MAKALAH TAUHID ILMU KALAM
TUGAS KELOMPOK
MURJI’AH
Disusun oleh :
Kelompok 9
Fika
Krismaranti 1651010438
Ririn
Nur Indayanti 1651010444
Tessa
Miltasari 1651010443
Nur
Khafif Al.Ayubi 1651010445
Kelas F
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
RADEN INTAN LAMPUNG
T.A. 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt., atas berkat rahmat
dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan tugas Tauhid / Ilmu Kalam tentang “ Murji’ah “ ini
dengan baik.
Tugas
mata kuliah Tauhid / Ilmu Kalam tentang
Murji’ah ini kami buat agar dapat memenuhi salah satu tugas pada mata
kuliah Tauhid / Ilmu Kalam pada semester 1. Tujuan lain penyusunan tugas ini
adalah agar pembaca dapat memahami dan mengetahui tentang apa itu “Murji’ah”
beserta asal-usul Murji’ah dan Paham Murji’ah sebagaimana materi yang kami
jabarkan dalam makalah ini.
Materi
ini kami sajikan dengan bahasa yang sederhana dan menggunakan bahasa pada
umumnya agar dapat dipahami oleh pembaca.
Kami
menyadari bahwa makalah ini mungkin terdapat banyak kekurangan.
Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca.
Akhir kata kami mengucapkan terima kasih,
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Bandar Lampung, 15 Oktober 2016
Penyusun
Kelompok 9
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Setiap manusia, pastinya di beri
akal oleh Allah Swt. untuk digunakan dalam berpikir, mengambil keputusan yang
di kiranya benar. Ajaran agama islam sejak awal di bawa oleh para Nabi,
hingga Nabi akhir zaman. Di ajarkan kepada semua umat islam di seluruh dunia,
mengenai semua cara bagaimana bisa mendapatkan kebahagian di dunia maupun di
akhirat. Ketika masa kepemimpinan Nabi Muhammad SAW semua masyarakat islam
rukun dan tidak terjadi perpecahan di dalamnya. Namun sejak wafatnya Nabi
Muhammad SAW, yang kemudian digantikan oleh para khalifah , banyak aliran islam
yang muncul di dalamnya. Bisa di bilang muncul perpecahan golongan dalam islam.
Sejak manusia bisa berijtihad
sendiri, mereka mulai mengeluarkan pendapat yang berbeda-beda. Berbagai
golongan muncul di dunia islam pada waktu itu. Kemudian besar pada masanya.
Hingga ada yang masih bertahan sampai sekarang. Dikaitkan dengan ajaran aqidah,
golongan murji’ah memiliki ciri khusus yaitu iman, cukup hanya diyakini tidak
perlu di lakukan / di buktikan dalam kehidupan sehari-hari. Golongan ini lahir
ketika terjadinya perbedaan pada zaman khalifah Ali bin Abi Thalib, yang tidak
memihak antara pengikut Ali maupun Usman yang ketika itu sudah wafat. Dari
golongan murji’ah tersebut, memunculkan paham baru, atau adanya sedikit
perbedaan yang terkait dengan murji’ah itu sendiri. Banyak masyarakat islam
yang belum begitu mengetahui apa yang di maksud dengan aliran murji’ah dan apa
saja yang terdapat di dalamnya.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa itu Murji’ah ?
2. Bagaimana asal – usul lahirnya
Mur’jiah ?
3. Paham aliran Murji’ah ?
1.3
Tujuan Penulis
Tujuan penulis membuat makalah ini
adalah, selain sebagai tugas mata kuliah Tauhid / Ilmu Kalam, juga
memberi penjelasan bagi para pembaca, tentang pengertian Murji’ah,
Asal-usul Murji’ah, Paham tentang
Murji’ah. Sehingga pembaca dapat mengetahuinya.
Sabtu,
15 Oktober 2016
Pukul
: 9.37 WIB
Daftar Isi
Kata Pengantar ……………………………………………………………. i
Pendahuluan
1.1
Latar
belakang …………………………………………………………….. ii
1.2
Rumusan
masalah …………………………………………………………. ii
1.3
Tujuan
penulis …………………………………………………………….. ii
Daftar isi
BAB MURJI’AH
A. Pengertian Murji’ah ……………………………………… 1
B. Asal – Usul Murji’ah …………………………………….. 1
C. Paham Murji’ah …………………………………………. 3
Penutup
1.1
Kesimpulan ……………………………………………………………… 12
1.2
Saran …………………………………………………………………….. 12
Daftar Pustaka ………………………………………………………….. 13
A. PENGERTIAN MURJI’AH
Murji’ah berasal dari kata “
Irja “ atau “ arja’a “ yang memiliki dua makna. Pertama bermakna “mengakhirkan” atau “menangguhkan”, kedua bermakna
memberikan harapan. Sedangkan pengertian Murji’ah itu sendiri adalah penangguhan
vonis hukuman atas perbuatan seseorang sampai di pengadilan Allah SWT kelak. Jadi,
mereka tidak mengkafirkan seorang Muslim yang berdosa besar, sebab yang berhak
menjatuhkan hukuman terhadap seorang pelaku dosa hanyalah Allah SWT, sehingga
seorang Muslim sekalipun berdosa besar dalam kelompok ini tetap diakui sebagai
Muslim dan punya harapan untuk bertobat.
Sabtu, 15 Oktober 2016
Pukul : 9.37 WIB
B. ASAL – USUL MURJI’AH
Golongan Murji’ah pertama kali lahir di Damaskus pada
akhir abad pertama Hijriah. Kemunculan aliran Murji’ah dilatarbelakangi adanya
permasalahan politik dan juga permasalahan Ke-Tuhanan.
Asal – usul
kemunculan kelompok Murji’ah dapat dibagi menjadi 2 sebab yaitu :
1.
Permasalahan Politik
Munculnya aliran ini dilatarbelakangi oleh
persoalan politik, yaitu soal khalifah (kekhalifahan). Setelah terbunuhnya
khalifah Usman bin Affan, umat Islam terpecah kedalam dua kelompok besar, yaitu
kelompok Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah. Kelompok Ali lalu terpecah
pula kedalam dua golongan, yaitu golongan yang setia membela Ali (disebut
Syi’ah) dan golongan yang keluar dari barisan Ali (disebut
Khawarij). Ketika terjadi pertikaian antara Ali dan Mu’awiyah,
dilakukanlah tahkim (arbitrase) atas
usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Mu’awiyah. Golongan Syi’ah dan
Khawarij memandang bahwa tahkim bertentangan dengan Al-Qur’an, dengan
pengertian, tidak ber-tahkim dengan hukum Allah. Oleh karena itu mereka
berpendapat bahwa melakukan tahkim adalah dosa besar, dan pelakunya dapat
dihukumi kafir, sama seperti perbuatan dosa besar yang lain.
Dalam suasana
pertentangan inilah, timbul suatu golongan baru yang ingin bersikap netral
tidak mau turut dalam praktek kafir mengkafirkan yang terjadi antara golongan
yang bertentangan ini. Golongan tersebut adalah “ Murji’ah “. Bagi mereka
sahabat-sahabat yang bertentangan ini merupakan orang-orang yang dapat
dipercayai dan tidak keluar dari jalan yang benar. Oleh karena itu mereka tidak
mengeluarkan pendapat siapa sebenarnya yang salah, dan lebih baik menunda (arja’a) yang berarti penyelesaian
persoalan ini di hari perhitungan di depan Tuhan.
2. Permasalahan Ke-Tuhanan
Dari permasalahan politik, mereka kaum Mur’jiah pindah kepada permasalahan
ketuhanan (teologi) yaitu persoalan dosa besar yang ditimbulkan kaum Khawarij. Kalau
kaum Khawarij menjatuhkan hukum kafir bagi orang yang membuat dosa besar, kaum
Murji’ah menjatuhkan hukum mukmin. Pendapat penjatuhan hukum kafir pada orang yang
melakukan dosa besar oleh kaum Khawarij ditentang sekelompok sahabat yang
kemudian disebut Mur’jiah yang mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap
mukmin, tidak kafir, sementara dosanya diserahkan kepada Allah, apakah dia akan
mengampuninya atau tidak.
Aliran Murji’ah menangguhkan penilaian terhadap orang-orang yang terlibat
dalam peristiwa tahkim itu di hadapan Tuhan, karena hanya Tuhan-lah yang
mengetahui keadaan iman seseorang. Demikian pula orang mukmin yang melakukan
dosa besar masih di anggap mukmin di hadapan mereka. Orang mukmin yang
melakukan dosa besar itu dianggap tetap mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah
dan Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Dengan kata lain bahwa orang mukmin
sekalipun melakukan dosa besar masih tetap mengucapkan dua kalimat syahadat
yang menjadi dasar utama dari iman. Oleh karena itu, orang tersebut masih tetap
mukmin, bukan kafir. Pandangan golongan ini dapat dilihat terlihat dari kata Murji’ah
itu sendiri yang berasal dari kata arja’a yang berarti orang yang
menangguhkan, mengakhirkan dan memberikan pengharapan.
Menangguhkan berarti bahwa mereka menunda soal siksaan seseorang di tangan
Tuhan, yakni jika Tuhan mau memaafkan ia akan langsung masuk surga, sedangkan
jika tidak, maka ia akan disiksa sesuai dengan dosanya, setelah ia akan
dimasukkan ke dalam surga. Dan mengakhirkan dimaksudkan karena mereka memandang
bahan perbuatan atau amal sebagai hal yang nomor dua bukan yang pertama. Selanjutnya
kata menangguhkan, dimaksudkan karena mereka menangguhkan keputusan hukum bagi
orang-orang yang melakukan dosa di hadapan Tuhan.
Golongan Murji’ah berpendapat bahwa yang terpenting dalam kehidupan
beragama adalah aspek iman dan kemudian amal. Jika seseorang
masih beriman berarti dia tetap mukmin, bukan kafir, meskipun ia melakukan dosa
besar. Adapun hukuman bagi dosa besar itu terserah kepada Tuhan, akan ia ampuni
atau tidak. Pendapat ini menjadi doktrin ajaran Murji’ah
Sabtu, 15 Oktober 2016
Pukul : 9.49 WIB
C. PAHAM MURJI’AH
Ø Al Bagdhadi
membagi aliran Murjiah kepada tiga golongan besar, yaitu :
1. Murji’ah dalam pengaruh paham Qadariah dengan
pendukung-pendukungnya :
a) Ghailan
b) Abi Syamar
c) Muhammad bin
Syahib al Basri
Mereka ini
menganut paham kehendak bebas yang dikaitkan ketentuan-ketentuan efektif Tuhan
terhadap setiap kejadian.
2. Murji’ah dalam pengaruh paham Jabariah dengan
pendukung-pendukungnya :
a) Jaham bin
Safwan
Yaitu mereka yang menganut
paham bahwa iman dan kufur adalah terletak di hati dan bukan terletak pada perbuatan
manusia. Oleh karena itu, orang yang menyembah berhala dan matahari dianggap
tetap beriman.
3. Murji’ah yang
tidak dalam pengaruh paham Jabariah atau Qadariah dan mereka ini terbagi dalam
lima golongan
:
a) Yunusiah d) Tsaubaniah
b) Ghassaniah e)
Marisiah
c) Thumaniah
Ø Tokoh-tokoh
Murji’ah, di samping yang telah di sebutkan dalam pimpinan golongan-golongan di
atas, dikenal pula:
a) Hasan bin
Muhammad bin Ali bin Abi Thalib
b) Sa’id bin
Zubair (seorang wara’ dan zuhud termasuk tabi’in)
c) Abu Hanifah
(Imam Mazhab)
d) Abu Yusuf
e) Muhammad bin
Hasan
f) Dan lain-lain
dari ahli Hadis
Ø Kaum Murji’ah dilihat dari sisi pemikiran teologi mereka dapat dibedakan dalam dua golongan yang mana dua golongan ini sangat jauh berbeda dari
satu dengan yang lainnya, yaitu :
1.
Golongan Moderat
Ialah golongan yang
berpendapat bahwa orang Islam yang berdosa besar tidak Kafir dan ia tidak akan
kekal di dalam neraka, akan tetapi di siksa di dalam neraka sesuai dengan
besarnya dosa yang pernah ia lakukan, dan kemudian setelah menjalani siksaan ia
akan keluar dari neraka. Dan bisa saja jika dosanya di ampuni Tuhan, maka ia
sama sekali tidak masuk neraka.
2.
Golongan Ekstrim.
Ialah golongan yang berpendapat iman ialah keyakinan di
dalam Hati. Apabila seseorang di hatinya telah meyakini tidak ada tuhan selain
Allah dan Nabi Muhammad SAW rasul Allah, meskipun ia meyatakan kekafiran dengan
lidah, menyembah berhala, mengikuti agama Yahudi, dan Nasrani, memuja salib,
mengakui trinitas, kemudian mati, orang seperti ini tetap mukmin yang sempurna
imannya di sisi Allah dan ia termasuk golongan Ahli Surga.
Golongan
Ekstrim terpecah lagi menjadi beberapa golongan :
1. Golongan al-Jahmiyah yang
dipelopori oleh Jahm Ibn Sofwan. Berpendapat bahwa iman adalah
mempercayai Allah SWT, rasul-rasul-Nya, dan segala sesuatu yang datang dari
Allah SWT. Sebaliknya, kafir adalah tidak mempercayai hal-hal tersebut di atas.
Apabila seseorang sudah mempercayai Allah SWT, rasul-rasul-Nya, dan segala
sesuatu yang datang dari Allah SWT, berarti ia mukmin meskipun ia menyatakan
dalam perbuatannya hal-hal yang bertentangan dengan imannya, seperti berbuat
dosa besar, menyembah berhala, dan minum minuman keras. Golongan ini juga
meyakini bahwa surga dan neraka itu tidak abadi, karena keabadian hanya
bagi Allah SWT semat.
2. Golongan al-Salihiyah dengan
tokohnya Abu Hasan as-Sahili. Sama dengan pendapat al-Jahmiyah,
golongan ini berkeyakinan bahwa iman adalah semata-mata makrifat (mengetahui)
kepada Allah SWT, sedangkan kufur (kafir) adalah sebaliknya yakni tidak
mengetahui Allah SWT. Iman dan kufur itu tidak bertambah dan tidak berkurang.
Menurut mereka, shalat itu bukan merupakan ibadah kepada Tuhan, karena yang
disebut ibadah itu adalah beriman kepada Tuhan dalam arti mengetahui Tuhan.
3. Golongan Yunusiah pengikut Yunus
Ibn an-Namiri. Berpendapat bahwa iman adalah totalitas dari pengetahuan
tentang Tuhan, kerendahan hati, dan tidak takabur. Kufur adalah kebalikan dari
itu. Iblis dikatakan kafir bukan karena tidak percaya kepada Tuhan,
melainkan karena ketaburannya. Mereka juga percaya bahwa perbuatan jahat dan
maksiat sama sekali tidak merusak iman.
4. Golongan al-Ubaidiyah dipelopori
oleh Ubaid al-Maktaib. Pendapatnya pada dasarnya sama dengan golongan
al-Yunusiah. Sekte ini berpendapat bahwa jika seseorang meninggal dunia dalam
keadaan beriman, semua dosa dan perbuatan jahatnya tidak akan merugikannya.
Perbuatan jahat, banyak atau sedikit tidak merusak iman. Sebaliknya, perbuatan
baik, banyak atau sedikit tidak akan memperbaiki posisi orang kafir.
5. Golongan al-Gailaniyah dipelopori
oleh Gailan al-Dimasyaqi. Berpendapat bahwa ima adalah makrifat
(mengetahui) kepada Allah SWT melalui nalar dan menunjukkan sikap mahabbah
(cinta) dan tunduk kepada-Nya.
6. Golongan al-Saubaniyah
dipimpin oleh Abu Sauban. Prinsip ajaranya sama dengan sekte
al-Gailaniyah, namun mereka menambahkan bahwa yang termasuk iman adalah
mengetahui dan mengakui sesuatu yang menurut akal wajib dikerjakan. Dengan
demikian, sekte ini mengakui adanya kewajiban-kewajiban yang dapat diketahui
akal sebelum datangnya syari’at.
7. Golongan al-Marisiyah
dipelopori oleh Bisyar al-Marisi. Berpendapat bahwa iman di samping
meyakini dalam hati bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad SAW itu
rasul-nya, juga harus diucapkan secara lisan. Jika tidak diyakini dalam hati
dan diucapkan dengan lisan, maka bukan iman namanya. Sementara itu, kufur
merupakan kebalikan dari iman.
8. Golongan al-Karamiyah
dipelopori oleh Muhammad Ibn Karram. Berpendapat bahwa iman adalah
pengakuan secara lisan dan kufur adalah pengingkaran secara lisan. Mukmin dan
kafirnya seseorang dapat diketahui melalui pengakuannya secara lisan.
9. Golongan al-Khassaniyah.
Berpendapat jika seseorang mengatakan, “saya tahu bahwa Tuhan melarang makan
babi, tetapi saya tak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing ini”,
orang yang demikian tetap mukmin dan bukan kafir. Jika seseorang mengatakan,
“saya tahu Tuhan mewajibakan naik haji ke Ka’bah tetapi saya tak tahu apakah
Ka’bah di India atau di tempat lain”, orang demikian juga tetap mukmin.
Ø Pemikiran Kaum Murji’ah
Pemimpin Murji’ah ini adalah Hasan Bin Bilal Al Muzni, Abu Salat As
Samman, Tsauban Dlirir Bin Umar. Penyair mereka yang terkenal pada pemerintahan Bani Umayyah ialah Tsabit Bin Quthanah,
mengarang syair I’tikad dan kepercayaan kaum Murji’ah.
Apabila yang menjadi asas golongan Mu’tazilah ialah “Usulu I-Khomsah”, dan
golongan Syi’ah dengan berasas tentang “Imamah”, maka asas golongan Murji’ah
tentang batasan pengertian “Iman”.
Menurut Ahli Sunnah bahwa iman itu sendiri terdiri dari tiga unsur, yaitu:
membenarkan dengan hati, mengikrarkan dengan lisan, dan menyertai dengan amal
perbuatan seperti shalat, puasa, zakat, haji. Masing-masing adalah termasuk
bagian Iman.
Ahmad Amin menerangkan: “Kebanyakan golongan Murji’ah berpendapat bahwa Iman ialah hanya membenarkan dengan hati saja. Atau
dengan kata lain Iman ialah makrifat kepada Allah dengan hati, bukan pengertian
lahir. Apabila seseorang beriman dengan hatinya, maka dia adalah mukmin dan
muslim, sekalipun lahirnya dia Yahudi atau Nasrani dan meskipun lisanya tidak
mengucapkan dua kalimat syahadat. Mengikrarkan dengan lisan dan amal perbuatan seperti shalat,
puasa dan sebagainya, itu bukan bagian daripada iman.”
.
Selanjutnya diterangkan: “Sebagian dari golongan
Murji’ah berpendapat bahwa iman itu terdiri dari dua unsur , yaitu membenarkan
dengan hati, dan mengikrarkan dengan lisan. Membenarkan dengan hati saja tidak
cukup, dan mengiikrarkan dengan lisan sajapun tidak cukup, tetapi harus dengan
bersama kedua-duanya. Supaya seseorang menjadi mukmin. Karena orang yang
membenarkan dengan hati dan menyatakan kebohongannya dengan lisan, tidak
dinamakan mukmin.”
Golongan Murji’ah bertentangan dengan golongan Mu’tazilah dan Khawarij.
Diterangkan “Golongan-golongan Mu’tazilah dan Khawariz sangat menentang golongan Murji’ah tentang pengertian iman. Karena kedua golongan
tersebut mensyaratkan iman dengan melaksanakan taat kepada Allah, menjahui
hal-hal yang maksiat, dan mereka menjadikan amal perbuatan sebagian daripada iman. Golongan Khawarij menganggap Mu’tazilah berada dalam
suatu posisi di antara dua posisi, tidak mukmin dan tidak juga kafir,
sedangkan golongan Murji’ah berpendapat : “bahwa orang yang berdosa besar itu
mukmin. Sebab dia membenarkan dengan hatinya, dikatakan fasiq karena melakukan
dosa besar. Bahkan di antara mereka sendiri ada yang mengatakan bahwa tidak
betul menamakan orang yang berdosa besar itu fasiq secara mutlaq, tetapi
dikatakan fasiq dalam hal demikian.”
Masalah iman ini menimbulkan beberapa masalah. Seperti apakah iman itu
dapat bertambah atau tidak. Karena golongan Murji’ah berpendirian bahwa iman
itu membenarkan dalam hati saja
atau membenarakan dengan hati tanpa mengikrarkan dengan lisan itu ada kalanya benar dan tidak.
Maka iman itu tidak bisa bertambah atau berkurang.
Ø Golongan Mu’tazilah dan Khawariz berpendapat bahwa orang yang berdosa itu
kekal dalam neraka, tidak akan di keluarkan selama-lamanya, berdasarkan ayat:
Artinya: “Dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan
melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api
neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”(An-Nisa-14)
Artinya: “Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin
dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah
murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”(An-Nisa:
93)
Sedangkan golongan Murji’ah
mentakwilkan ke dua ayat tersebut :
a) Ayat pertama :
orang yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya itu tetap mukmin, tidak
melampaui had-had-Nya, tetapi hanya sebagiannya saja. Orang yang
melampaui atau melanggar semua had-had-Nya, itu dinamakan orang kafir.
b) Ayat kedua: bahwasanya yang di maksud membunuh (manusia) dalam ayat
tersebut ialah orang kafir.
Golongan Murji’ah juga berpendirian bahwa orang
yang berdosa besar itu tidak kekal dalam neraka selamanya. Sesungguhnya Allah
tidak akan mengingkari janji pahala, sedangkan janji ancamanya boleh jadi di penuhi.
Sebab pahala adalah anugrah-Nya, bukanlah suatu kekurangan. Dalam hal ini
golongan Mu’tazillah berpendirian sebaliknya yaitu Allah wajib melaksanakan
balasan pahala dan siksaan.
Beberapa paham Murji’ah mempengaruhi Ahli Sunnah seperti diterangkan: “Dan
kepercayaan-kepercayaan Murji’ah telah banyak masuk ke dalam Ahli Sunnah.
Seperti pendapat tentang tidak kekalnya orang mukmin yang maksiat di dalam
neraka, dan pendapat tentang wewenang mengingkari ancaman siksa bukan janji
pahala dan sebagainya.”
Sebenarnya pendirian-pendirian golongan Murji’ah yang lunak tentang iman,
sangat membahayakan. Karena tidak ekstrim seperti golongan-golongan Mu’tazilah
dan Khawariz. Bersifat irja’ menangguhkan ketentuan hukum orang yang berdosa
besar, maka diketahui bahwa pada waktu itu banyak penguasa yang berbuat maksiat
dan dosa, karenanya pendapat-pendapat golongan Murji’ah tersebut bertendensi
politis.
https://makalahpribadi.wordpress.com/2012/04/05/ilmu-kalam-khawarijdanmurjiah/
Sabtu, 15 Oktober 2016
Pukul : 10.47 AM
PENUTUP
1.1
Kesimpulan
Murji’ah adalah penangguhan vonis hukuman atas perbuatan seseorang
sampai di pengadilan Allah SWT kelak. Murji’ah muncul ditengah – tengah konflik
yang terjadi antara pendukung kaum Ali bin Abi Thalib yaitu Syi’ah dan kamu yang keluar dari golongan Ali bin Abi
Thalib yaitu Khawarij, serta Mu’awiyah.
Diketahui aliran Murji’ah ini muncul
sebagai reaksi netral atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya kafir
mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana hal itu
dilakukan oleh aliran khawarij. Umumnya Aliran Murji’ah ini hanya menekankan
kepada “iman” saja bukan dengan yang lain. Secara garis besar, kelompok
Murji’ah terbagi kepada dua golongan yakni golongan moderat dan golongan
ekstrim.
1.2
Saran
Penulis mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Selain
itu penulis berharap kepada penulis lainnya yang ingin menyusun makalah tentang
Mur’jiah ini supaya membaca refensi-refensi lainnya supaya hasilnya lebih baik
dan lebih jelas. Kami menyadari mungkin masih terdapat kekurangannya.
Daftar Pustaka
Farrie, Fadjar. 2016, Sabtu, 15 Oktober. Makalah Murjiah .
Di Download dari https://www.scribd.com/doc/45908791/makalahmurjiah (diakses 26 Desember 2010).
Fauzan, Irvan.
2016, Sabtu, 15 Oktober. Pengertian Murjiah dan Doktrin-Doktrin Murjiah
serta Sekte-Sektenya. Di Download dari http://kingartikel.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-mujiah-dan-doktrin-doktrin.html
Wikipedia.
2016, Sabtu, 15 Oktober. Murjiah . Di Download dari https://id.wikipedia.org/wiki/Murji%27ah (diakses 6 April 2013)
Cheche, Wardah.
2016, 15 Oktober . Aliran Murjiah . Di Download dari http://wardahcheche.blogspot.co.id/2014/01/aliran-murjiah.html (diakses 10 Januari 2014)
Noor Sahid,
Muhammad. 2016, Sabtu 15 Okrober. Aliran Murji’ah . Di download dari http://stevensahid.blogspot.co.id/2013/02/v-behaviorurldefaultvmlo_3022.html
Al-Mafruh,
Syahruni. 2016, Sabtu, 15 Oktober. Aliran Murjiah . Di Download
dari http://syahruni3.blogspot.co.id/2012/11/aliran-murjiah.html
(diakses 29 November 2012)
Pribadi, Makalah. 2016, Sabtu, 1 Oktober. Ilmu Kalam ; Khawarij
dan Murjiah . Di Download dari https://makalahpribadi.wordpress.com/2012/04/05/ilmu-kalam-khawarij-dan-murjiah/ (diakses 5 April 2012)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.