internasional besar, karena mereka diharuskan untuk menggunakan kantor akuntan
yang berbeda untuk pekerjaan audit perusahaan dan layanan non-auditnya. Karena
itu, hilangnya salah satu kantor akuntan besar itu telah menurunkan tingkat
kompetisi di antara kantor-kantor akuntan dan menyebabkan meningkatnya beban
akuntansi bagi banyak klien.
Anggota The Big Four Auditors
1. Deloitte
Touche Tohmatsu
Merupakan salah satu KAP yang memiliki total pendapatan secara global tertinggi
(dicapai pada tahun 2013) diantara Anggota Big Four yang
lainnya yakni dengan total pendapatan$32.4 Billion. Deloitte Touche Tohmatsu berkantor pusat di
Amerika Serikat.
Pertumbuhan
Delloitte Touche Tohmatsu
secara global mengalami kenaikan yang signifikan dalam beberapa
tahun terakhir, dan juga bersaing keat dengan PricewaterhuseCoper dalam segi
pendapatan. Deloitte Touche Tohmatsu
memiliki lebih dari 200.000 tenaga kerja profesional dan mempunyai cabang lebih
dari 150 negara di dunia.
Di
Indonesia, Deloitte Touche Tohmatsu
bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny dan
berlokasi di 2 tempat, yaitu Jakarta dan Surabaya.
Berbagai
jenis jasa yang ditawarkan oleh Deloitte Touche
Tohmatsu Indonesia diantaranya:
1) Advisory & Assurance
Jasa yang ditawarkan berupa jasa
atestasi & kosultan, jasa audit merupakan salah satu jenis jasa yang
ditawarkan Deloitte untuk assurance nya. Sedangkan untuk assurance-nya,
Deloitte mengedepankan konsultasi mengenai adopsi laporan keuangan berbasis
IFRS (International Financial Reporting Standart)
2) Consulting
Jasa yang diberikan berupa
masukan-masukan pendapat professional kepada klien-klien yang membutuhkan.
Umumnya konsultasi berupa target pasar, lokasi pendirian pabrik, isu hukum di
indonesia, dll. Klien-klien luar negri umumnya membutuhkan tenaga konsultasi
yang handal dan professional sebelum mendirikan perusahaan-nya disini.
3) Enterprise
Risk Service
Berupa jasa yang berhubungan dengan pengendalian
resiko & compliance di perusahaan, baik di sisi operasional, teknikal
maupun secara finansial perusahaan. Jasa yang dimaksud diantaranya :
- Control Assurance : Membantu perusahaan membuat dan mengawasi SOP yang dibuat agar berjalan dengan baik di lingkungan perusahaan.
- Internal Audit : Melihat apakah SOP yang ditetapkan perusahaan sudah dijalankan dengan baik dan maksimal oleh masing-masing divisi.
- Security Service : Berhubungan dengan tingkat keamaan data perusahaaN.
- Risk Management : Meminimalisasikan resiko yang mungkin terjadi di manajemen perusahaan, misalnya : Turn-over karyawan yang tinggi
- Regulatory Compliance :Menjaga agar perusahaan taat dengan regulasi yang di buat oleh pemerintah
4) Financial
Advisory
Berupa jasa pemberi nasihat yang
berfokus pada hal-hal yang berhubungan dengan laporan keuangan. Jika Consulting
mungkin lebih ditekankan kearah teknikal, tapi financial advisory lebih kearah
laporan keuangan yang akan disajikan. Financial advisory di Deloitte dipecah
sebagai berikut :
- Corporate Finance : Jasa konsultasi jika perusahaan ingin melakukan IPO, Akuisisi, Merger, dll
- Forensic : Fraud, Corrupt, Money Loundring adalah hal-hal yang akan divisi ini tangani.
- M & A Transaction Service : Bagaimana proses awal hingga akhir untuk perusahaan yang akan melakukan M&A (Merger & Acquisition)
- Reorganisation : Jasa advisory mengenai bagaimana cara perusahaan ingin merestrukturisasi ulang perusahaan nya.
- Valuation : Berfokus pada penilaian tentang berapa biaya yang akan dikeluarkan jika sengketa masuk ke ranah hukum, bisa juga tentang penilaian prospek bisnis, dll
5) Tax
Jasa yang diberikan ketika
perusahaan menghadapi kesulitan dalam menangani masalah perpajakan.
Perusahaan-perusahaan
yang diaudit oleh Deloitte Touche
Tohmatsu :
1) PT Barito Pasific
2) PT
Petrosea
3) PT Jakarta
Setiabudi International
4) Garuda
Indonesia
2. PricewaterhouseCoopers
PricewaterhouseCoopers dibentuk pada tahun 1998 dari penggabungan usaha antara Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. Penghasilan
gabungan PricewaterhouseCoopers di seluruh dunia mencapai 20.3 billion dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2005, dan
mempekerjakan lebih dari 130.000 profesional di 148 negara. PricewaterhouseCoopers berkantor pusat di
Britania Raya.
Afiliasi
Price Waterhouse Cooper di Indonesia adalah Kantor Akuntan
Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana & Rekan. Jenis-jenis jasa yang
disediakan oleh PWC Indonesia diantaranya :
1)
Advisory
Berupa jasa yang berhubungan dengan masukan dan
nasihat kepada pemilik modal atau perusahaan dalam menghadapi suatu
permasalahan atau issue-issue yang krusial.
2) Audit and Assurance
Pekerjaan di bidang jasa astetasi, jasa yang ditawarkan diantaranya jasa audit,
jasa financial accounting, IT, dan lain-lain.
3) Tax
Jasa yang berkaitan dengan
perencanaan dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, jasa yang ditawarkan diantaranya : jasa
konsultasi pajak, jasa compliance terhadap pajak, isu transfer pricing, dll.
4) Capital
Market
Jasa di capital market lebih mirip
ke arah jasa konsultasi (Advisory) namun lebih spesifik kepada ekspansi
perusahaan secara menyeluruh. Jasa yang ditawarkan diantaranya: Go Public (IPO) Service, Securitizations and
Structured Finance Arrangements dan Private Placements – Equity or Debt.
5) Accounting
Advisory Service
Menurut penulis, jasa untuk
Accounting Advisory ini merupakan gabungan jasa konsultasi (Advisory)
dan jasa astetasi (Assurance). Jasa yang ditawarkan diantaranya : Konvergensi
IFRS, Accounting change manage, Training, dll.
6) Korean
Business Desk
Jasa yang ditawarkan perusahaan ini masih cukup baru,
karena segmentasi-nya lebih kepada seluruh perusahaan korea yang ada di
Indonesia. Menurut sumber terkait, PWC Indonesia merupakan
Pelopor Kantor Akuntan Public Indonesia pertama yang masuk ke
pasar perusahaan Korea di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang diaudit
oleh PWC:
1)
Astra Intrenational Group
2)
Chevron
3)
XL Axiata Tbk.
4)
Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
5)
United Tractor
3. Ernst
& Young
Merupakan
firma jasa profesional multinasional yang berpusat di London, Inggris, Britania Raya. EY merupakan firma jasa profesional terbesar ketiga
di dunia menurut pendapatan pada tahun 2012. Berbagai jenis jasa yang
ditawarkan oleh EY di Indonesia, diantara nya :
1) Advisory
Ada beragam
jenis jasa yang ditawarkan oleh EY di divisi advisory, diantaranya IT Advisor,
Advisor Financial Service dan Performance Improvement.
Jasa advisor ini lebih berfokus ke arah jasa konsultasi terhadap klien, dimana klien meminta pendapat kepada mereka tentang hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan. Bisa bertanya di sisi legal perusahaan, peraturan pemerintah / daerah, operasional, dll.
Jasa advisor ini lebih berfokus ke arah jasa konsultasi terhadap klien, dimana klien meminta pendapat kepada mereka tentang hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan. Bisa bertanya di sisi legal perusahaan, peraturan pemerintah / daerah, operasional, dll.
2)
Assurance
Jenis jasa yang ditawarkan oleh EY
di divisi ini, diantaranya,
1) Accounting Compliance Report
Berfokus
pada ke-taatan pelaporan keuangan dibidang akuntansi. misalnya cara melakukan
cost accounting, plantation accounting (Untuk perusahaan sawit), Oil
accounting.
2) Audit
Berfokus pada
pemeriksaan laporan keuangan kepada perusahaan
3) Fraud Investigation
Berfokus
pada pemeriksaan terhadap perusahaan, apakah manajemen melakukan kecurangan
(Fraud) terhadap perusahaan.
4)
Climate Change and Sustainability
Kemungkinan
merupakan jasa yang berhubunganya dengan kejadian-kejadian ekonomi di suatu
negara (Politik) atau regulasi tentang global warning.
3) Tax
Merupakan jenis jasa yang
berhubungan dengan pajak perusahaan. Jenis yang ditawarkan oleh EY cukup
beragam, ada yang berhubungan dengan issue yang berat seperti Transfer Pricing,
Cross Border Tax, ada juga jasa yang ditawarkan masih sebatas normal seperti
jasa VAT, GTS dan Personal tax.
4) Transaction
Jenis
jasa yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan. Jasa yang ditawarkan bisa mencakup konsultasi transaksi dalam
proses akuisisi perusahaan, konsultasi transaksi yang berhubungan dengan pajak
, operasional transaksi perusahaan, dll.
Beberapa perusahaan yang diaudit
oleh EY di Indonesia :
1)
Bank Bukopin
2)
Indofood Sukses Makmur
3)
PT Kalbe Farma
4)
Telkom Indonesia
4. KMPG
KMPG terdiri
dari beberapa nama pendirinya itu sendiri. yaitu K dari Klijnveld,
P dari Peat,
M dari Marwick, dan G dari Goerdeler. KAP yang berkantor di
Netherlands (Belanda) ini mempunyai lebih dari 152.000 karyawan dan beroperasi
di lebih dari 145 negara di dunia.Pendapatan Global KPMG berada di nomor 4
setelah EY, yaitu sebanyak USD 23.4 Billion. Di Indonesia sendiri, KPMG
berafiliasi dengan KAP lokal yaitu KAP Siddharta & Widjaja.
Berbagai jasa yang ditawarkan KMPG
,diantaranya:
1)
Audit Service
Jasa
pemeriksaan laporan keuangan terhadap perusahaan ini umumnya adalah core
business dari setiap kantor akuntan publik.
2) Tax Service
Jasa di bidang perpajakan jika
perusahaan mengalami kesulitan di bidang pajak, khususnya untuk masalah
juridiksi perpajakan, transfer pricing, pajak internasional.
3)
Advisory Service
Jika perusahaan mengalami kesulitan
dalam mengembangkan bisnis takut akan resiko yang muncul. Maka jasa inilah yang
bisa menjadi solusi ketidakpastian tersebut.
4) Japanese Business Desk
Jasa ini mengarah terhadap perusahaan-perusahaan jepang yang
ada di Indonesia, Jasa yang ditawarkan hampir sama seperti diatas (Audit, Tax,
Advisory), namun segmentasi nya lebih kepada perusahaan-perusahaan jepang.
5)
Korean Business Desk
Menurut penulis, jasa ini
lebih terhadap perusahaan-perusahaan korea yang ada di Indonesia, jasa yang
ditawarkan hampir sama seperti diatas (Audit, Tax, Advisory), namun segmentasi
nya lebih kepada perusahaan-perusahaan korea.
Perusahaan-perusahaan yang diaudit
oleh KPMG Indonesia adalah :
1. Bank
Permata
2. Bank BCA
3. Gudang Garam
4. Standard Chartered Bank
Permasalahan
yang terjadi pada the big four
Skandal Enron, tak bisa
dimungkiri, merupakan kejahatan ekonomi multidisiplin. Segelintir penguasa
informasi telah menipu banyak pihak yang sangat awam tentang seluk-beluk
transaksi keuangan perusahaan. Mereka terdiri dari para professional-CEO,
akuntan, auditor, pengacara, bankir, dan analis keuangan yang telah
mengkhianati tugas mulianya sebagai penjaga kepentingan publik yang tak
berdosa.
Meskipun bangkrutnya sebuah
usaha menjadi tanggung jawab banyak pihak, dalam kedudukannya sebagai auditor,
tanggung jawab Arthur Andersen dalam kasus Enron sangatlah besar. Berbeda
dengan profesi lainnya, auditor independen bertanggung jawab memberikan
assurance services. Sementara manajeman, dibantu pengacara, penasihat keuangan,
dan konsultan, menyajikan informasi keuangan, akuntan publik bertugas menilai
apakah informasi keuangan itu dapat dipercaya atau tidak. Laku tidaknya
informasi tentang kinerja suatu perusahaan sangat bergantung pada hasil
penilaian akuntan publik itu. Kata “publik” yang menyertai akuntan
menunjukkan bahwa otoritasnya diberikan oleh publik dan karena itu
tanggung jawabnya pun kepada publik (guarding public interest). Sementara itu,
kata “wajar tanpa pengecualian”, yang menjadi pendapat akuntan publik,
mengandung makna bahwa informasi keuangan yang telah diauditnya layak
dipercaya, tidak mengandung keragu-raguan. Karena itu, dalam menjalankan audit,
akuntan wajib mendeteksi kemungkinan kecurangan dan kekeliruan yang material.
Kalau saja auditor Enron bekerja dengan penuh kehati-hatian (due
professional care), niscaya manipulasi yang dilakukan manajemen dapat
dibongkar sejak dulu dan kerugian yang lebih besar dapat dicegah lebih dini.
Buktinya, Watskin dengan mudah dapat menemukan manipulasi itu.
Sebaliknya, hilangnya
obyektivitas dan independensi dapat membuat penglihatan auditor menjadi kabur.
Penyimpangan (irregularities) dan kecurangan (fraud) akan
dianggap sebagai kelaziman. Kegagalan untuk bersikap obyektif dan independensi
sama artinya dengan hilangnya eksistensi profesi. Membenarkan, bahkan menutupi,
perilaku manajemen yang manipulatif jelas-jelas merupakan pengkhianatan
terhadap tugas “suci” profesi akuntan publik. Karena itu, sangat wajar jika,
dalam kasus Enron, auditor paling dipersalahkan karena telah gagal melindungi
kepentingan publik-sang pemberi otoritas.
Arthur Andersen LPP salah satu
firma akuntansi di Amerika Serikat telah melakukan pelanggaran etika dalam
pelaksanaan pengauditan. Hal ini dapat dibuktikan dengan hal – hal berikut :
§
Adanya
praktik discrimination of information/unfair discrimination, terlihat
dari tindakan dan perilaku
yang tidak sehat dari manajemen yang berperan besar pada kebangkrutan
perusahaan, terjadinya pelanggaran terhadap norma etika corporate governance
dan corporate responsibility oleh manajemen perusahaan, dan perilaku
manajemen perusahaan merupakan pelanggaran besar-besaran terhadap kepercayaan
yang diberikan kepada perusahaan.
§
Adanya
penyesatan informasi. Dalam kasus Enron misalnya, pihak manajemen Enron maupun
Arthur Andersen mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak
sehat. Tetapi demi mempertahankan kepercayaan dari investor dan publik kedua
belah pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan
Enron menjadi hancur berantakan. Bahkan CEO Enron saat menjelang
kebangkrutannya masih tetap melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron
secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Andersen tidak mau
mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001
berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan.
§
Arthur
Andersen, merupakan kantor akuntan publik tidak hanya melakukan manipulasi
laporan keuangan, Andersen juga telah melakukan tindakan yang tidak etis, dalam
kasus Enron adalah dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan
dengan kasus Enron. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak
kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan
pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal
Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan
kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar dari sikap
profesionallisme sebagai akuntan independen dengan melakukan tindakan
menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan.
Dari kasus ini banyak terjadi
perilaku tidak etis. Perilaku tidak etis paling paling mengemuka disini adalah adanya manipulasi laporan keuangan untuk menunjukkan seolah-olah kinerja
perusahaan baik. Andersen telah menciderai kepercayaan dari pihak stock
holder untuk memberikan suatu informasi yang adil mengenai
pertanggungjawaban dari pihak agen dalam mengemban amanah.
Dalam kasus Andersen diketahui
terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan
dengan mencatat keuntungan padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi
keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor.
Ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi Auditor yang
terjadi di Amerika Serikat, sebuah negara yang memiliki perangkat Undang-undang
bisnis dan pasar modal yang lebih lengkap. Hal ini terjadi akibat keegoisan
satu pihak terhadap pihak lain, dalam hal ini pihak-pihak yang selama ini
diuntungkan atas penipuan laporan keuangan terhadap pihak yang telah tertipu.
Hal ini buah dari sebuah ketidakjujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis
yang tidak etis yang berakibat hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan
penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum
Untuk itulah kode etik profesi
harus dibuat untuk menopang praktik yang sehat bebas dari kecurangan. Kode etik
mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana
yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam
berhubungan dengan kolega, klien, publik dan karyawan sendiri.
Yang harus menjadi sebuah pelajaran bahwa
sesungguhnya suatu praktik atau perilaku yang dilandasi dengan ketidakbaikan
maka akhirnya akan menuai ketidakbaikan pula termasuk kerugian bagi banyak
pihak.
Dampak Akibat Kasus
Enron dan KAP Andersen
Adapun dampak dari kasus ini adalah sebagai
berikut :
1.
Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act
(SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan
reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk
pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
a. Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan public
b. Menetapkan atau
mengadopsi standar audit, pengendalian mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit
perusahaan publik.
c. Menyelidiki KAP dan
karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu.
d. Melaksanakan kewajiban lain
yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP.
e. Meningkatkan ketaatan terhadap
SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal
yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
2.
Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam
Sarbanes-Oxley Act
o Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non
audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit
yang dilarang :
a. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
b. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
c. appraisal dan valuation
d. Opini fairness
e. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
f. Broker, dealer, dan penasihat investasi
o Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
o Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan
jasa audit
tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
o KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee yang menunjukkan kebijakan
akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi
yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya
oleh manajemen dan preferensi auditor.
o KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief accounting officer,
controller
klien sebelumnya bekerja di KAP tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun
sebelumnya.
3. SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat menghalangi
investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu,
kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang
mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan semua informasi yang
dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material. Sebagai tambahan,
menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran
ini.
4. International Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi
kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi whitstleblower sebagai
berikut “ para profesional dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam
kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga dalam menyatakan
kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan
perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5. AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform yang
melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa konsultasi lainnya
kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang bersangkutan.
6. Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe
SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun Undang-Undang
yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan
terhadap pedoman corporate governance.
7. Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE),
menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam
pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan
setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James : 2003).
Alasan mengapa kami memilih
perusahaan ini sebagai badan usaha berbentuk firma
Dapat kita lihat dari sejarah
berdirinya perusahaan big four bahwa perusahaan tersebut merupakan suatu usaha
yang terbentuk dari beberapa perusahaan firma bersekala besar dalam satu wadah
dengan nama THE BIG FOUR serta . Karena kita tahu bahwa pengertian dari firma
adalah gabungan dari dua atau lebih perusahaan yang menjalankan suatu badan
usaha dengan nama bersama dan untuk membagi hasil yang diperolehnya maka dapat
kita simpulkan bahwa THE BIG FOUR merupakan suatu jenis usaha berbentuk firma
dalam sekala besarhal ini dapat kita lihat dari sejarah berdirinya THE BIG
FOUR.
DAFTAR
PUSTAKA
Diah. 2014. Sejarah Big Four KAP. www.diah17.blogspot.co.id/2014/11/sejarah-big-four-kap.html, diakses
pada tanggal 09 april 2017 pada pukul 13:00 WIB.
Anonym. tanpa tahun. Kasus Euron
dan Akibatnya. www.academia.edu/5489722/KASUS_ENRON_DAN_AKIBATNYA, diakses pada tanggal 09 april 2017 pada pukul 14:00 WIB.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.