MAKALAH
TATA KELOLA WAKAF
(diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah fiqih zakat)
Dosen pengampu : Syamsul hilal,S.Ag.M.Ag
Disusun oleh :
Kelompok 12
Dian lativa hanim :1651010458
Raden ayu kartini :1651010449
Tessa miltasari :1651010443
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI RADEN INTAN LAMPUNG
T.A 2016/2017
KATA PENGANTAR
Assalamua’laikum
warahmatullahi wabarokatu
Puji syukur kami ucapkan atas khadirat allah SWT, yang telah
memberikan rahmat serta hidayah-Nya
sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah
ini disusun sebagai tugas matakuliah “FIQIH ZAKAT” dengan judul “TATA KELOLA WAQAF”.
kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar dalam
makalah ini baik dari segi kalimat maupun tata bahasa. Oleh karena itu
kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah di
masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran
yang membangun.
Bandar Lampung, 27 februari 2018
Pemakalah
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................................. i
KATA PENGANTAR............................................................................................... ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ............................................................................................. 1
C. Tujuan Masalah.................................................................................................. 1
BAB II
PEMBAHASAN
1. Profil Badan Waqaf Indonesia
BWI................................................................ ..2
2. Struktur kepengurusan Badan Waqaf Indonesia (BWI)................................... ..3
3. Visi dan misi Badan Waqaf Indonesia (BWI)................................................. ..10
4.
Tugas dan wewenang Badan Waqaf Indonesia (BWI)................................... ..10
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ...................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ ..13
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
Undang-undang nomor 41 tahun 2004
tentang wakaf telah memuat beragam aturan formal yang menjadi landasan dalam
pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Di samping itu juga telah ditetapkan
suatu badan yang menjadi naungan semua lembaga kenadiran yang ada di tanah air.
Lembaga wakaf yang beroperasi secara nasional ini disebut dengan Badan Wakaf
Indonesia (BWI).
Badan wakaf Indonesia (BWI)
merupakan lembaga independent yang dibentuk oleh pemerintah untuk memajukan dan
mengembangkan perwakafan nasional. Badan Wakaf Indonesia (BWI) ini berkedudukan
di ibu kota Negara dan dapat dibentuk perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota
sesuai dengan kebutuhan. Sebagaimana dalam pasal 29 Undang-undang nomor 41
tahun 2004 Badan Wakaf Indonesia (BWI) mempunyai tugas dan wewenang, yang lebih
jelasnya akan kami jelaskan di makalah ini
B.
Rumusan masalah
1.
Bagaimana profil Badan Wakaf Indonesia (BWI)?
2.
Jelaskan tentang struktur kepengurusan
Badan Wakaf Indonesia (BWI)!
3.
Jelaskan tentang visi dan misi Badan
Wakaf Indonesia (BWI) menurut UU pasal 47 No.41 Th.2004!
4.
Jelaskan tentang tugas dan wewenang dari
Badan Wakaf Indonesia (BWI)!
C.
TUJUAN MASALAH
1. Untuk dapat mengetahui tentang profil dari BWI.
2. Untuk dapat mengetahui tentang struktur kepengurusan dari BWI.
3. Untuk dapat mengetahui tentang visi dan misi dari BWI.
4. Untuk dapat mengetahui tentang tugas dan wewenang dari BWI.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Profil Badan Wakaf Indonesia BWI
Kelahiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan
perwujudan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47, adalah
untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Untuk kali pertama,
Keanggotaan BWI diangkat oleh Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan
Keputusan Presiden (Kepres) No. 75/M tahun 2007, yang ditetapkan di Jakarta, 13
Juli 2007. Jadi, BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan
di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh
kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.[1]
BWI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
sesuai dengan kebutuhan. Dalam kepengurusan, BWI terdiri atas Badan Pelaksana
dan Dewan Pertimbangan, masing-masing dipimpin oleh oleh satu orang Ketua dan
dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan pelaksana
merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsure
pengawas pelaksanaan tugas BWI. Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri
dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh)
orang yang berasal dari unsur masyarakat. (Pasal 51-53, UU No.41/2004).
Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. Keanggotaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di
daerah diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia. Keanggotaan Badan
Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Untuk pertama kali,
pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh
Menteri. Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia kepada
Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia. (Pasal 55,
56, 57, UU No.41/2004).[2]
2.
Struktur kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Berikut
susunan pengurus BWI masa jabatan tahun 2014 -2017 menurut surat Keputusan Ketua
Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Nomor 018/BWI/XII/2014:
a.
Tugas dan fungsi kepengurusan menurut
peraturan BWI
Sebagaimana dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia
Nomor: 08 /BWI/XII/2007 Tentang tata kerja Badan wakaf indonesia menerangkan
bahwa susunan kepengurusan badan wakaf terdiri atas:
1.
Dewan Pertimbangan
Dewan Pertimbangan memiliki tugas dan fungsi:
a)
Memberi pendapat, pertimbangan dan
nasihat, serta bimbingan kepada Badan Pelaksana untuk melaksanakan tugas-tugas
organisasi secara konsultatif baik lisan maupun tertulis;
b)
Dewan Pertimbangan memiliki peran aktif
dan fungsional dalam menyusun kebijakan nasional dan kebijaksanaan umum
pengembangan wakaf di Indonesia;
c)
Dewan Pertimbangan dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya bersifat kolektif kolegial;
2.
Badan Pelaksana (Ketua, Wakil Ketua I,
dan Wakil Ketua II)
Ketua Badan Pelaksana memiliki tugas dan fungsi;
a)
Memimpin BWI sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
b)
Menyiapkan kebijakan nasional dan
kebijakan umum yang berhubungan dengan pengembangan wakaf di Indonesia;
c)
Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan
tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
d)
Membina dan melaksanakan kerjasama
dengan instansi dan organisasi lain;
e)
Menandatangani setiap nota kesepakatan,
surat keputusan dan surat-surat penting lainnya bersama-sama sekretaris
dan/atau bendahara;
f)
Merealisasikan program-program
organisasi untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
dan peraturan perundangan lainnya , serta program kerja BWI;
g)
Menentukan dan memegang kebijakan umum
keuangan organisasi bersama sekretaris dan bendahara;
h)
Mengangkat dan memberhentikan
perangkat-perangkat organisasi yang dianggap perlu melalui keputusan rapat
lengkap
i)
Ketua dapat mendelegasikan tugasnya
kepada wakil ketua yang sesuai dengan bidangnya, apabila berhalangan.
Wakil Ketua I memiliki tugas dan fungsi:
a)
Membantu Ketua menjalankan tugas dan
fungsinya;
b)
Mewakili tugas dan kedudukan Ketua jika
Ketua berhalangan;
c)
Mengkoordinir Divisi Kelembagaan, Divisi
Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf dan Divisi Penelitian;
d)
Merumuskan kebijakan organisasi
menyangkut divisi yang berada di bawah koordinasinya;
e)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
Ketua;
f)
Wakil Ketua I bersama sekretaris/wakil
sekretaris menandatangani surat-surat keluar dan kedalam yang berkenaan dengan
bidangnya;
g)
Wakil Ketua I bertanggung jawab kepada
Ketua.
Wakil Ketua II memiliki tugas dan fungsi:
a)
Membantu Ketua menjalankan tugas dan
fungsinya;
b)
Mewakili tugas dan kedudukan Ketua jika
Ketua berhalangan;
c)
Mengkoordinir Divisi Hubungan Masyarakat
dan Divisi Pembinaan Nazhir
d)
Merumuskan kebijakan organisasi
menyangkut divisi yang berada di bawah koordinasinya;
e)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
Ketua;
f)
Wakil Ketua II bersama sekretaris/wakil
sekretaris menandatangani surat-surat keluar dan kedalam yang berkenaan dengan
bidangnya;
g)
Wakil Ketua II bertanggung jawab kepada
Ketua.
3.
Sekretaris, Wakil Sekretaris
Sekretaris memiliki tugas dan fungsi:
a.
Membantu Ketua dan Wakil Ketua
menentukan garis kebijakan organisasi sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku;
b.
Bertanggung jawab terhadap seluruh
operasional administrasi dan fasilitasi organisasi;
c.
Melakukan kajian program usulan setiap
divisi/kesekretariatan dan memberikan rekomendasi kepada Ketua untuk
persetujuan program divisi/kesekretariatan;
d.
Bersama Ketua atau Wakil Ketuan memimpin
rapat lengkap, rapat Dewan Pelaksanan dan rapat-rapat lainnya;
e.
Memimpin rapat sekretariat;
f.
Bersama Ketua menandatangani setiap nota
kesepakatan, surat keputusan dan surat-surat penting lainnya;
g.
Bersama Ketua dan Bendahara menentukan
dan memegang kebijakan umum keuangan;
h.
Bersama Ketua mengangkat dan
memberhentikan perangkat-perangkat organisasi yang dianggap perlu melalui rapat
lengkap;
i.
Sekretaris bertanggung jawab kepada
Ketua.
j.
Membuat laporan kegiatan sesuai dengan
ketentuan;
Wakil Sekretaris memiliki tugas dan fungsi:
a)
Membantu sekretaris
b)
Mewakili tugas dan kedudukan sekretaris
jika sekretaris berhalangan;
c)
Membantu Ketua dan Wakil Ketua
menentukan garis kebijakan organisasi sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku;
d)
Melakukan koordinasi dengan seluruh staf
sekretariat;
e)
Memberi paraf kepada setiap surat
penting yang akan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris;
f)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
Sekretaris;
g)
Membuat laporan kegiatan sesuai dengan
ketentuan;
4.
Bendahara, Wakil Bendahara.
Bendahara memiliki tugas dan fungsi:
1)
Membantu Ketua memimpin administrasi
keuangan;
2)
Bersama Ketua dan Sekretaris menentukan
dan memegang kebijakan umum tentang penggalian dana dan pengalokasiannya
3)
Menyusun Rencana Anggaran Operasional
(penerimaan dan pengeluaran) organisasi bersama Badan Pelaksana;
4)
Melakukan verifikasi anggaran
biaya/kebutuhan setiap divisi dan kesekretariatan dan memberikan rekomendasi
kepada Ketua untuk persetujuan anggaran dan biaya/kebutuhan
divisi/kesekretariatan;
5)
Melakukan verifikasi kebenaran formal
dan material realisasi anggaran biaya/kebutuhan divisi/kesekretariatan;
6)
Mengajukan penggunaan konsultan untuk
membantu penyusunan sistem akuntansi dan manajemen audit keuangan setiap tahun
Badan Wakaf Indonesia;
7)
Melakukan pengawasan keuangan atas
pengembangan investasi/bisnis lainnya yang dilakukan oleh pihak ketiga.
8)
Dalam kegiatannya Bendahara bertanggung
jawab kepada Ketua;
9)
Membuat laporan kegiatan sesuai dengan
ketentuan;
Wakil Bendahara memiliki tugas dan fungsi:
a)
Membantu Bendahara dalam melaksanakan
tugasnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku;
b)
Mewakili tugas dan kedudukan Bendahara
jika Bendahara berhalangan;
c)
Melakukan inventarisasi dan membuat
daftar inventaris aset-aset wakaf, dengan kelengkapan bukti legal kepemilikan
dan menyimpan di tempat yang aman;
d)
Melakukan updating daftar inventaris
sesuai dengan status aset-aset wakaf;
e)
Melakukan upaya untuk meningkatkan
kelengkapan surat-surat/bukti legal ast-aset wakaf guna memberikan kepastian
hukum atas aset-aset wakaf tersebut;
f)
Melakukan monitoring keadaan keuangan
perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah;
g)
Dalam kegiatannya Wakil Bendahara
bertanggung jawab kepada Bendahara;
h)
Membuat laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan;
5.
Divisi Pembinaan Nazhir
Divisi Pembinaan Nazhir memiliki tugas dan fungsi:
a)
Membantu tugas-tugas Badan Pelaksana;
b)
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan
oleh Badan Pelaksana;
c)
Melakukan pembinaan Nazhir dalam
mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku;
d)
Menyusun Pedoman Pembinaan Nazhir;
e)
Memberi kajian untuk meberhentikan dan
mengganti Nazhir setelah mendapat persetujuan Badan Pelaksana.
6.
Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan
Wakaf
Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf memiliki tugas dan fungsi:
a)
Membantu tugas-tugas Dewan Pelaksana
b)
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan
oleh Badan Pelaksana;
c)
Menyusun Pedoman Pengelolaan harta Benda
Wakaf;
d)
Melakukan pengelolaan dan pengembangan
harta benda wakaf berskala nasional dan internasional sesuai peraturan
perundangan yang berlaku;
7.
Divisi Hubungan Masyarakat
Divisi Hubungan Masyarakat memiliki tugas dan fungsi:
a)
Membantu tugas-tugas Dewan Pelaksana
b)
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan
oleh Badan Pelaksana;
c)
Melaksanakan sosialisasi program
perwakafan dan komunikasi program.
8.
Divisi Kelembagaan
Divisi Kelembagaan memiliki tugas dan fungsi:
a)
Membantu tugas-tugas Dewan Pelaksana
b)
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan
oleh Badan Pelaksana;
c)
Memberi masukan untuk rekomendasi
perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf kepada Badan Pelaksana;
d)
Membuat kajian aspek kelembagaan
dalam masalah perwakafan sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
e)
Menyusun pedoman tata hubungan
kelembagaan BWI dengan lembaga eksternal.
9.
Divisi Penelitian dan Pengembangan
a.
Divisi Penelitian dan Pengembangan
memiliki tugas dan fungsi:
a)
Membantu tugas-tugas Dewan Pelaksana
b)
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan
oleh Badan Pelaksana;
c)
Menyusun database perwakafan di Indonesia;
d)
Melakukan penelitian dan pengembangan
dalam rangka menyusun dan memberi saran serta pertimbangan dalam penyusunan
kebijakan di bidang sosial ekonomi dan perwakafan sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.[3]
3.
Visi dan misi Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Visi Badan
Wakaf Indonesia (BWI)
Terwujudnya
lembaga independen yang dipercaya masyarakat, mempunyai kemampuan dan
integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan internasional.
Misi Badan
Wakaf Indonesia (BWI)
Menjadikan
Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga profesional yang mampu mewujudkan potensi
dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan
masyarakat.[4]
4. Tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Sesuai dengan UU No.
41/2004 Pasal 49 ayat 1 disebutkan, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai
berikut:
1. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola
dan mengembangkan harta benda wakaf.
2. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda
wakaf berskala nasional dan internasional.
3. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan
peruntukan dan status harta benda wakaf.
4. Memberhentikan dan mengganti nazhir.
5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda
wakaf.
6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah
dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Pada ayat 2 dalam pasal yang sama
dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasama dengan
instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli,
badan internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu. Dalam melaksanakan
tugas-tugas itu BWI memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan Majelis
Ulama Indonesia, seperti tercermin dalam pasal 50. Terkait dengan tugas dalam
membina nazhir, BWI melakukan beberapa langkah strategis, sebagaimana
disebutkan dalam PP No.4/2006 pasal 53, meliputi:
1. Penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional
Nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi dan badan hukum.
2. Penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian
fasilitas, pengkoordinasian, pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda
wakaf.
3. Penyediaan fasilitas proses sertifikasi Wakaf.
4. Penyiapan dan pengadaan blanko-blanko BWI, baik wakaf
benda tidak bergerak dan/atau benda bergerak.
5. Penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk
melakukan pembinaan dan pengembangan wakaf kepada Nazhir sesuai dengan
lingkupnya.
6. Pemberian fasilitas masuknya dana-dana wakaf dari
dalam dan luar negeri dalam pengembangan dan pemberdayaan wakaf.
Tugas-tugas itu, tentu tak mudah
diwujudkan. Jadi, dibutuhkan profesionalisme, perencanaan yang matang,
keseriusan, kerjasama, dan tentu saja amanah dalam mengemban tanggung jawab.
Untuk itu, BWI merancang visi dan misi, serta strategi implementasi. Visi BWI
adalah “Terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat, mempunyai
kemampuan dan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan
internasional”. Sedangkan misinya yaitu “Menjadikan Badan Wakaf Indonesia
sebagai lembaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi
harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat”.[5]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa BWI merupakan
suatu badan atau lembaga
independent yang dibentuk oleh pemerintah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan
nasional. BWI didirikan pada tanggal 13 juli 2007 sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 75/M tahun
2007.
BWI
memiliki sistem kepengurusannya sendiri yang terdiri dari ketua serta wakil
ketua umum dari BWI, sekertaris dan wakil sekertaris umum, bendahara dan wakil
bendahara umum, serta kepala dari divisi-divisi pelaksana. BWI juga memiliki
visi dan misi serta wewenang dan tugasnnya masing-masing. Diantaranya ialah:
1. Melakukan pembinaan terhadap
nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
2. Melakukan pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
3. Memberikan persetujuan dan atau
izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
4. Memberhentikan dan mengganti
nazhir.
5. Memberikan persetujuan atas
penukaran harta benda wakaf.
6. Memberikan saran dan
pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor: 08 /BWI/XII/2007
Kompilasi Hukum Islam, CV. NUANSA AULA,
Bandung, 2008.
tanpa nama.tanpa tahun.bwi.or.id/. diakses pada tanggal
15 februari pukul 13:00 wib
Djoni S. Gazali dan Racmadi Usman. 2012. Hukum Perbankan. jakarta : sinar grafika.
rachmadi usman S.H.,M.H. 2009. Hukum
Perwakafan di Indonesia. jakarta :
sinar grafika .
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.