Tuesday, March 28, 2017

makalah etika bisnis islam



IMPLIKASI FILSAFAT DAN AKSIOMA ISLAM DALAM ETIKA BISNIS
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis Islam

Dosen : Diah Mukminatul Hasyimi, M.E.Sy.







Disusun oleh :

Nur Khafif Al Ayubi              NPM: 1651010445
Fika Krismaranti                     NPM: 1651010438
Tessa Miltasari                        NPM: 1651010443


Kelas F







JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN RADEN INTAN LAMPUNG



KATA PENGANTAR 

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Swt. atas berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan tugas makalah Etika Bisnis Islam , yaitu pada bagian “ Implikasi Filsafat dan Aksioma Islam dalam Etika Bisnis “ ini dengan baik.

            Tugas makalah ini kami susun agar dapat memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Etika Bisnis Islam pada semester 2. Tujuan lain penyusunan tugas makalah ini adalah agar pembaca dapat memahami tentang Implikasi Filsafat dan Aksioma Islam dalam Etika Bisnis sebagaimana materi yang kami jelaskan di dalamnya.

            Materi ini kami sajikan dengan bahasa yang sederhana dan menggunakan bahasa pada umumnya agar dapat dipahami oleh pembaca.

            Kami menyadari bahwa makalah ini mungkin terdapat banyak kekurangan.
 Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun.
 Akhir kata kami mengucapkan terima kasih, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.



Bandar Lampung,        Maret 2017
Penyusun


  Kelompok 4




DAFTAR ISI

Kata Pengantar   ………………………………………………….…………………… ii
Daftar isi  …………………………………………….………………………………… iii
BAB I             PENDAHULUAN  
A.                Latar belakang   ……………………………………………...…. iv
B.                 Rumusan Masalah   …………………………………….…….… iv
BAB II            PEMBAHASAN
A.          Pengertian konsep keEsaan dalam etika bisnis …………………1
B.           Pengertian konsep keseimbangan dalam
etika bisnis islam ………………………………………………..2
C.           Penjelasan konsep kehendak bebas manusia dalam
kaitannya dengan etika bisnis …………………………………...3
D.          Penerapan konsep tanggung-jawab ……………………………..4
E.           Penjelasan konsep kebajikan dalam etika bisnis islam …………6
BAB III          PENUTUP
A.                Kesimpulan   …………………………………………..………..8
Daftar Pustaka   …………………………………………………………………..…...9



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Begitu pentingnya kegiatan bisnis dalam kehidupan manusia, tidak heran jika Islam yang bersumber pada al-Qur’an dan Sunnah memberi tuntunan dalam bidang bisnis.
Etika bisnis sangat penting untuk dikemukakan dalam era globalilasasi yang seringkali mengabaikan nilai-nilai moral dan etika.
Karena itu, Islam menekankan agar aktifitas bisnis manusia dimaksudkan tidak semata-mata sebagai alat pemuas keinginan dan kebutuhan hidup saja, tetapi lebih pada upaya pencarian kehidupan berkeseimbangan disertai prilaku positif sesuai etika bisnis dalam islam. Suatu bisnis akan bernilai apabila dapat memenuhi kebutuhan material dan juga kebutuhan spiritual secara seimbang, tidak mengandung kebatilan, kerusakan dan kedzaliman. Akan tetapi mengandung nilai keesaan, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab, kebajikan dan kejujuran.

B.     Rumusan Masalah
1.      Menjelaskan dan Menerangkan tentang konsep keEsaan dalam etika bisnis
2.      Penerapan konsep keseimbangan dalam etika bisnis
3.      Penerapan konsep kehendak bebas dalam etika bisnis
4.      Penerapan konsep tanggung-jawab
5.      Penerapan konsep kebajikan dalam etika bisnis



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Konsep keEsaan dalam Etika Bisnis
KeEsaan, seperti yang dicerminkan dalam konsep tauhid,  merupakan dimensi vertikal Islam. Konsep keEsaan menggabungkan ke dalam sifat homogen semua aspek yang berbeda-beda dalam kehidupan seorang  Muslim: ekonomi, politik, agama dan masyarakat, serta menekankan gagasan mengenai konsistensi dan keteraturan. Konsep kesaan memiliki pengaruh yang paling mendalam terhadap diri seorang Muslim

a)      Karena seorang muslim memandang apa pun yang ada di dunia sebagai milik Allah SWT, Tuhan yang juga memilikinya, pemikiran dan perilakunya tidak dapat dibiasakan oleh apapun juga. Pandangannya menjadi lebih luas dan pengabdiannya tidak lagi terbats kepada kelompok atau lingkungan tertentu. Segala bentuk pandangan rasisme ataupun sistem kasta menjadi tidak sejalan dengan pemikirannya.
b)      Karena hanya allah yang maha kuasa dan maha esa, maka kaum muslim bebeda dengan, terbebas dan tidak takut akan semua bentuk kekuasaan kecuali Allah SWT. Ia tidak pernah disilaukan oleh kebesaran orang lain dan tidak membarkan dirinya dipaksa untuk bertindak tidak etis oleh siapapun. Karena Allah SWT dapat mengambil mudah apa pun yang telah ia berikan, maka kaum muslim akan bersikap rendah hati dan hidup sederhana.
c)      Karena ia percaya bahwa hanya Allah SWT yang dapat menolongnya, ia tidak pernah merasa putus asa akan datangnya pertolongan dan kemurahan Allah SWT. Tidak ada manusia ataupun binatang apa pun yang memiliki kekuasaan untuk mengambi nyawa sebelum waktu yang telah digariskannya , hanya Allah SWT yang memiliki kekuasaan mengambil nyawanya. Ia akan bertindak penuh keyakinan dan keberanian untuk apa yang ia anggap etis dan islami.
d)     Pengaruh paling besar dari ucapan la ilaha illa Allah adalah bahwa kaum muslim akan menaati dan melaksanakan hukum-hukum Allah SWT. Ia percaya bahwa Allah Swt mengetahui segala yang terlihat ataupun yang tersembunyi, dan bahwa ia tidak dapat menyembunyikan apa pun, niat ataupun tindakan dari Allah SWT. [1] Sebagai konsekuennya ia kan menghindarkan diri dari apa yang dilarang dan berbuat hanya dalam kebaikan[2]

·         Penerapan Konsep keEsaan dalam Etika Bisnis :
Menurut konsep keEsaan seorang pengusaha muslim tidak akan:
a)      Berbuat diskriminatif terhadap pekerja, pemasok, pembeli atau siapapun pemegang saham perusahaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, ataupun agama.
b)      Dapat dipaksa untuk berbuat tidak etis, karena ia hanya takut dan cinta kepada Allah SWT. Ia selalu mengikuti aturan perilaku yang sama dan satu, dimanapun apakah itu dimasjid, di dunia kerja atau aspek apapun dalam kehidupannya.
c)      Menimbun kekayaannya dengan penuh keserakahan. Konsep amanah atau kepercayaan memiliki makna yang sangat penting baginya karena ia sadar bahwa semua harta dunia bersifat sementara dan harus dipergunakan secara bijaksana. Tindakan seorang muslim tidak semata-mata dituntun oleh keuntungan, dan tidak demi mencari kekayaan dengan cara apapun.[3]


B.     Pengertian Konsep Keseimbangan dalam Etika Bisnis Islam
Keseimbangan atau ‘adl menggambarkan dimensi horizontal ajaran islam dan berhubungan dengan harmoni segala sesuatu di alam semesta. Hukum dan keteraturan yang kita lihat di alam semesta menggambarkan konsep keseimbangan yang rumit. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Swt :
“ Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”

Sifat keseimbangan ini lebih dari sekedar karakteristik alam, ia merupakan karakter dinamik yang harus diperjuangkan oleh seorang muslim dalam kehidupannya. Kebutuhan akan keseimbangan dan kesetaraan ditekankan  Allah SWT ketika ia menyebut umat muslim sebagai ummatan wasathan. Untuk menjaga keseimbangan antara mereka yang berpunya dan mereka yang tak berpunya, Allah SWT menekankan arti pentingnya sikap saling memberi dan mengutuk tindakan mengkonsumsi yang berlebih-lebihan. [4]
“ dan belanjakan harta bendamu dijalan Allah SWT. Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan , dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah SWT menyukai orang yang berbuat baik”.

·         Penerapan Konsep Keseimbangan dalam Etika Bisnis :
Prinsip keseimbangan atau kesetaraan berlaku baik secara harfiah maupun kias dalam
dunia bisnis. Sebagai contoh Allah SWT memperingatkan para pengusaha muslim untuk:
“ Sempunakanlah takaranmu apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar, itulah yang lebih utama dan lebih baik akibatnya. ”[5]
Sangat menarik untuk mengetahui bahwa makna lain kata ‘adl adalah keadilan keseteraan. Seperti yang kita lihat pada arti ayat di atas, sebuah transaksi yang seimbang adalah setara dan adil. Al- Qur’an mempergunkan istilah ‘adl dalam pengertian ini secara keseluruhan, islam sebenarnya tidak ingin menciptakan sebuah masyarakat pedagang syahid, yang berbisnis semata demi alasan kedermawaan. Sebaliknya, islam ingin mengekang kecenderungan sikap serakah manusia dan kecintaannya untuk memiliki barang-barang. Sebagai akibatnya, baik sikap kikir, maupun boros keduanya dikutuk baik dalam Qur’an maupun hadist.

C.    Penjelasan Konsep Kehendak Bebas Manusia dalam Kaitannya dengan Etika Bisnis
Pada tingkat tertentu, manusia diberikan kehendak bebas untuk mengendalikan kehidupannya sendiri manakala Allah SWT menurunkanya ke bumi. Dengan tanpa mengabaikan kenyataan bahwa ia sepenuhnya dituntun oleh hukum yang diciptakan oleh Allah SWT, ia diberi kemampuna berfikir dan membuat keputusan, untuk memilih apapun jalan hidup yang ia inginkan, dan yang paling penting untuk bertindak berdasarkan aturan apapun yang ia pilih. Tidak seperti halnya ciptaan Allah SWT yang lain di alam semesta, ia dapat memilih perilaku etis ataupun perilaku tidak etis yang akan ia jalankan.
 ‘katakanlah ,”kebenaran adalah dari tuhan. Maka barang siapa yang ingin beriman maka hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin kafir, maka biarkanlah ia kafir”.
Sekali ia memilih untuk menjadi seorang muslim, ia harus tunduk kepada Allah SWT. Ia menjadi bagian umat secara keseluruhan, dan menyadari kedudukannya sebagai wakil Allah SWT dimuka bumi. Ia setuju untuk berperilaku berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah SWT demi kehidupan pribadi maupun sosialnya. Sekarang, “seluruh kehidupanya telah diserahkan sepenuhnya kepada Allah SWT, dan tidak ada lagi konflik dalam dirinya sendiri”. Konsep kehendak  bebas berkedudukan sejajar dengan konsep kesatuan dan keseimbangan[6]

·         Penerapan Konsep Kehendak Bebas Manusia dalam Etika Bisnis
Berdasarkan konsep kehendak bebas, manusia memiliki kebebasan untuk membuat kontrak dan menepatinya atau pun mengingkarinya. Seorang muslim, yang telah menyerahkan hidupnya kepada kehendak Allah SWT, akan menepati semua kontrak yang telah dibuatnya. [7]
   “hai orang-orang yang beriman! Penuhilah semua perjanjian itu”.
Penting untuk di catat bahwa Allah SWT memerintahkan ayat di atas secara eksplisit (tegas) kepada kaum muslim. Sebagaimana dikemukakan oleh Yusuf ‘Ali, kata ‘uqud adalah sebuah konstruksi multidimensional. Kata tersebut mengandung arti :
a)                 kewajiban suci yang muncul dari kodrat spiritual dan hubungan kita dengan Allah SWT.
b)                 kewajiban sosial kita seperti misalnya dalam perjanjian perkawinan.
c)                 kewajiban politik kita seperti misalnya perjanjian hukum.
d)                kewajiban bisnis kita seperti misalnya kontrak formal mengenai tugas-tugas tertentu yang harus dilakukan ataupun kontrak yang tak tertulis mengenai perlakuan layat yang harus diberikan pada para pekerja.

D.    Penerapan Konsep Tanggung-jawab
Kebebasan yang tak terbatas adalah sebuah absurditas; ia mengimplikasikan tidak adanya sikap tanggung jawab atau akuntabilitas. Untuk memenuhi konsep keadilan dan kesatuan seperti yang kita lihat dalam ciptaan Allah SWT, manusia harus bertanggung jawab terhadap segala tindakannya. Allah SWT menekankan konsep tanggung jawab moral tindakan seseorang ini dengan firmannya ;
“[...] barang siapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi balasan dengan kejahatan itu. Dan ia tidak mendapat pelindung dan tidak (pula) penolong baginya selain dari Allah SWT. Barang siapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”.
Islam adalah agama yang adil, seperti yang telah dibicarakan sebelumnya seseorang tidak bertanggung jawab terhadap tindakannya jika:
a)      ia belum mencapai usia dewasa
b)      ia sakit jiwa
c)      ia berbuat sesuatu ketika sedang tidur.
Dalam konsep tanggung jawab, Islam membedakan antara fard al ‘ayn (tanggung jawab individu yang tidak dapat dialihkan) dan fard al kifayah (tanggung jawab kolektif yang bisa di wakili oleh sebagian orang). Sebagai contoh, fard al kifayah mengariskan bahwa jika seseorang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara cukup dan ingin belajar tentang ilmu agama namun merasa bahwa pekerjaannya tidak akan memungkinkannya melakukan hal tersebut, maka ia dapat diberi zakat karena mencari ilmu dianggap sebagai kewajiban kolektif. Sementara bagi seseorang yang melakukan ibadah yang berlebihan (nawafil) atau seseorang yang ingin melakukan nawafil tanpa ada waktu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, ia mungkin justru tidak mendapat zakat. Hal ini karena pahala ibadahnya hanya untuk dirinya sendiri, berbeda dengan orang yang sedang mencari ilmu. Semantara itu, fard al ‘ayn berarti perintah atau peraturan yang bersifat tanpa syarat, secara umum di terapkan kepada setiap orang. Dengan demikian, berpuasa ataupun melaksanakan shalat adalah fard al ‘ayn dan seorang muslim tidak dapat mengalihkan tanggung jawab tersebut.[8]

·         Penerapan Konsep Tanggung Jawab dalam Etika Bisnis
Jika seorang pengusaha Muslim berperilaku secara tidak etis, ia tidak dapat menyalahkan tindakannya pada persoalan tekanan bisnis ataupun pada kenyataan bahwa setiap orang juga berprilaku tidak etis. Ia harus memikul tanggung jawab tertinggi atas tindakannya sendiri[9]. Berkaitan dengan hal ini, allah berfirman:
    “tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya “.
Karenanya, konsep ini bertalian erat dengan konsep persatuan, keseimbangan dan kehendak bebas


E.     Penjelasan Konsep Kebajikan dalam Etika Bisnis Islam
Kebajikan (ihsan) atau kebaikan terhadap orang lain di definisikan sebagai, “tindakan yang menguntungkan orang lain lebih dibandingkan orang yang melakukan tindakan tersebut dan dilakukan tanpa kewajiban apapun”. Kebaikan seseorang di dorong di dalam islam. Rasulullah Saw dinyatakan pernah berkata :
“ penghuni surga terdiri dari tiga kelompok yang pertama adalah mereka yang memiliki kekuasaan dan bertindak lurus dan adil; yang keduanya adalah mereka yang jujur dan dieri kelebihan kekuasaan untuk berbuat hal-hal yang baik; dan mereka yang berhati pemurah dan suka menolong keluarganya serta setiap muslim yang saleh, dan yang ketiga adalah mereka yang tidak mengulurkan tanganya meskipun memiliki banyak keluarga yang harus dibantu.”

·         Penerapan Konsep Kebajikan dalam Etika Bisnis
Menurut al ghazzali, terdapat enam bentuk kebajikan:
a)      Jika seorang membutuhkan sesuatu, maka orang lain harus memberkannya, dengan mengambil keuntungan yang sedikit mungkin.
b)      Jika seorang membeli sesuatu dari orang miskin, akan lebih baik baginya untuk kehilangan sedikit uang dengan membayarnya lebih dari harga sebenarnya.
c)      Dalam mengabulkan hak pembayaran dan pinjaman, seseorang hrus bertindak secara bijaksana dengan memberi waktu yang lebih banyak kepada sang peminjam untuk meringankan beban sang peminjam.
d)     Sudah sepantasnya bahwa mereka yang ingin mengembalikan barang-barang yang telah dibeli seharusnya diperbolehkan untuk melakukanny demi kebajikan.
e)      Merupakan tindakan yang sangat baik bagi sang peminjam jika mereka membayar hutangnya tanpa harus diminta.
f)       Ketika menjual barang secara kredit seseorang harus cukup bermurah hati, tidak memaksa membayar ketika orang tidak mampu membayar dalam waktu yang telah ditetapkan.[10]




Aksioma Filsafat Etika Islam
Aksioma (Ketentuan Umun) Etika Bisnis dalam Islam. Ada sejumlah aksioma dasar atau hal yang sudah menjadi ketentuan umum dan jelas kebenarannya yang sudah dirumuskan dan dikembangkan oleh sarjana muslim. Aksioma-aksioma tersebut adalah sebagai berikut :

Tabel
Aksioma Filsafat Etika Islam
KeEsaan
Berhubungan dengan konsep tauhid. Berbagai aspek dalam kehidupan manusia yakni plitik, ekonomi, sosial dan keagamaan membentuk satu kesatuan yang homogen, yang bersifat konsisten dari dalam, dan intergrasi dengan alam semesta secar luas. Ini adalah “ dimensi vertikal islam”
Keseimbangan
Berhubungan dengan konsep keesaan adalah keseimbangan diantara berbagai kehidupan manusia seperti yang disebutkan diatas untuk menciptakan aturan sosial yang baik. Rasa keseimbangan ini diperoleh melalui tujuan yang sadar. Ini adalah “ Dimensi Horizontal Islam”.
Kehendak Bebas
Kemampuan manusia untuk bertindak tanpa tekanan eksternal dalam ukurna ciptaan Allah dan sebagai khalifah Allah di muka bumi.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Konsep Filsafat Etika Bisnis Islam terdiri dari lima konsep kunci yang membentuk sistem etika islam yaitu, keEsaan, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab serta kebajikan. Yang mana kelimanya sangat penting untuk kehidupan manusia sebagaimana yang di jelaskan di atas.



DAFTAR PUSTAKA


Faisal Saleh. 2014. Etika Bisnis Islam. Di Download dari http://salehfaisal.blogspot.co.id/2014/04/etika-bisnis-islam.html (diakses Minggu, 12 Maret 2017).

Maudoodi, sayyid abul “a’ai. 1997. Arah Pemahaman Islam. Facoma Park, MD: international ghraphics printing service.

Muhammad. 2004. Etika Bisnis Islam. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.


[1] Maudoodi, sayyid abul “a’ai, Arah Pemahaman Islam, (facoma park, MD: international ghraphics printing service, 1997), hlm. 74-78.
[2] Ibid.
[3] Muhammad, Etika Bisnis Islam, ( Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004), hlm. 65-68.
[4] Faisal Saleh, Etika Bisnis Islam, (dikutip dari : http://salehfaisal.blogspot.co.id/2014/04/etika-bisnis-islam.html)
[5] Muhammad, Loc. Cit
[6] Faisal Saleh, Loc.Cit
[7] Muhammad, Loc.Cit
[8] Faisal Saleh, Loc.Cit
[9] Muhammad, Loc.Cit
[10] Ibid.


maaf melenceng. video bisa di subscribe, like, comment, dan share videonya

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Laporan Magang Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2020

  LAPORAN MAGANG DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANDAR LAMPUNG   Disusun oleh : TESSA MILTASARI              1651010443       ...