MAKALAH
FIQH DAN USHUL FIQH
SEJARAH
PERKEMBANGAN USHUL FIQH
Nama
Dosen Pengampu : Indah Dian sari, S.H.I., M.H.I.
KELAS
F
TESSA MILTASARI 1651010443
PROGRAM
STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN
RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah Swt, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat
menyelesaikan penulisan makalah Fiqh dan Ushul Fiqh ini yang berjudul “Sejarah
Perkembangan Ushul Fiqh” ini dengan tepat waktunya.
Di dalam makalah ini akan
disampaikan masalah mengenai “Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh” yang sudah kami susun dan diselesaikan dengan
baik sehingga dapat dengan mudah di pahami oleh mahasiswa .
Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan dan
kekurangan, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran guna
membangun demi kesempurnaan penulisan makalah kami selanjutnya.
Bandar Lampung, 5 Mei 2017
penulis
DAFTAR
ISI
JILID........................................................................................................................................I
KATA
PENGANTAR..............................................................................................................II
DAFTAR
ISI..........................................................................................................................III
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG .................................................................................................1
RUMUSAN
MASALAH.............................................................................................1
TUJUAN MASALAH.................................................................................................1
PEMBAHASAN
TAHAPAN PERKEMBANGAN USHUL
FIQH.........................................................2
PERANAN USHUL FIQH DALAM PERKEMBANGAN FIQH
ISLAM..................5
ALIRAN-ALIRAN USHUL
FIQH..............................................................................6
PENUTUP
KESIMPULAN...........................................................................................................9
DAFTAR
PUSTAKA..............................................................................................................10
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sebagaimana
ilmu keagamaan lain dalam Islam, ilmu ushul fiqih tumbuh dan berkembang dengan
tetap berpijak pada Al-Quran dan Sunnah, ushul fiqih tidak timbul dengan
sendirinya, tetapi benih-benihnya sudah ada sejak zaman Rosulullah dan sahabat.
Dan di masa Rasulullah saw, umat Islam tidak memerlukan kaidah-kaidah tertentu
dalam memahami hukum-hukum syar’i, semua permasalahan dapat langsung merujuk
kepada Rasulullah saw lewat penjelasan beliau mengenai Al-Qur’an, atau melalui
sunnah beliau saw. Pada masa tabi’in cara mengistinbath hukum semakin
berkembang.
Apa yang
dikemukakan diatas menunjukkan bahwa sejak zaman Rasulullah saw, sahabat,
tabi’in dan sesudahnya, pemikiran hukum Islam mengalami perkembangan. Namun demikian,
corak atau metode pemikiran belum terbukukan dalam tulisan yang sistematis.
Dengan kata lain, belum terbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri. Untuk
itulah kami membuat makalah ini agar para pembaca dapat memahami lebih jauh
lagi tentang ushul fiqh dan perkembangannya dimasa sekarang ini.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa saja tahapan-tahapan dalam perkembangan Ushul
Fiqh?
2.
Bagaimana peranan Ushul Fiqh dalam perkembangan Fiqh
Islam?
3.
Apa saja aliran-aliran dalam Ushul Fiqh?
C. TUJUAN
MASALAH
1.
Untuk dapat mengetahui tentang apa saja
tahapan-tahapan dalam Ushul Fiqh.
2.
Untuk dapat mengetahui tentang bagaimana peranan Ushul
Fiqh dalam perkembangan Fiqh Islam.
3.
Untuk dapat mengatahui tentang apa saja aliran-aliran
dalam Ushul Fiqh.
BAB 2
PEMBAHASAN
a)
Tahapan-tahapan
Perkembangan Ushul Fiqh
1) Tahap awal
(abad 3H)
Pada
abad 3 H di bawah pemerintahan Abassiyah wilayah Islam semakin meluas kebagian
timur, khalifah-khalifah yang berkuasa dalam abad ini adalah :
Al-Ma’mun(w.218H), Al-Mu’tashim(w.227H), Al Wasiq(w.232H), dan
Al-Mutawakil(w.247H) pada masa mereka inilah terjadi suatu kebangkitan ilmiah
dikalangan Islam yang dimulai dari kekhalifahan Arrasyid. salah satu hasil dari
kebangkitan berfikir dan semangat keilmuan Islam ketika itu adalah berkembangnya
bidang fiqh yang pada giliranya mendorong untuk disusunya metode berfikir fiqih
yang disebut ushul fiqh.
Seperti telah dikemukakan, kitab
ushul fiqh yang pertama-tama tersusun seara utuh dan terpisah dari kitab-kitab
fiqh ialah Ar-Risalah karangan As-Syafi’i. kitab ini dinilai oleh para ulama
sebagai kitab yang bertnilai tinggi. Ar-Razi berkata “kedudukan As-Syafi’i
dalam ushul fiqh setingkat dengan kedudukan Aristo dalam ilmu Manthiq dan
kedudukan Al-Khalil Ibnu Ahmad dalam ilmu ‘Arud”.
Ulama sebelum As-Syafi’i berbicara
tentang masalah-masalah ushul fiqh dan menjadikanya pegangan, tetapi mereka
belum memperoleh kaidah-kaidah umum yang menjadi rujukan dalam mengetahui
dalil-dalil syari’at dan cara memegangi dan cara mentarjihkanya, maka datanglah
As-Syafi’i menyusun ilmu ushul fiqih yang merupakan kaidah-kaidah umum yang
dijadikan rujukan-rujukan untuk mengetahui tingkatan-tingkatan dalil syar’i,
kalaupun ada orang yang menyusun kitab ilmu ushul fiqh sesudah As-Syafi’i,
mereka tetap bergantung pada Asy-Syafi’i karena As-Syafi’ilah yang membuka
jalan untuk pertama kalinya.(Ahmad Amin, II : 227-229)
Selain kitab Ar-Risalah, pada abad 3
H telah tersusun pula sejumlah kitab ushu fiqh lainya. Isa Ibnu Iban(w.221H\835
M) menulis kitab Itsbat Al-Qiyas. Khabar Al-Wahid, Ijtihad Ar-ra’yu,
Ibrahim Ibnu Syiar Al-Nazham (w.221H\835M) menulis kitab An-Nakl dan
sebagainya.
2) Tahap
perkembangan (abad 4 H)
Pada
masa ini abad (4H) merupakan abad permulaan kelemahan Dinasty Abbasiyah dalam
bidang politik. Dinasty Abasiyah terpecah menjadi daulah-daulah kecil yang
masing-masing dipimpin oleh seorang sultan. Namun demikian tidak berpengaruh
terhadap perkembangan semangat keilmuan dikalangan para ulama ketika itu karena
masing-masing penguasa daulah itu berusaha memajukan negrinya dengan
memperbanyak kaum intelektual.
Khusus
dibidang pemikiran fiqh Islam pada masa ini mempunyai karakteristik tersendiri
dalam kerangka sejarah tasyri’ Islam. Pemikiran liberal Islam berdasarkan
ijtihad muthlaq berhenti pada abad ini. Mereka mengangagap para ulama terdahulu
mereka suci dari kesalahan sehingga seorang faqih tidak mau lagi mengeluarkan
pemikiran yang khas, terkecuali dalam hal-hal kecil saja, akibatnya
aliran-aliran fiqh semakin mantap eksistensinya, apa lagi disertai fanatisme
dikalangan penganutnya. Hal ini ditandai dengan adanya kewajiban menganut
madzhab tertentu dan larangan melakukan perpindahan madzhab sewaktu-waktu.
Namun
demikian, keterkaitan pada imam-imam terdahulu tidak dapat dikatakan taqlid,
karena masing-masing pengikut madzhab yang ada tetap mengadakan kegiatan ilmiah
guna menyempurnakan apa yang dirintis oleh para pendahulunya dengan melakukan
usaha antara lain:
1. Memperjelas ilat-ilat hukum yang di
istinbathkan oleh para imam mereka mereka disebut ulama takhrij
2. Mentarjihkan pendapat-pendapat yang
berbeda dalam madzhab baik dalam segi riwayat dan dirayah.
3. Setiap golongan mendukung madzhabnya
sendiri dan mentarjihkanya dalam berbagai masalah khilafiyah. Mereka menyusun
kitab al-khilaf, yang didalamnya diungkapkan masalah-masalah yang
diperselisihkan dan mentarjihkan pendapat atau pendirian madzhab yang
dianutnya.
Akan
tetapi tidak bisa di ingkari bahwa pintu ijtihad pada periode ini telah
tertutup, akibatnya dalam perkembangan fiqh Islam adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan para ulama terbatas
terbatas dalam menyampaikan apa yang telah ada, mereka cenderung hanya
mensyarahkan kitab-kitab terdahulu atau memahami dan meringkasnya.
2. Menghimpun masalah-masalah furu’
yang sekian banyaknya dalam uaraian yang singkat.
3. Memperbanyak pengandaian-pengandaian
dalam beberapa masalah permasalahan.
Keadaan
tersebut sangat jauh berbeda di bidang ushul fiqh. Terhentinya ijtihad dalam
fiqh dan adanya usaha-usaha untuk meneliti pendapat-pendapat para ulama
terdahulu dan mentarjihkanya justru memainkan peranan yang sangat besar dalam
bidang ushul fiqh. (Rahmat Syafi’I, 1998: 32-35)
Sebagai
tanda berkembangnya ilmu ushul fiqh dalam abad 4 H ini ditandai dengan
munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang merupakan hasil karya ulama-ulama fiqh
diantara kitab yang terekenal adalah:
1. Kitab Ushul Al-Kharkhi, ditulis oleh
Abu Al-Hasan Ubaidillah Ibnu Al-Husain Ibnu Dilal Dalaham Al-Kharkhi,(w.340H.)
2. Kitab Al–Fushul Fi-Fushul Fi-Ushul,
ditulis oleh Ahmad Ibnu Ali Abu Baker Ar-Razim yang juga terkenal dengan
Al-Jasshah (305H.)
3. Kitab Bayan Kasf Al-Ahfazh, ditulis
oleh abu Muhammad Badr Ad-Din Mahmud Ibnu Ziyad Al-Lamisy Al-Hanafi.
Ada
beberapa hal yang menjadi ciri khas dalam perkembangan ushul fiqh pada abad 4 H
yaitu munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang membahas ushul fiqh secara utuh dan
tidak sebagian-sebagian seperti yang terjadi pada masa-masa sebelumnya.
Kalaupun ada yang membahas hanya kitab-kitab tertentu, hal itu semata-mata
untuk menolak atau memperkuat pandangan tertentu dalam masalah itu.
Selain itu materi berpikir dan
materi penulisan dalam kitab-kitab yang ada sebelumnya dan menunjukan bentuk
yang lebih sempurna, sebagaimana dalam kitab fushul-fi al-ushul karya Abu Bakar
ar-Razi hal ini merupakan corak tersendiri dalam perkembangan ilmu ushul fiqh
pada awal abad 4 H ini.
Dalam abad 4 H ini pula mulai juga
tampak adanya pengaruh pemikiran yang bercorak filsafat, khususnya metode
berfikir menurut ilmu manthiq dalam ilmu ushul fiqih.
3) Tahap
Penyempurnaan ( Abad 5 – 6 H )
Kelemahan
politik di Baghdad, yang ditandai dengan lahirnya beberapa daulah kecil,
membawa arti bagi perkembanangan peradaban dunia Islam. Peradaban Islam tak
lagi berpusat di Baghdad, tetapi juga di kota-kota seperti Cairo, Bukhara,
Ghaznah, dan Markusy. Hal itu disebabkan adanya perhatian besar dari para
sultan, raja-raja penguasa daulah-daulah kecil itu terhadap perkembangan ilmu
dan peradaban.
Hingga
berdampak pada kemajuan dibidang ilmu ushul fiqih yang menyebabkan sebagian
ulama memberikan perhatian khusus untuk mendalaminya, antara lain Al-Baqilani,
Al-Qhandi, abd. Al-jabar, abd. Wahab Al-Baghdadi, Abu Zayd Ad Dabusy, Abu
Husain Al Bashri, Imam Al-Haramain, Abd. Malik Al-Juwani, Abu Humaid Al Ghazali
dan lain-lain. Mereka adalah pelopor keilmuan Islam di zaman itu. Para pengkaji
ilmu keislaman di kemudian hari mengikuti metode dan jejak mereka, untuk
mewujudkan aktivitas ilmu ushul fiqih yang tidak ada bandinganya dalam
penulisan dan pengkajian keislaman , itulah sebabnya pada zaman itu, generasi
Islam pada kemudian hri senantiasa menunjukan minatnya pada produk-produk ushul
fiqih dan menjadikanya sebagi sumber pemikiran.
Dalam
sejarah pekembangan ilmu ushul fiqih pada abad 5 H dan 6 H ini merupakan
periode penulisan ushul fiqih terpesat yang diantaranya terdapat kitab-kitab
yang menjadi kitab standar dalam pengkajian ilmu ushul fiqih selanjutnya.
Kitab-kitab
ushul fiqih yang ditulis pada zaman ini, disamping mencerminkan adanya kitab
ushul fiqih bagi masing-masing madzhabnya, juga menunjukan adanya aliran ushul
fiqih, yakni aliran Hanafiah yang dikenal dengan alira fuqoha, dan aliran
Mutakalimin.
Kitab-kitab ushul fiqih yang paling
penting antara lain :
1. Kitab Al- Mughni fi al abwah al-Adl
wa at-Tawhid, ditulis oleh al Qadhi Abd. Al Jabbar (w. 415 H/1024 M).
2. Kitab Al Mu’ammad fi al-Ushul fiqh,
ditulis oleh Abu Husain Al Bashri (w. 436H/1044 M).
3. Kitab Al Iddaf fi Ushul Fiqh,
ditulis oleh Abu Qodhi Abu Muhammad Ya’la Muhammad Al Husaini Ibnu Muhammad
ibnu Khalf Al Farra (w. 458 H/1065 M)
4. Kitab Al Burhan fi Ushul Fiqh,
ditulis oleh Abu Al Ma’ali Abd. Al Malik ibnu Abdillah ibnu Yusuf Al juwaini
Imam Haramain (w. 478 H/1094 M).
5. Kitab Al Musthafa min Ilm Al Ushul,
di tulis oleh Abu Hamid Al Ghazali (w. 505 H/ 1111 M).
b)
Peranan Ushul Fiqh dalam
perkembangan Fiqh Islam
Tujuan yang hendak
dicapai dari ilmu Ushul al-Fiqh adalah untuk dapat menerapkan
kaidah-kaidah terhadap dalil-dail syara' yang terinci agar sampai kepada
hukum-hukum syara' yang bersifat amali, yang ditunjuk oleh dalil-dalil
itu. Dengan kaidah ushul serta bahasannya itu dapat dipahami nash-nash
syara' dan hukum yang terkandung di dalamnya. Demikian pula dapat
dipahami secara baik dan tepat apa-apa yang dirumuskan ulama mujtahid dan
bagaimana mereka sampai kepada rumusan
itu.
Segi lain orang yang
hendak mendalami fiqih islam adalah kebutuhan pada ilmu ushul fiqih selalu ada.
Hal ini karena mujtahid madzhab yang tidak sampai ke tingkat mujtahid
mutlak perlu mengetahui kaidah-kaidah dan undang-undang ushul fiqih. Dan
bagi mujtahid madzhab yang hendak mempertahankan imam madzhab-nya
tidak mungkin dapat melaksanakannya dengan baik tanpa mengetahui ilmu ushul
fiqih dan kaidah-kaidahnya. Demikian pula ulama hendak men-tarjih
pendapat imam madzhab-nya, ia pun memerlukan ilmu ushul fiqih sebab
tanpa engetahui ilmu tersebut, ia tidak mungkin dapat men-tarjih dengan
baik dan benar.
Dengan demikian, peranan
ushul fiqih dalam pengembangan fiqih Islam dapat dikatakan sebagai penolong faqih
dalam mengeluarkan hukum-hukmu syara’ dari dalil-dalilnya. Dan bisa juga
dikatakan sebagai kerangka acuan yang dapat digunakan sebagai pengembangan
pemikiran fiqih islam dan sebagai penyaring pemikiran-pemikiran seorang mujtahid.
Sehubungan dengan ini, Ibnu khaldun dan kitabnya Muqaddamah berkata,
“sesungguhnya ilmu ushul itu merupakan ilmu syari’ah yang termulia, tertinggi
nilainya, dan terbanyak kaidahnya,” (Ibnu Khaldun : 0452)
Berdasarkan hal di atas,
para ulama memandang ilmu ushul fiqih sebagai ilmu dharuri yang penting
dan harus dimiliki oleh setiap faqih dan dipandang sebagai ilmu syari’ah yang
terpenting dan tertinggi nilainya.
Perlu diingat pula bahwa
ushul fiqih merupakan suatu usaha ulama terdahulu dalam rangka menjaga keutuhan
dadalah lafazh yang terdapat dalam nash syara’, terutama dalam Al-Qur’an.
c)
Aliran-aliran
dalam Ushul Fiqh
a. Aliran
Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin)
Aliran Syafi’iyah atau sering
dikenal dengan Aliran Mutakallimin (Ahli Kalam). Aliran ini disebut syafi’iyah
karena imam syafi’I adalah tokoh pertama yang menyusun ushul fiqih dengan
menggunakan system ini. Dan aliran ini disebut aliran mutakallimin karena dalam
metode pembahasannya didasarkan pada nazari,falsafah
dan mantiq serta tidak terikat pada mazhab tertentu dan mereka yang banyak
memakai metode ini berasal dari ulama’ mutakallimin (ahli kalam).
Dalam menyusun ushul fiqih,
aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan didukung oleh alasan yang kuat, baik
berasal dari dari dalil naqli(al-qur’an dan sunnah) maupun dalil akli (akal
pikiran). Penyusunan kaidah-kaidah ini tidak terikat kepada penyesuaian
dengan furu’. Adakalanya
kaidah-kaidah yang disusun dalam ushul fiqih mereka menguatkan furu’ yang
terdapat dalam mazhab mereka dan adakalanya melemahkan furu’ mazhab mereka.
Aliran ini membangun ushul
fiqih secara teoritis murni tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang
keagamaan. Begitu pula dalam menetapkan kaidah, aliran ini menggunakan alasan
yang kuat, baik dalil aqli maupun naqli. Sebaghai akibat dari perhatian yang
terlalu difokuskan pada masalah teoritis, aliran ini sering tidak bisa
menyentuh permasalahan praktis. Aspek bahasa dalam aliran ini sangat dominant,
seperti penentuan tentang tahsin (menganggap
sesuatu itu baik dan dapat dicapai akal atau tidak). Dan taqbih (menganggap sesuatu itu
buruk dan dapat dicapai akal atau tidak). Permasalahan tersebut biasanya
berkaitan dengan pembahasan tentang hakim (pembuat
hukum syara’) yang berkaitan pula dengan masalah aqidah.selain itu, aliran ini
seringkali terjebak terhadap masalah yang tidak mungkin terjadi dan terhadap
kema’shuman Rasulullah SAW.
Kitab ushul fiqih yang disusun
mengikuti aliran Syafi’iayah diantaranya ialah:
a. kitab al-Mu’tamad oleh Abi Husain
Muhammad bin ali al-Basri al-Mu’tazili (w.463 H).
b. kitab al-Burhan fi Ushu al-Fiqh oleh Abi
al-Ma’aly Abd. Malik bin Abdillah al-Juwaini al-Naisaiburi al-Syafi’I (w. 487
H).
c. kitab al-Mustashfa min ilmi Ushul oleh
imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Syafi’I (w.505 H).
d. kitab al-ikhkam fi ushul al-Ahkam oleh
Abu Hasan Ali bin Abi Ali yang dikenal dengan sebutan Saifuddin al-Amidi
al-Syafi’I (w. 631 H).
b. Aliran
Hanafiyah (Fuqaha)
Aliran ini banyak dianut oleh
ulama’ mazhab hanafi. Dalam menyusun ushul fiqih, aliran ini banyak
mempertimbangkan masalah-masalah furu’ yang
terdapat dalam mazhab mereka. Tegasnya, mereka menyusun ushul fiqih sengaja
untuk memperkuat mazhab yang mereka anut. Oleh sebab itu, sebelum menyusun
setiap teori dalam ushul fiqih, mereka terlebih dahaulu melakukan analisis
mendalam terhadap hukum furu’ yang
ada dalam mazhab mereka. System yang digunakan aliran ini dapat dipahami karena
ushul fiqih baru dirumuskan oleh pengikut mazhab hanafi, setelah Abu Hanifah
pendiri mazhab ini meninggal.
Diantara ciri khas aliran
hanafiyyah, bahwa kaidah yang disusun dalam ushul fiqih mereka semuanya dapat
diterapkan. Ini logis karena penyusunan ushul fiqih mereka telah terlebih
dahulu disesuaikan dengan hukum furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka. Ini
tentu berbeda dengan aliran syafi’iyah atau mutakallimin yang tidak berpedoman
kepada hukum furu’ dalam menyusun ushul fiqih mereka. Konsekwensinya, tidak
jarang terjadi pertentangan antara kaidah ushul fiqih Syafi’iyah dengan
hukum furu’ dan kadang kala
kaidah yang disusun aliran ini sulit diterapkan.
Kitab ushul fiqih yang disusun
mengikuti aliran Hanafiyyah diantaranya ialah :
a. kitab Ushul oleh Abi al-Hasan al-Karkhi
(w. 340 H)
b. kitab Ushul al-Jashshash oleh Abi Bakar
Ahmad Ali al-Jashshash (w. 370 H)
c. kitab Ta’sis al-Nazar oleh Abi Zaid
al-Dabbusi (w. 430 H)
d. kitab Tahmid al-Fushul fi al- Wushul oleh
Syamsu al-Aimah Muhammad bin Ahmad al-Sarakhsi (w. 483 H)
e. kitab Ushul oleh Fakhri al-Islam Ali
Muhammad al-Bazdawi (w. 483)
f. kitab al-Manar oleh Hafiz al-Din
al-Nasafi (w. 790 H)
c. Aliran
Muta’akhirin
Aliran yang menggabungkan
kedua system yng dipakai dalam menyusun ushul fiqih oleh aliran Syafi’iyah dan
aliran Hanafiyyah. Ulama’-ulama’ muta’akhirin melakukan tahqiq terahadap kaidah-kaidah
ushuliyah yang dirumuskan kedua alirn tersebut. Lalu mereka meletakkan
dalil-dalil dan argumentasi untuk pendukungnya serta menerapkan pada furu’ fiqhiyyah.
Para ulama’ yang menggunakan
aliran muta’akhirin ini berasal dari kalangan Syafi’iayah dan Hanafiyah. Aliran
ini muncul setelah aliran Syafi’iyah dan Hanafiyah sehingga disebut sebagai
aliran muta’akhirin Dan perkembangan terakhir penyesuaian kitab ushul
fiqih, tampak lebih banyak mengikuti cara yang ditempuh aliran muta’akhirin.
Kitab ushul fiqih yang disusun
mengikuti aliran Muta’akhirin diantaranya ialah :
a. kitab al-jam’u al jawami’ oleh
Taju al-Din abd Wahab bin Ali al-Subki al-Syafi’I (w. 771 H).
b. kitab al-Tahrir oleh
Kamal Bin Hamam Kamal Al-Din Muhammad Bin Abd Wahid Al-Hanafi (w. 861 H)
c. kitab Irsyad Al-Fuhul Ila
Tahqiq Al-Haq Min Ilmi Al-Ushul oleh Muhammad bin Ali bin Muhammad
al-Syaukani (w. 1255 H)
d. kitab ushu al-fiqh oleh Muhammad Khudari
Beik (w.1345)
e. kitab ilmu ushul al-fiqh oleh Abd Wahhab
Al-Khallaf(w. 1955)
f. kitab ushu al-fiqh oleh Muhammad Abu
Zahrah (w. 1974).
Pada abad ke-8 Hijriah muncul
Imam Abu Ishaq al-Syathibi (wafat 790 H) dengan bukunya al-Muwafaqatfi al-Ushul
al-Syari’ah. Pembahasan ushul fiqh yang dikemukakan Imam al-Syathibi dalam
kitabnya ini, di samping menguraikan berbagai kaidah yang berkaitan dengan
aspek-aspek kebahasaan, la juga mengemukakan maqashid al-Syari’ah
(tujuan-tujuan syara’ dalam menetapkan hukum), yang selama ini kurang
diperhatikan oleh ulama ushul fiqh. Setiap permasalahan dan kaidah kebahasaan
yang ia kemukakan senantiasa dikaitkan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan
hukum. De ngan demikian, Imam al-Syathibi memberikan warna baru di bidang ushul
fiqh dan kitabnya al-Muiwafaqat fi al-Ushul al-Syari’ah, yang oleh para ahli
ushul fiqh kontemporer dianggap sebagai buku ushul fiqh yang konprehensif dan
akomodatif untuk zaman sekarang.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Sejarah perkembanga
Ushul Fiqh dimulai diawal abad ke-3 Hijriah yaitu dibawah pemerintahan
Abbasiyah hingga pada abad ke-4 Hijriah pada tahap ini dinasty Abbasiyah sedang
mengalami kemunduran dibidang politik hingga akhirnya pada abad ke 5dan 6
Hijriyah inilah merupakan
periode penulisan ushul fiqih terpesat yang diantaranya terdapat kitab-kitab
yang menjadi kitab standar dalam pengkajian ilmu ushul fiqih selanjutnya.
Peranan
Ushul Fiqh dalam perkembangaan Fiqh Islam ialah sebagai penolong fiqh dalam
mengeluarkan hukum-hukmu syara’ dari dalil-dalilnya. Dan bisa juga dikatakan
sebagai kerangka acuan yang dapat digunakan sebagai pengembangan pemikiran
fiqih islam dan sebagai penyaring pemikiran-pemikiran seorang mujtahid.
Aliran- aliran dalam
Ushul Fiqh yaitu dimulai dengan aliran Syafi’iyah atau sering dikenal dengan Aliran
Mutakallimin (Ahli Kalam), lalu dilanjutkan dengan Aliran Hanafiyah (Fuqaha), dan Aliran Muta’akhirin hingga melahirkan
banyak kitab-kitab yang terkenal pada masanya.
DAFTAR PUSTAKA
www.kholid1993.wordpress.com.2015.tahapan-perkembangan-usul-fiqih.
Diakses pada tanggal 03 mei 2017 pada pukul 17:00 WIB.
www.imammahmudi29.blogspot.co.id.
Tanpa nama.Diakses pada tanggal 03 Mei 2017 pada pukul 17:22 WIB.
www.makalah-jadi.blogspot.co.id.2015.aliran-aliran-dalam-ushul-fiqih.html.
Diakses pada tanggal 03 Mei 2017 pada pukul 17:42 WIB.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.