Friday, May 5, 2017

makalah sejarah perkembangan ushul fiqh



MAKALAH FIQH DAN USHUL FIQH
SEJARAH PERKEMBANGAN USHUL FIQH

Nama Dosen Pengampu : Indah Dian sari, S.H.I., M.H.I.



KELAS F

TESSA MILTASARI                1651010443



PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN 2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah Fiqh dan Ushul Fiqh ini yang berjudul “Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh” ini dengan tepat waktunya.
          Di dalam makalah ini akan disampaikan masalah mengenai “Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh”  yang sudah kami susun dan diselesaikan dengan baik sehingga dapat  dengan mudah di pahami oleh mahasiswa .
         Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran guna membangun demi kesempurnaan penulisan makalah kami selanjutnya.







                                                                                        Bandar Lampung, 5 Mei 2017

                                                                       
                                                                        penulis






DAFTAR ISI


JILID........................................................................................................................................I
KATA PENGANTAR..............................................................................................................II
DAFTAR ISI..........................................................................................................................III

PENDAHULUAN
            LATAR BELAKANG .................................................................................................1
            RUMUSAN MASALAH.............................................................................................1
            TUJUAN MASALAH.................................................................................................1
PEMBAHASAN
            TAHAPAN PERKEMBANGAN USHUL FIQH.........................................................2
            PERANAN USHUL FIQH DALAM PERKEMBANGAN FIQH ISLAM..................5
            ALIRAN-ALIRAN USHUL FIQH..............................................................................6
PENUTUP
            KESIMPULAN...........................................................................................................9

DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................10





BAB 1
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
                              Sebagaimana ilmu keagamaan lain dalam Islam, ilmu ushul fiqih tumbuh dan berkembang dengan tetap berpijak pada Al-Quran dan Sunnah, ushul fiqih tidak timbul dengan sendirinya, tetapi benih-benihnya sudah ada sejak zaman Rosulullah dan sahabat. Dan di masa Rasulullah saw, umat Islam tidak memerlukan kaidah-kaidah tertentu dalam memahami hukum-hukum syar’i, semua permasalahan dapat langsung merujuk kepada Rasulullah saw lewat penjelasan beliau mengenai Al-Qur’an, atau melalui sunnah beliau saw. Pada masa tabi’in cara mengistinbath hukum semakin berkembang.
                              Apa yang dikemukakan diatas menunjukkan bahwa sejak zaman Rasulullah saw, sahabat, tabi’in dan sesudahnya, pemikiran hukum Islam mengalami perkembangan. Namun demikian, corak atau metode pemikiran belum terbukukan dalam tulisan yang sistematis. Dengan kata lain, belum terbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri. Untuk itulah kami membuat makalah ini agar para pembaca dapat memahami lebih jauh lagi tentang ushul fiqh dan perkembangannya dimasa sekarang ini.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.    Apa saja tahapan-tahapan dalam perkembangan Ushul Fiqh?
2.    Bagaimana peranan Ushul Fiqh dalam perkembangan Fiqh Islam?
3.    Apa saja aliran-aliran dalam Ushul Fiqh?

C.     TUJUAN MASALAH
1.    Untuk dapat mengetahui tentang apa saja tahapan-tahapan dalam Ushul Fiqh.
2.    Untuk dapat mengetahui tentang bagaimana peranan Ushul Fiqh dalam perkembangan Fiqh Islam.
3.    Untuk dapat mengatahui tentang apa saja aliran-aliran dalam Ushul Fiqh.







BAB 2
PEMBAHASAN

a)      Tahapan-tahapan Perkembangan Ushul Fiqh
1)      Tahap awal (abad 3H)
                        Pada abad 3 H di bawah pemerintahan Abassiyah wilayah Islam semakin meluas kebagian timur, khalifah-khalifah yang berkuasa dalam abad ini adalah : Al-Ma’mun(w.218H), Al-Mu’tashim(w.227H), Al Wasiq(w.232H), dan Al-Mutawakil(w.247H) pada masa mereka inilah terjadi suatu kebangkitan ilmiah dikalangan Islam yang dimulai dari kekhalifahan Arrasyid. salah satu hasil dari kebangkitan berfikir dan semangat keilmuan Islam ketika itu adalah berkembangnya bidang fiqh yang pada giliranya mendorong untuk disusunya metode berfikir fiqih yang disebut ushul fiqh.
Seperti telah dikemukakan, kitab ushul fiqh yang pertama-tama tersusun seara utuh dan terpisah dari kitab-kitab fiqh ialah Ar-Risalah karangan As-Syafi’i. kitab ini dinilai oleh para ulama sebagai kitab yang bertnilai tinggi. Ar-Razi berkata “kedudukan As-Syafi’i dalam ushul fiqh setingkat dengan kedudukan Aristo dalam ilmu Manthiq dan kedudukan Al-Khalil Ibnu Ahmad dalam ilmu ‘Arud”.
Ulama sebelum As-Syafi’i berbicara tentang masalah-masalah ushul fiqh dan menjadikanya pegangan, tetapi mereka belum memperoleh kaidah-kaidah umum yang menjadi rujukan dalam mengetahui dalil-dalil syari’at dan cara memegangi dan cara mentarjihkanya, maka datanglah As-Syafi’i menyusun ilmu ushul fiqih yang merupakan kaidah-kaidah umum yang dijadikan rujukan-rujukan untuk mengetahui tingkatan-tingkatan dalil syar’i, kalaupun ada orang yang menyusun kitab ilmu ushul fiqh sesudah As-Syafi’i, mereka tetap bergantung pada Asy-Syafi’i karena As-Syafi’ilah yang membuka jalan untuk pertama kalinya.(Ahmad Amin, II : 227-229)
Selain kitab Ar-Risalah, pada abad 3 H telah tersusun pula sejumlah kitab ushu fiqh lainya. Isa Ibnu Iban(w.221H\835 M) menulis kitab Itsbat Al-Qiyas. Khabar Al-Wahid, Ijtihad Ar-ra’yu, Ibrahim Ibnu Syiar Al-Nazham (w.221H\835M) menulis kitab An-Nakl dan sebagainya.
2)      Tahap perkembangan (abad 4 H)
                        Pada masa ini abad (4H) merupakan abad permulaan kelemahan Dinasty Abbasiyah dalam bidang politik. Dinasty Abasiyah terpecah menjadi daulah-daulah kecil yang masing-masing dipimpin oleh seorang sultan. Namun demikian tidak berpengaruh terhadap perkembangan semangat keilmuan dikalangan para ulama ketika itu karena masing-masing penguasa daulah itu berusaha memajukan negrinya dengan memperbanyak kaum intelektual.
                        Khusus dibidang pemikiran fiqh Islam pada masa ini mempunyai karakteristik tersendiri dalam kerangka sejarah tasyri’ Islam. Pemikiran liberal Islam berdasarkan ijtihad muthlaq berhenti pada abad ini. Mereka mengangagap para ulama terdahulu mereka suci dari kesalahan sehingga seorang faqih tidak mau lagi mengeluarkan pemikiran yang khas, terkecuali dalam hal-hal kecil saja, akibatnya aliran-aliran fiqh semakin mantap eksistensinya, apa lagi disertai fanatisme dikalangan penganutnya. Hal ini ditandai dengan adanya kewajiban menganut madzhab tertentu dan larangan melakukan perpindahan madzhab sewaktu-waktu.
                        Namun demikian, keterkaitan pada imam-imam terdahulu tidak dapat dikatakan taqlid, karena masing-masing pengikut madzhab yang ada tetap mengadakan kegiatan ilmiah guna menyempurnakan apa yang dirintis oleh para pendahulunya dengan melakukan usaha antara lain:
1.    Memperjelas ilat-ilat hukum yang di istinbathkan oleh para imam mereka mereka disebut ulama takhrij
2.    Mentarjihkan pendapat-pendapat yang berbeda dalam madzhab baik dalam segi riwayat dan dirayah.
3.    Setiap golongan mendukung madzhabnya sendiri dan mentarjihkanya dalam berbagai masalah khilafiyah. Mereka menyusun kitab al-khilaf, yang didalamnya diungkapkan masalah-masalah yang diperselisihkan dan mentarjihkan pendapat atau pendirian madzhab yang dianutnya.
                        Akan tetapi tidak bisa di ingkari bahwa pintu ijtihad pada periode ini telah tertutup, akibatnya dalam perkembangan fiqh Islam adalah sebagai berikut:
1.    Kegiatan para ulama terbatas terbatas dalam menyampaikan apa yang telah ada, mereka cenderung hanya mensyarahkan kitab-kitab terdahulu atau memahami dan meringkasnya.
2.    Menghimpun masalah-masalah furu’ yang sekian banyaknya dalam uaraian yang singkat.
3.    Memperbanyak pengandaian-pengandaian dalam beberapa masalah permasalahan.
                        Keadaan tersebut sangat jauh berbeda di bidang ushul fiqh. Terhentinya ijtihad dalam fiqh dan adanya usaha-usaha untuk meneliti pendapat-pendapat para ulama terdahulu dan mentarjihkanya justru memainkan peranan yang sangat besar dalam bidang ushul fiqh. (Rahmat Syafi’I, 1998: 32-35)
                        Sebagai tanda berkembangnya ilmu ushul fiqh dalam abad 4 H ini ditandai dengan munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang merupakan hasil karya ulama-ulama fiqh diantara kitab yang terekenal adalah:
1.    Kitab Ushul Al-Kharkhi, ditulis oleh Abu Al-Hasan Ubaidillah Ibnu Al-Husain Ibnu Dilal Dalaham Al-Kharkhi,(w.340H.)
2.    Kitab Al–Fushul Fi-Fushul Fi-Ushul, ditulis oleh Ahmad Ibnu Ali Abu Baker Ar-Razim yang juga terkenal dengan Al-Jasshah (305H.)
3.    Kitab Bayan Kasf Al-Ahfazh, ditulis oleh abu Muhammad Badr Ad-Din Mahmud Ibnu Ziyad Al-Lamisy Al-Hanafi.
                        Ada beberapa hal yang menjadi ciri khas dalam perkembangan ushul fiqh pada abad 4 H yaitu munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang membahas ushul fiqh secara utuh dan tidak sebagian-sebagian seperti yang terjadi pada masa-masa sebelumnya. Kalaupun ada yang membahas hanya kitab-kitab tertentu, hal itu semata-mata untuk menolak atau memperkuat pandangan tertentu dalam masalah itu.
Selain itu materi berpikir dan materi penulisan dalam kitab-kitab yang ada sebelumnya dan menunjukan bentuk yang lebih sempurna, sebagaimana dalam kitab fushul-fi al-ushul karya Abu Bakar ar-Razi hal ini merupakan corak tersendiri dalam perkembangan ilmu ushul fiqh pada awal abad 4 H ini.
Dalam abad 4 H ini pula mulai juga tampak adanya pengaruh pemikiran yang bercorak filsafat, khususnya metode berfikir menurut ilmu manthiq dalam ilmu ushul fiqih.
3)      Tahap Penyempurnaan ( Abad 5 – 6 H )
                        Kelemahan politik di Baghdad, yang ditandai dengan lahirnya beberapa daulah kecil, membawa arti bagi perkembanangan peradaban dunia Islam. Peradaban Islam tak lagi berpusat di Baghdad, tetapi juga di kota-kota seperti Cairo, Bukhara, Ghaznah, dan Markusy. Hal itu disebabkan adanya perhatian besar dari para sultan, raja-raja penguasa daulah-daulah kecil itu terhadap perkembangan ilmu dan peradaban.
                        Hingga berdampak pada kemajuan dibidang ilmu ushul fiqih yang menyebabkan sebagian ulama memberikan perhatian khusus untuk mendalaminya, antara lain Al-Baqilani, Al-Qhandi, abd. Al-jabar, abd. Wahab Al-Baghdadi, Abu Zayd Ad Dabusy, Abu Husain Al Bashri, Imam Al-Haramain, Abd. Malik Al-Juwani, Abu Humaid Al Ghazali dan lain-lain. Mereka adalah pelopor keilmuan Islam di zaman itu. Para pengkaji ilmu keislaman di kemudian hari mengikuti metode dan jejak mereka, untuk mewujudkan aktivitas ilmu ushul fiqih yang tidak ada bandinganya dalam penulisan dan pengkajian keislaman , itulah sebabnya pada zaman itu, generasi Islam pada kemudian hri senantiasa menunjukan minatnya pada produk-produk ushul fiqih dan menjadikanya sebagi sumber pemikiran.
                        Dalam sejarah pekembangan ilmu ushul fiqih pada abad 5 H dan 6 H ini merupakan periode penulisan ushul fiqih terpesat yang diantaranya terdapat kitab-kitab yang menjadi kitab standar dalam pengkajian ilmu ushul fiqih selanjutnya.
                        Kitab-kitab ushul fiqih yang ditulis pada zaman ini, disamping mencerminkan adanya kitab ushul fiqih bagi masing-masing madzhabnya, juga menunjukan adanya aliran ushul fiqih, yakni aliran Hanafiah yang dikenal dengan alira fuqoha, dan aliran Mutakalimin.
Kitab-kitab ushul fiqih yang paling penting antara lain :
1.    Kitab Al- Mughni fi al abwah al-Adl wa at-Tawhid, ditulis oleh al Qadhi Abd. Al Jabbar (w. 415 H/1024 M).
2.    Kitab Al Mu’ammad fi al-Ushul fiqh, ditulis oleh Abu Husain Al Bashri (w. 436H/1044 M).
3.    Kitab Al Iddaf fi Ushul Fiqh, ditulis oleh Abu Qodhi Abu Muhammad Ya’la Muhammad Al Husaini Ibnu Muhammad ibnu Khalf Al Farra (w. 458 H/1065 M)
4.    Kitab Al Burhan fi Ushul Fiqh, ditulis oleh Abu Al Ma’ali Abd. Al Malik ibnu Abdillah ibnu Yusuf Al juwaini Imam Haramain (w. 478 H/1094 M).
5.    Kitab Al Musthafa min Ilm Al Ushul, di tulis oleh Abu Hamid Al Ghazali (w. 505 H/ 1111 M).

b)     Peranan Ushul Fiqh dalam perkembangan Fiqh Islam
                        Tujuan yang hendak dicapai dari ilmu Ushul  al-Fiqh adalah untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dail  syara' yang terinci agar sampai kepada hukum-hukum syara' yang bersifat  amali, yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu. Dengan kaidah ushul serta  bahasannya itu dapat dipahami nash-nash syara' dan hukum yang terkandung  di dalamnya. Demikian pula dapat dipahami secara baik dan tepat apa-apa  yang dirumuskan ulama mujtahid dan bagaimana mereka sampai kepada  rumusan itu.       
                        Segi lain orang yang hendak mendalami fiqih islam adalah kebutuhan pada ilmu ushul fiqih selalu ada. Hal ini karena mujtahid madzhab yang tidak sampai ke tingkat mujtahid mutlak perlu mengetahui kaidah-kaidah dan undang-undang ushul fiqih. Dan bagi mujtahid  madzhab yang hendak mempertahankan imam madzhab-nya tidak mungkin dapat melaksanakannya dengan baik tanpa mengetahui ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidahnya. Demikian pula ulama hendak men-tarjih pendapat imam madzhab-nya, ia pun memerlukan ilmu ushul fiqih sebab tanpa engetahui ilmu tersebut, ia tidak mungkin dapat men-tarjih  dengan baik dan benar.
                        Dengan demikian, peranan ushul fiqih dalam pengembangan fiqih Islam dapat dikatakan sebagai penolong faqih dalam mengeluarkan hukum-hukmu syara’ dari dalil-dalilnya. Dan bisa juga dikatakan sebagai kerangka acuan yang dapat digunakan sebagai pengembangan pemikiran fiqih islam dan sebagai penyaring pemikiran-pemikiran seorang mujtahid. Sehubungan dengan ini, Ibnu khaldun dan kitabnya Muqaddamah berkata, “sesungguhnya ilmu ushul itu merupakan ilmu syari’ah yang termulia, tertinggi nilainya, dan terbanyak kaidahnya,” (Ibnu Khaldun : 0452)
                        Berdasarkan hal di atas, para ulama memandang ilmu ushul fiqih sebagai ilmu dharuri yang penting dan harus dimiliki oleh setiap faqih dan dipandang sebagai ilmu syari’ah yang terpenting dan tertinggi nilainya.
                        Perlu diingat pula bahwa ushul fiqih merupakan suatu usaha ulama terdahulu dalam rangka menjaga keutuhan dadalah lafazh yang terdapat dalam nash syara’, terutama dalam Al-Qur’an.
c)      Aliran-aliran dalam Ushul Fiqh

a.    Aliran Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin)
        Aliran Syafi’iyah atau sering dikenal dengan Aliran Mutakallimin (Ahli Kalam). Aliran ini disebut syafi’iyah karena imam syafi’I adalah tokoh pertama yang menyusun ushul fiqih dengan menggunakan system ini. Dan aliran ini disebut aliran mutakallimin karena dalam metode pembahasannya didasarkan pada nazari,falsafah dan mantiq serta tidak terikat pada mazhab tertentu dan mereka yang banyak memakai metode ini berasal dari ulama’ mutakallimin (ahli kalam).
        Dalam menyusun ushul fiqih, aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan didukung oleh alasan yang kuat, baik berasal dari dari dalil naqli(al-qur’an dan sunnah) maupun dalil akli (akal pikiran). Penyusunan kaidah-kaidah ini tidak terikat kepada penyesuaian dengan furu’. Adakalanya kaidah-kaidah yang disusun dalam ushul fiqih mereka menguatkan furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka dan adakalanya melemahkan furu’ mazhab mereka.
        Aliran ini membangun ushul fiqih secara teoritis murni tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang keagamaan. Begitu pula dalam menetapkan kaidah, aliran ini menggunakan alasan yang kuat, baik dalil aqli maupun naqli. Sebaghai akibat dari perhatian yang terlalu difokuskan pada masalah teoritis, aliran ini sering tidak bisa menyentuh permasalahan praktis. Aspek bahasa dalam aliran ini sangat dominant, seperti penentuan tentang tahsin (menganggap sesuatu itu baik dan dapat dicapai akal atau tidak). Dan taqbih (menganggap sesuatu itu buruk dan dapat dicapai akal atau tidak). Permasalahan tersebut biasanya berkaitan dengan pembahasan tentang hakim (pembuat hukum syara’) yang berkaitan pula dengan masalah aqidah.selain itu, aliran ini seringkali terjebak terhadap masalah yang tidak mungkin terjadi dan terhadap kema’shuman Rasulullah SAW. 
  Kitab ushul fiqih yang disusun mengikuti aliran Syafi’iayah diantaranya ialah:
a. kitab al-Mu’tamad oleh Abi Husain Muhammad bin ali al-Basri al-Mu’tazili (w.463 H).
b. kitab al-Burhan fi Ushu al-Fiqh oleh Abi al-Ma’aly Abd. Malik bin Abdillah al-Juwaini al-Naisaiburi al-Syafi’I (w. 487 H).
c. kitab al-Mustashfa min ilmi Ushul oleh imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Syafi’I (w.505 H).
d. kitab al-ikhkam fi ushul al-Ahkam oleh Abu Hasan Ali bin Abi Ali yang dikenal dengan sebutan Saifuddin al-Amidi al-Syafi’I (w. 631 H).

b.   Aliran Hanafiyah (Fuqaha)

        Aliran ini banyak dianut oleh ulama’ mazhab hanafi. Dalam menyusun ushul fiqih, aliran ini banyak mempertimbangkan masalah-masalah furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka. Tegasnya, mereka menyusun ushul fiqih sengaja untuk memperkuat mazhab yang mereka anut. Oleh sebab itu, sebelum menyusun setiap teori dalam ushul fiqih, mereka terlebih dahaulu melakukan analisis mendalam terhadap hukum furu’ yang ada dalam mazhab mereka. System yang digunakan aliran ini dapat dipahami karena ushul fiqih baru dirumuskan oleh pengikut mazhab hanafi, setelah Abu Hanifah pendiri mazhab ini meninggal.
        Diantara ciri khas aliran hanafiyyah, bahwa kaidah yang disusun dalam ushul fiqih mereka semuanya dapat diterapkan. Ini logis karena penyusunan ushul fiqih mereka telah terlebih dahulu disesuaikan dengan hukum furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka. Ini tentu berbeda dengan aliran syafi’iyah atau mutakallimin yang tidak berpedoman kepada hukum furu’ dalam menyusun ushul fiqih mereka. Konsekwensinya, tidak jarang terjadi pertentangan antara kaidah ushul fiqih Syafi’iyah dengan hukum furu’ dan kadang kala kaidah yang disusun aliran ini sulit diterapkan.
Kitab ushul fiqih yang disusun mengikuti aliran Hanafiyyah diantaranya ialah :
a. kitab Ushul oleh Abi al-Hasan al-Karkhi (w. 340 H)
b. kitab Ushul al-Jashshash oleh Abi Bakar Ahmad Ali al-Jashshash (w. 370 H)
c. kitab Ta’sis al-Nazar oleh Abi Zaid al-Dabbusi (w. 430 H)
d. kitab Tahmid al-Fushul fi al- Wushul oleh Syamsu al-Aimah Muhammad bin Ahmad al-Sarakhsi (w. 483 H)
e. kitab Ushul oleh Fakhri al-Islam Ali Muhammad al-Bazdawi (w. 483)
f. kitab al-Manar oleh Hafiz al-Din al-Nasafi (w. 790 H)

c.    Aliran Muta’akhirin

        Aliran yang menggabungkan kedua system yng dipakai dalam menyusun ushul fiqih oleh aliran Syafi’iyah dan aliran Hanafiyyah. Ulama’-ulama’ muta’akhirin melakukan tahqiq terahadap kaidah-kaidah ushuliyah yang dirumuskan kedua alirn tersebut. Lalu mereka meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk pendukungnya serta menerapkan pada furu’ fiqhiyyah.
        Para ulama’ yang menggunakan aliran muta’akhirin ini berasal dari kalangan Syafi’iayah dan Hanafiyah. Aliran ini muncul setelah aliran Syafi’iyah dan Hanafiyah sehingga disebut sebagai aliran muta’akhirin Dan perkembangan terakhir penyesuaian kitab ushul fiqih, tampak lebih banyak mengikuti cara yang ditempuh aliran muta’akhirin.
Kitab ushul fiqih yang disusun mengikuti aliran Muta’akhirin diantaranya ialah :
a. kitab al-jam’u al jawami’ oleh Taju al-Din abd Wahab bin Ali al-Subki al-Syafi’I (w. 771 H).
b. kitab al-Tahrir oleh Kamal Bin Hamam Kamal Al-Din Muhammad Bin Abd Wahid Al-Hanafi (w. 861 H)
c. kitab Irsyad Al-Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq Min Ilmi Al-Ushul oleh Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Syaukani (w. 1255 H)
d. kitab ushu al-fiqh oleh Muhammad Khudari Beik (w.1345)
e. kitab ilmu ushul al-fiqh oleh Abd Wahhab Al-Khallaf(w. 1955)
f. kitab ushu al-fiqh oleh Muhammad Abu Zahrah (w. 1974). 
        Pada abad ke-8 Hijriah muncul Imam Abu Ishaq al-Syathibi (wafat 790 H) dengan bukunya al-Muwafaqatfi al-Ushul al-Syari’ah. Pembahasan ushul fiqh yang dikemukakan Imam al-Syathibi dalam kitabnya ini, di samping menguraikan berbagai kaidah yang berkaitan dengan aspek-aspek kebahasaan, la juga mengemukakan maqashid al-Syari’ah (tujuan-tujuan syara’ dalam menetapkan hukum), yang selama ini kurang diperhatikan oleh ulama ushul fiqh. Setiap permasalahan dan kaidah kebahasaan yang ia kemukakan senantiasa dikaitkan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum. De ngan demikian, Imam al-Syathibi memberikan warna baru di bidang ushul fiqh dan kitabnya al-Muiwafaqat fi al-Ushul al-Syari’ah, yang oleh para ahli ushul fiqh kontemporer dianggap sebagai buku ushul fiqh yang konprehensif dan akomodatif untuk zaman sekarang.
BAB 3
PENUTUP

Kesimpulan
                        Sejarah perkembanga Ushul Fiqh dimulai diawal abad ke-3 Hijriah yaitu dibawah pemerintahan Abbasiyah hingga pada abad ke-4 Hijriah pada tahap ini dinasty Abbasiyah sedang mengalami kemunduran dibidang politik hingga akhirnya pada abad ke 5dan 6 Hijriyah inilah merupakan periode penulisan ushul fiqih terpesat yang diantaranya terdapat kitab-kitab yang menjadi kitab standar dalam pengkajian ilmu ushul fiqih selanjutnya.
                        Peranan Ushul Fiqh dalam perkembangaan Fiqh Islam ialah sebagai penolong fiqh dalam mengeluarkan hukum-hukmu syara’ dari dalil-dalilnya. Dan bisa juga dikatakan sebagai kerangka acuan yang dapat digunakan sebagai pengembangan pemikiran fiqih islam dan sebagai penyaring pemikiran-pemikiran seorang mujtahid.
                        Aliran- aliran dalam Ushul Fiqh yaitu dimulai dengan aliran Syafi’iyah atau sering dikenal dengan Aliran Mutakallimin (Ahli Kalam), lalu dilanjutkan dengan Aliran Hanafiyah (Fuqaha), dan Aliran Muta’akhirin hingga melahirkan banyak kitab-kitab yang terkenal pada masanya.













DAFTAR PUSTAKA

www.kholid1993.wordpress.com.2015.tahapan-perkembangan-usul-fiqih. Diakses pada tanggal 03 mei 2017 pada pukul 17:00 WIB.
www.imammahmudi29.blogspot.co.id. Tanpa nama.Diakses pada tanggal 03 Mei 2017 pada pukul 17:22 WIB.
www.makalah-jadi.blogspot.co.id.2015.aliran-aliran-dalam-ushul-fiqih.html. Diakses pada tanggal 03 Mei 2017 pada pukul 17:42 WIB.








No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Laporan Magang Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2020

  LAPORAN MAGANG DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANDAR LAMPUNG   Disusun oleh : TESSA MILTASARI              1651010443       ...