IMPLIKASI
FILSAFAT DAN AKSIOMA ISLAM DALAM ETIKA BISNIS
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis Islam
Dosen
: Diah Mukminatul Hasyimi, M.E.Sy.
Disusun
oleh :
Nur Khafif Al Ayubi NPM:
1651010445
Fika Krismaranti NPM:
1651010438
Tessa Miltasari NPM:
1651010443
Kelas F
JURUSAN
EKONOMI ISLAM
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN
RADEN INTAN LAMPUNG
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan ke hadirat Allah Swt. atas berkat rahmat dan karunia-Nya kami
dapat menyelesaikan penyusunan tugas makalah Etika Bisnis Islam , yaitu pada
bagian “ Implikasi Filsafat dan Aksioma Islam dalam Etika Bisnis “ ini dengan
baik.
Tugas
makalah ini kami susun agar dapat memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah
Etika Bisnis Islam pada semester 2. Tujuan lain penyusunan tugas makalah ini
adalah agar pembaca dapat memahami tentang Implikasi Filsafat dan Aksioma Islam
dalam Etika Bisnis sebagaimana materi yang kami jelaskan di dalamnya.
Materi
ini kami sajikan dengan bahasa yang sederhana dan menggunakan bahasa pada
umumnya agar dapat dipahami oleh pembaca.
Kami
menyadari bahwa makalah ini mungkin terdapat banyak kekurangan.
Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca yang membangun.
Akhir kata kami mengucapkan terima kasih,
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Bandar
Lampung, Maret 2017
Penyusun
Kelompok 4
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
………………………………………………….…………………… ii
Daftar isi …………………………………………….…………………………………
iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang ……………………………………………...…. iv
B.
Rumusan
Masalah …………………………………….…….… iv
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian konsep keEsaan dalam etika
bisnis …………………1
B.
Pengertian konsep keseimbangan dalam
etika bisnis
islam ………………………………………………..2
C.
Penjelasan konsep kehendak bebas manusia
dalam
kaitannya
dengan etika bisnis …………………………………...3
D.
Penerapan konsep tanggung-jawab
……………………………..4
E.
Penjelasan konsep kebajikan dalam etika
bisnis islam …………6
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan …………………………………………..………..8
Daftar Pustaka
…………………………………………………………………..…...9
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Begitu
pentingnya kegiatan bisnis dalam kehidupan manusia, tidak heran jika Islam yang
bersumber pada al-Qur’an dan Sunnah memberi tuntunan dalam bidang bisnis.
Etika
bisnis sangat penting untuk dikemukakan dalam era globalilasasi yang seringkali
mengabaikan nilai-nilai moral dan etika.
Karena
itu, Islam menekankan agar aktifitas bisnis manusia dimaksudkan tidak
semata-mata sebagai alat pemuas keinginan dan kebutuhan hidup saja, tetapi
lebih pada upaya pencarian kehidupan berkeseimbangan disertai prilaku positif
sesuai etika bisnis dalam islam. Suatu bisnis akan bernilai apabila dapat
memenuhi kebutuhan material dan juga kebutuhan spiritual secara seimbang, tidak
mengandung kebatilan, kerusakan dan kedzaliman. Akan tetapi mengandung nilai
keesaan, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab, kebajikan dan kejujuran.
B.
Rumusan Masalah
1.
Menjelaskan dan Menerangkan tentang
konsep keEsaan dalam etika bisnis
2.
Penerapan konsep keseimbangan dalam
etika bisnis
3.
Penerapan konsep kehendak bebas
dalam etika bisnis
4.
Penerapan konsep tanggung-jawab
5.
Penerapan konsep kebajikan dalam
etika bisnis
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konsep keEsaan dalam Etika Bisnis
KeEsaan, seperti yang dicerminkan
dalam konsep tauhid, merupakan dimensi vertikal Islam. Konsep keEsaan
menggabungkan ke dalam sifat homogen semua aspek yang berbeda-beda dalam
kehidupan seorang Muslim: ekonomi, politik, agama dan masyarakat,
serta menekankan gagasan mengenai konsistensi dan keteraturan. Konsep kesaan
memiliki pengaruh yang paling mendalam terhadap diri seorang Muslim
a) Karena
seorang muslim memandang apa pun yang ada di dunia sebagai milik Allah SWT,
Tuhan yang juga memilikinya, pemikiran dan perilakunya tidak dapat dibiasakan
oleh apapun juga. Pandangannya menjadi lebih luas dan pengabdiannya tidak lagi
terbats kepada kelompok atau lingkungan tertentu. Segala bentuk pandangan
rasisme ataupun sistem kasta menjadi tidak sejalan dengan pemikirannya.
b) Karena
hanya allah yang maha kuasa dan maha esa, maka kaum muslim bebeda dengan,
terbebas dan tidak takut akan semua bentuk kekuasaan kecuali Allah SWT. Ia
tidak pernah disilaukan oleh kebesaran orang lain dan tidak membarkan dirinya
dipaksa untuk bertindak tidak etis oleh siapapun. Karena Allah SWT dapat
mengambil mudah apa pun yang telah ia berikan, maka kaum muslim akan bersikap
rendah hati dan hidup sederhana.
c) Karena
ia percaya bahwa hanya Allah SWT yang dapat menolongnya, ia tidak pernah merasa
putus asa akan datangnya pertolongan dan kemurahan Allah SWT. Tidak ada manusia
ataupun binatang apa pun yang memiliki kekuasaan untuk mengambi nyawa sebelum
waktu yang telah digariskannya , hanya Allah SWT yang memiliki kekuasaan
mengambil nyawanya. Ia akan bertindak penuh keyakinan dan keberanian untuk apa
yang ia anggap etis dan islami.
d) Pengaruh
paling besar dari ucapan la ilaha illa
Allah adalah bahwa kaum muslim akan menaati dan melaksanakan hukum-hukum
Allah SWT. Ia percaya bahwa Allah Swt mengetahui segala yang terlihat ataupun
yang tersembunyi, dan bahwa ia tidak dapat menyembunyikan apa pun, niat ataupun
tindakan dari Allah SWT. [1] Sebagai
konsekuennya ia kan menghindarkan diri dari apa yang dilarang dan berbuat hanya
dalam kebaikan[2]
·
Penerapan Konsep keEsaan dalam Etika Bisnis :
Menurut konsep keEsaan seorang pengusaha muslim
tidak akan:
a)
Berbuat diskriminatif terhadap pekerja, pemasok,
pembeli atau siapapun pemegang saham perusahaan atas dasar ras, warna kulit,
jenis kelamin, ataupun agama.
b)
Dapat dipaksa untuk berbuat tidak etis, karena
ia hanya takut dan cinta kepada Allah SWT. Ia selalu mengikuti aturan perilaku
yang sama dan satu, dimanapun apakah itu dimasjid, di dunia kerja atau aspek
apapun dalam kehidupannya.
c)
Menimbun kekayaannya dengan penuh keserakahan.
Konsep amanah atau kepercayaan memiliki makna yang sangat penting baginya
karena ia sadar bahwa semua harta dunia bersifat sementara dan harus
dipergunakan secara bijaksana. Tindakan seorang muslim tidak semata-mata
dituntun oleh keuntungan, dan tidak demi mencari kekayaan dengan cara apapun.[3]
B. Pengertian
Konsep Keseimbangan dalam Etika Bisnis Islam
Keseimbangan
atau ‘adl menggambarkan dimensi
horizontal ajaran islam dan berhubungan dengan harmoni segala sesuatu di alam
semesta. Hukum dan keteraturan yang kita lihat di alam semesta menggambarkan
konsep keseimbangan yang rumit. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Swt :
“
Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”
Sifat
keseimbangan ini lebih dari sekedar karakteristik alam, ia merupakan karakter
dinamik yang harus diperjuangkan oleh seorang muslim dalam kehidupannya.
Kebutuhan akan keseimbangan dan kesetaraan ditekankan Allah SWT ketika ia menyebut umat muslim
sebagai ummatan wasathan. Untuk
menjaga keseimbangan antara mereka yang berpunya dan mereka yang tak berpunya,
Allah SWT menekankan arti pentingnya sikap saling memberi dan mengutuk tindakan
mengkonsumsi yang berlebih-lebihan. [4]
“ dan belanjakan harta bendamu dijalan Allah SWT. Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan , dan berbuat
baiklah, karena sesungguhnya Allah SWT menyukai orang yang berbuat baik”.
·
Penerapan Konsep Keseimbangan dalam Etika Bisnis
:
Prinsip
keseimbangan atau kesetaraan berlaku baik secara harfiah maupun kias dalam
dunia bisnis. Sebagai contoh Allah SWT
memperingatkan para pengusaha muslim untuk:
“ Sempunakanlah takaranmu apabila kamu menakar
dan timbanglah dengan neraca yang benar, itulah yang lebih utama dan lebih baik
akibatnya. ”[5]
Sangat
menarik untuk mengetahui bahwa makna lain kata ‘adl adalah keadilan keseteraan. Seperti yang kita lihat pada arti ayat di atas, sebuah transaksi yang
seimbang adalah setara dan adil. Al- Qur’an mempergunkan istilah ‘adl dalam pengertian ini secara
keseluruhan, islam sebenarnya tidak ingin menciptakan sebuah masyarakat
pedagang syahid, yang berbisnis semata demi alasan kedermawaan. Sebaliknya,
islam ingin mengekang kecenderungan sikap serakah manusia dan kecintaannya
untuk memiliki barang-barang. Sebagai akibatnya, baik sikap kikir, maupun boros
keduanya dikutuk baik dalam Qur’an maupun hadist.
C. Penjelasan Konsep Kehendak Bebas Manusia dalam Kaitannya dengan
Etika Bisnis
Pada
tingkat tertentu, manusia diberikan kehendak bebas untuk mengendalikan
kehidupannya sendiri manakala Allah SWT menurunkanya ke bumi. Dengan tanpa
mengabaikan kenyataan bahwa ia sepenuhnya dituntun oleh hukum yang diciptakan
oleh Allah SWT, ia diberi kemampuna berfikir dan membuat keputusan, untuk
memilih apapun jalan hidup yang ia inginkan, dan yang paling penting untuk
bertindak berdasarkan aturan apapun yang ia pilih. Tidak seperti halnya ciptaan
Allah SWT yang lain di alam semesta, ia dapat memilih perilaku etis ataupun
perilaku tidak etis yang akan ia jalankan.
‘katakanlah
,”kebenaran adalah dari tuhan. Maka barang siapa yang ingin beriman maka
hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin kafir, maka biarkanlah ia
kafir”.
Sekali ia
memilih untuk menjadi seorang muslim, ia harus tunduk kepada Allah SWT. Ia
menjadi bagian umat secara keseluruhan, dan menyadari kedudukannya sebagai
wakil Allah SWT dimuka bumi. Ia setuju untuk berperilaku berdasarkan aturan-aturan
yang telah ditetapkan Allah SWT demi kehidupan pribadi maupun sosialnya.
Sekarang, “seluruh kehidupanya telah diserahkan sepenuhnya kepada Allah SWT,
dan tidak ada lagi konflik dalam dirinya sendiri”. Konsep kehendak bebas berkedudukan sejajar dengan konsep
kesatuan dan keseimbangan[6]
·
Penerapan
Konsep Kehendak Bebas Manusia dalam Etika Bisnis
Berdasarkan konsep kehendak bebas, manusia memiliki kebebasan untuk
membuat kontrak dan menepatinya atau pun mengingkarinya. Seorang muslim, yang
telah menyerahkan hidupnya kepada kehendak Allah SWT, akan menepati semua
kontrak yang telah dibuatnya. [7]
“hai orang-orang yang beriman! Penuhilah
semua perjanjian itu”.
Penting untuk di catat bahwa Allah
SWT memerintahkan ayat di atas secara eksplisit (tegas) kepada kaum muslim.
Sebagaimana dikemukakan oleh Yusuf ‘Ali, kata ‘uqud adalah sebuah konstruksi multidimensional. Kata tersebut
mengandung arti :
a)
kewajiban suci yang muncul dari
kodrat spiritual dan hubungan kita dengan Allah SWT.
b)
kewajiban sosial kita seperti
misalnya dalam perjanjian perkawinan.
c)
kewajiban politik kita seperti
misalnya perjanjian hukum.
d)
kewajiban bisnis kita seperti
misalnya kontrak formal mengenai tugas-tugas tertentu yang harus dilakukan
ataupun kontrak yang tak tertulis mengenai perlakuan layat yang harus diberikan
pada para pekerja.
D. Penerapan Konsep Tanggung-jawab
Kebebasan
yang tak terbatas adalah sebuah absurditas; ia mengimplikasikan tidak adanya
sikap tanggung jawab atau akuntabilitas. Untuk memenuhi konsep keadilan dan
kesatuan seperti yang kita lihat dalam ciptaan Allah SWT, manusia harus
bertanggung jawab terhadap segala tindakannya. Allah SWT menekankan konsep
tanggung jawab moral tindakan seseorang ini dengan firmannya ;
“[...] barang siapa yang mengerjakan
kejahatan, niscaya akan diberi balasan dengan kejahatan itu. Dan ia tidak
mendapat pelindung dan tidak (pula) penolong baginya selain dari Allah SWT.
Barang siapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia
orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak
dianiaya walau sedikitpun”.
Islam
adalah agama yang adil, seperti yang telah dibicarakan sebelumnya seseorang
tidak bertanggung jawab terhadap tindakannya jika:
a) ia
belum mencapai usia dewasa
b) ia
sakit jiwa
c) ia
berbuat sesuatu ketika sedang tidur.
Dalam konsep tanggung jawab, Islam membedakan antara fard al ‘ayn (tanggung
jawab individu yang tidak dapat dialihkan) dan fard al kifayah (tanggung
jawab kolektif yang bisa di wakili oleh sebagian orang). Sebagai contoh, fard
al kifayah mengariskan bahwa jika seseorang yang mampu memenuhi
kebutuhan hidupnya secara cukup dan ingin belajar tentang ilmu agama namun
merasa bahwa pekerjaannya tidak akan memungkinkannya melakukan hal tersebut,
maka ia dapat diberi zakat karena mencari ilmu dianggap sebagai kewajiban
kolektif. Sementara bagi seseorang yang melakukan ibadah yang berlebihan (nawafil) atau
seseorang yang ingin melakukan nawafil tanpa ada waktu untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, ia mungkin justru tidak mendapat zakat.
Hal ini karena pahala ibadahnya hanya untuk dirinya sendiri, berbeda dengan
orang yang sedang mencari ilmu. Semantara itu, fard al ‘ayn berarti
perintah atau peraturan yang bersifat tanpa syarat, secara umum di terapkan
kepada setiap orang. Dengan demikian, berpuasa ataupun melaksanakan shalat
adalah fard al ‘ayn dan seorang muslim tidak dapat mengalihkan
tanggung jawab tersebut.[8]
·
Penerapan Konsep Tanggung Jawab dalam
Etika Bisnis
Jika seorang pengusaha Muslim berperilaku
secara tidak etis, ia tidak dapat menyalahkan tindakannya pada persoalan
tekanan bisnis ataupun pada kenyataan bahwa setiap orang juga berprilaku tidak
etis. Ia harus memikul tanggung jawab tertinggi atas tindakannya sendiri[9]. Berkaitan dengan hal ini,
allah berfirman:
“tiap-tiap
diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya “.
Karenanya, konsep ini bertalian erat dengan konsep persatuan, keseimbangan
dan kehendak bebas
E.
Penjelasan
Konsep Kebajikan dalam Etika Bisnis Islam
Kebajikan
(ihsan) atau kebaikan terhadap orang
lain di definisikan sebagai, “tindakan
yang menguntungkan orang lain lebih dibandingkan orang yang melakukan tindakan
tersebut dan dilakukan tanpa kewajiban apapun”. Kebaikan seseorang di dorong di dalam islam. Rasulullah Saw
dinyatakan pernah berkata :
“ penghuni surga terdiri dari tiga
kelompok yang pertama adalah mereka yang memiliki kekuasaan dan bertindak lurus
dan adil; yang keduanya adalah mereka yang jujur dan dieri kelebihan kekuasaan
untuk berbuat hal-hal yang baik; dan mereka yang berhati pemurah dan suka
menolong keluarganya serta setiap muslim yang saleh, dan yang ketiga adalah
mereka yang tidak mengulurkan tanganya meskipun memiliki banyak keluarga yang harus
dibantu.”
·
Penerapan Konsep Kebajikan dalam Etika Bisnis
Menurut al
ghazzali, terdapat enam bentuk kebajikan:
a)
Jika seorang membutuhkan sesuatu, maka orang
lain harus memberkannya, dengan mengambil keuntungan yang sedikit mungkin.
b)
Jika seorang membeli sesuatu dari orang miskin,
akan lebih baik baginya untuk kehilangan sedikit uang dengan membayarnya lebih
dari harga sebenarnya.
c)
Dalam mengabulkan hak pembayaran dan pinjaman,
seseorang hrus bertindak secara bijaksana dengan memberi waktu yang lebih
banyak kepada sang peminjam untuk meringankan beban sang peminjam.
d)
Sudah sepantasnya bahwa mereka yang ingin
mengembalikan barang-barang yang telah dibeli seharusnya diperbolehkan untuk
melakukanny demi kebajikan.
e)
Merupakan tindakan yang sangat baik bagi sang
peminjam jika mereka membayar hutangnya tanpa harus diminta.
f)
Ketika menjual barang secara kredit seseorang
harus cukup bermurah hati, tidak memaksa membayar ketika orang tidak mampu
membayar dalam waktu yang telah ditetapkan.[10]
Aksioma
Filsafat Etika Islam
Aksioma
(Ketentuan Umun) Etika Bisnis dalam Islam. Ada sejumlah aksioma dasar atau hal
yang sudah menjadi ketentuan umum dan jelas kebenarannya yang sudah dirumuskan
dan dikembangkan oleh sarjana muslim. Aksioma-aksioma tersebut adalah sebagai
berikut :
Tabel
Aksioma Filsafat Etika Islam
|
|
KeEsaan
|
Berhubungan
dengan konsep tauhid. Berbagai aspek dalam kehidupan manusia yakni plitik,
ekonomi, sosial dan keagamaan membentuk satu kesatuan yang homogen, yang
bersifat konsisten dari dalam, dan intergrasi dengan alam semesta secar luas.
Ini adalah “ dimensi vertikal islam”
|
Keseimbangan
|
Berhubungan
dengan konsep keesaan adalah keseimbangan diantara berbagai kehidupan manusia
seperti yang disebutkan diatas untuk menciptakan aturan sosial yang baik.
Rasa keseimbangan ini diperoleh melalui tujuan yang sadar. Ini adalah “ Dimensi Horizontal Islam”.
|
Kehendak Bebas
|
Kemampuan manusia untuk bertindak
tanpa tekanan eksternal dalam ukurna ciptaan Allah dan sebagai khalifah Allah
di muka bumi.
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konsep Filsafat Etika
Bisnis Islam terdiri dari lima konsep kunci yang membentuk sistem etika islam
yaitu, keEsaan, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab serta kebajikan.
Yang mana kelimanya sangat penting untuk kehidupan manusia sebagaimana yang di
jelaskan di atas.
DAFTAR PUSTAKA
Faisal Saleh. 2014. Etika Bisnis Islam.
Di Download dari http://salehfaisal.blogspot.co.id/2014/04/etika-bisnis-islam.html (diakses Minggu, 12 Maret 2017).
Maudoodi, sayyid abul “a’ai.
1997. Arah Pemahaman Islam. Facoma Park, MD: international ghraphics
printing service.
Muhammad. 2004. Etika Bisnis
Islam. Yogyakarta: UPP
AMP YKPN.
[1] Maudoodi, sayyid abul “a’ai, Arah
Pemahaman Islam, (facoma park, MD: international ghraphics printing
service, 1997), hlm. 74-78.
[2] Ibid.
[3] Muhammad, Etika Bisnis Islam, ( Yogyakarta: UPP AMP YKPN,
2004), hlm. 65-68.
[4] Faisal Saleh, Etika Bisnis Islam, (dikutip dari :
http://salehfaisal.blogspot.co.id/2014/04/etika-bisnis-islam.html)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.