MAKALAH
EKONOMI ISLAM
PEGADAIAN
DI INDONESIA
NAMA
DOSEN: Muhammad Sofyan K.S.,M.Si
KELAS
F
NAMA
KELOMPOK 11:
SELA
INDAH PAMELA 1651010464
SELVI
YANA 1651010429
SHOPIA
ANANDA 1651010453
PROGRAM
STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN
2017
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan nama
Allah yang maha Pengasih lagi maha Penyayang. Puji syukur penulis panjatkan
kepada-Nya, serta salawat dan salam penulis persembahkan kepada Nabi Muhammad
SAW. sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang berjudul “PEGADAIAN DI INDONESIA”.
Uraian
setiap topik dalam tulisan ini penulis sajikan dengan materi-materi yang
menerangkan tentang segala hal yang menyangkut tentang Pegadaian di Indonesia.
Sedang untuk penelusuran yang lebih jauh dan mendalam pembaca dapat mengadakan
kajian pada artikel maupun refensi lainnya yang menyangkut masalah Pegadaian di
Indonesia yang dianggap relevan dengan topik bahasan ini.
Akhir kata
kami mengucapkan terimakasih, mudah-mudahan makalah ini dapat sedikit menambah
wawasan dan berguna bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Bandar
Lampung, 5 Juni 2017
Kelompok
11
DAFTAR
ISI
JUDUL
........................................................................................................................ I
KATA
PENGANTAR
................................................................................................ II
DAFTAR
ISI
.............................................................................................................. III
BAB
I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH ................................................... 1
B. RUMUSAN
MASALAH ................................................................... 1
C. TUJUAN
MASALAH
........................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN
1. SEJARAH
PERKEMBANGAN PEGADAIAN DIINDONESIA.... 3
2. PENGERTIAN
PEGADAIAN ............................................................ 4
3. MANFAAT
TUJUAN DAN KEUNTUNGAN PEGADAIAN .......... 5
4. BARANG
JAMINAN DAN SUMBER PENDANAAN
PEGADAIAN
........................................................................................ 8
5. PRODUK
DAN JASA SITEM KONVENSIONAL DAN SYARIAH. 9
6. MEKANISME
PRODUK PEGADAIAN SYARIAH .......................... 14
7. PERBEDAAN
PEGADAIAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH.. 15
8. PERBEDAAN
PEGADAIAN DAN BANK ..........................................16
BAB
III PENUTUP
KESIMPULAN
.......................................................................................17
DAFTAR
PUSTAKA .......................................................................................................18
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam kegiatan sehari- hari, uang
selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang
menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi
dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita
mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun
untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai
cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Porum pegadaian sebagai satu- satunya
perusahaan diindonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan
alternative telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia,
terutama dikota kecil. Selama ini pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan
kesengsaraan, orang yang dating biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah
tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Porum pegadaian telah berubah diri
dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang
untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebuta.
Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan berupa benda bergerak dan bernilai
ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti
kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini porum pegadaian banyak
menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana sejarah perkembangan
pegadaian di Indonesia?
2.
Apa yang dimaksud dengan pegadaian?
3.
Sebutkan dan jelaskan manfaat,
tujuan, keuntungan dari pegadaian!
4.
Sebutkan dan jelaskan barang
jaminan dan sumber pendanaan dari pegadaian!
5.
Apa saja produk dan jasa pegadaian
sistem konvensional dan syariah?
6.
Bagaimana mekanisme produk dalam
pegadaian syariah?
7.
Sebutkan perbedaan antara pegadaian
konvesional dan syariah!
8.
Sebutkan perbedaan antara pegadaian
dan bank!
C. TUJUAN MASALAH
1.
Untuk dapat mengetahui sejarah
perkembangan pegadaian di Indonesia.
2.
Untuk dapat mengetahui pengertian
dari pegadaian.
3.
Untuk dapat mengetahui manfaat,
tujuan dan keuntungan dari pegadaian.
4.
Untuk dapat mengetahui barang
jaminan dan sumber pendanaan dari pegadaian.
5.
Untuk dapat mengetahui produk dan
jasa dari pegadaian konvensional dan syariah.
6.
Untuk dapat mengetahui mekenisme
produk dalam pegadaian syariah.
7.
Untuk dapat mengetahui perbedaan
antara pegadaian konvensional dan syariah.
8.
Untuk dapat mengetahui perbedaan
pegadaian dan bank.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
SEJARAH
PERKEMBANGAN PEGADAIAN DI INDONESIA
Sejarah
Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK
VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai,
lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika
Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank
Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan
untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah
setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang
lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang
menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie
stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan
kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada
saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap
dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata
banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya
pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’
dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya
kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan
perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil
penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl)
No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan
monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama
di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati
sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada
masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di
Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan
Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang
terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur
Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut
‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang
bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada
masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat
pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas.
Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah
lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan
Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh
Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali
berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961,
kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN),
selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000)
berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini
usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh
masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation,
ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam
bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga
keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
2.
PENGERTIAN
PEGADAIAN
Menurut kitab Undang- Undang
Hukum perdata pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh
seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, dan yang menberikan
kekuasaan kepada orang berpiutang itu utuk mengambil pelunasan dari barang
tersebut secara didahulukan daripadaorang yang berpiutang lainya; dengan
pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkan barang itu setelah digadaikan, biaya- biaya
mana yang harus didahulukan.
Secara umum usaha gadai
adalah kegiatan menjaminkan barang- barang berharga kepada kepada pihak
tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus
kembali sesuai perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Pegadaian
terdiri dari dua macam, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah.
Pegadaian adalah lembaga yang melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran
kredit atas dasar hukum kredit. Dengan demikian, dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki cirri- cirri diantaranya:
1.
Terdapat
barang- barang berharga yang digadaikan;
2.
Nilai jumlah
pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan;
Sedangkan pegadaian ialah
satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar
hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150
di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar
hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan
informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari
masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat
lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan
melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.[2]
3.
MANFAAT,
TUJUAN, DAN KEUNTUNGAN PEGADAIAN
a.
Manfaat
Pegadaian
1.
Bagi Nasabah
Manfaat
utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak
hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
a. Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang
telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b. Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya
Nasabah yang akan berpergian, merasa
kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak
mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu
barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.
2.
Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang
diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
b.
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh
jasa tertentu dari Perum Pegadaian;
c.
Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara
yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada
masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif
sederhana;
d.
Berdasarkan Beraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang
diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
1)
Dana pembangunan semesta (55%);
2)
Cadangan umum (5%);
3)
Cadangan tujuan (5%);
4)
Dana sosial (20%).
b.
Tujuan
Pegadaian
1.
Membantu
orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah
2. Untuk
masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk
mengetahui nilai barang
3.
Menyediakan
jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya
4.
Memberikan
kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan
5.
Menunjang
pelaksana kebijakan dan program pemerintah dibinang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui
penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai
6.
Mencega
praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainya
7.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawa melalui
penyediaan dana atas dasar hokum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang- undangan yang berlaku
8.
Membina
perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat
9.
Di samping
penyaluran kredit, maupun usaha- usaha lainya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat
10. Membina pola
pengkreditan supaya benar- benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai kredit yang bersifat produktif
dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.[3]
c. Keuntungan pegadaian
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang
sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang
ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan pegadaian
menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga. Meminjam uang
ke perum pegadaian bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan cepat, tetapi
karena biaya yang dibebankan lebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas
uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari
perum pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto “meyelesaikan
masalah tanpa masalah”.
Jika seseorang membutuhkan dana sebenarnya dapat diajukan ke berbagai
sumber dana, seperti meminjam uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Akan
tetapi, kendala utamanya adalah prosedurnya yang rumit dan memakan waktu yang
relatif lebih lama. Kemudian disamping itu, persyaratan yang lebih sulit untuk
dipenuhi seperti dokumen yang harus lengkap, membuat masyarakat mengalami
kesulitan untuk memenuhinya. Begitu pula dengan jaminan yang diberikan harus
barang-barang tertentu, karena tidak semua barang dapat dijadikan jaminan di
bank.
Namun, di perusahaan pegadaian begitu mudah dilakukan, masyarakat cukup
datang ke kantor pegadaian terdekat dengan membawa jaminan barang tertentu,
maka uang pinjaman pun dalam waktu singkat dapat terpenuhi. Jaminannya pun
cukup sederhana sebagai contoh adalah jaminan dengan jam tangan saja sudah
cukup untuk memperoleh sejumlah uang dan hal ini hampir mustahil dapat
diperoleh di lembaga keuangan lainnya.
Keuntungan lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan
untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan
pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya.
Begitu pula dengan sangsi yang diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat
melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang
disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga
keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:
1.
Waktu yang
relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu paada hari itu juga, hal ini disebabkan
prosedurnyayang tidak berbelit-belit;
2.
Persyaratan
yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya;
3.
Pihak
pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan
kehendak nasabahnya.[4]
4. BARANG JAMINAN DAN SUMBER PENDANAAN PEGADAIAN
a. Barang Jaminan Pegadaian
Jenis barang
yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang
bergerak, antara lain:
a.
Barang dan perhiasan
: yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik
yang berhiaskan intan, mutiara.
b. Barang-barang
elektronik: laptop, TV, kulkas, radio, tape recorder,vcd/dvd, radio
kaset.
c.
Kendaran :
sepeda, sepeda motor, mobil.
d.
Barang-barang
rumah tangga
e.
Mesin,mesin
jahit, mesin motor kapal.
f.
Tekstil
g.
Barang-barang
lain yang dianggap bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk
saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.[5]
b. Sumber Pendanaan Pegadaian
Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana
secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya giro,
deposito, dan tabungan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum pegadaian memiliki
sumber-sumber dana sbb:
1.
Modal
sendiri
2. Penyertaan modal pemerintah
3.
Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
4.
Pinjaman
jangka panjang yang berasal dari kredit lunak bank indonesia
5.
Dari
masyarakat melalui penerbitan obligasi
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja,
pembiayaan kegiatan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang
benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan pegadaian
syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal
dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat
dipertanggung jawaban. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan bank
muamalat sebagai pundernya, ke depan pegadaian jaga akan melakukan kerja sama
dengan lembaga keuangan syariah lain untuk mem-back up modal kerja.
5. PRODUK DAN JASA SISTEM KONVENSIONAL DAN SYARIAH
a. Produk dan Jasa Sistem Konvensional
1.
Jasa
Taksiran
Layanan
Pegadaian untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan kualitas emas dan
berlian, para penaksir akan bergerak atau bertindak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
2.
Jasa Titipan
Bagi nasabah
yang ingin manyimpan barangnya yang berharga, dapat menyimpan dipegadaian
dengan layanan tititpan, dengan prosedur mudah, layanan murah, dan barang akan
dijamin oleh pegadaian. Selain itu, jika nasabah akan meninggalkan rumah dalam
jangka waktu yang lama, nasabah dapat manitipkan barang- barang dipegadaian.
3.
Penjualan
Koin Emas ONH
Koin emas
ONH adalah emas yang berbentuk koin yang dapat digunakan untuk tujuan persiapan
dana pergi menunaikan ibadah haji bagi pembelinya. Nasabah hanya cukup membeli
sejumlah koin emas ONH (yang tersedia dalam pilihan berat), baik sekali saja
maupun secara rutin. Setelah koin emas ONH milik nasabah telah mencapai sekitar
250-300 gram, secara otomatis nasabah akan didaftarkan sebagai calon jamaah
haji melalui Sistem Haji Terpadu (Siskoat). Selain untuk haji, dapat pula
dibeli untuk tujuan investasi.
4.
Unit Toko
Emas “Galeri 24”
5.
Krasida
Kredit
angsuran system gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro
kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian
pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Dengan janka waktu maksimal tiga tahun
dan jaminan bergerak,seperti: perhiasan, kendaraan bermotor, dan barang
bergerak lainya.
6.
Kreasi
Kreasi
adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha kecil dengan
menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar fidusia. Kredit atas dasar
fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan yang
sempurna dan memberikan hak yang preferent kepada kreditor, dalam hal
ini adalah lembaga jamin atau fidusia. Kredit pada fitur fidusia, bagi kreditor
dan debitur merupakan jaminan yang ideal.
7.
Kresna
Kresna
merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai atau karyawan dalam rangka kegiatan
produktif /konsumtif dengan pengembalian secara angsuran. Sampai saat ini
kresna baru bisa diambil oleh pegawai pegadaian. Kresna dimasa mendatang akan
dikembangkan menjadi produk yang bisa dimanfaatkan untuk cicilan kendaraan
bermotor.
8.
Jasa gadai
(Kredit Cepat Aman/KCA)
Proses
pemberian system gadai hanya memakan waktu 15 menit, selain itu, aman dan
prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan barang bergerak.
9.
Usaha Sewa
Gedung
Perum
pegadaianjuga menyediakan sewa gedung, seperti : Gedung Langen Palikrama,
Gedung Serbaguna, dan Harco Pasar Baru, serta Kenari Baru.
10. Kredit Tunda
Jual Komoditas Pertanian
Kredittunda
jual komoditas pertanian ini diberikan kepada petani degan jaminan gabah kering
giling. Layanan kredit ini ditujuhkan untuk membantu para petani pasca panen
terhindardari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan para
tengkulak. Sasaran utama gadai gabah adalah membantu petani agar dapat menjual
gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
11. Kredit
Kelayakan Usaha
Suatu bentuk
pengembangan dari kredit gadai yang diperuntukkan bagi para pengusaha kecil dan
mikro agar tidak lagi menggadaikan alat- alat produksinya. Dengan melihat
kelayakan usahanya, mereka tetap memperoleh kredit dan barang jaminanya tetap
dapat digunakan untukmenjalankan usahanya.
12. Lelang
Barang Jaminan
Jika sampai
batas waktu tertentu, nasabah tidak melunasi, mencicil atau memperpanjang
pinjaman, barang akan dilelang pada bulan ke-5. Pelelangan akan di dilaksanakan
oleh pegadaian sendiri. Tanggal lelang akan diumumkan pada papan pengumuman dan
media radio. Dalam hal barang jaminan akan dilelang, nasabah masih berhak
menerimah uang kelebihan yaitu hasil penjualan dalam lelang setelah setelah
dikurangi uang pinjaman + sewa modal, biaya lelang. Apabila kredit belum
dapat dikembalikan dalam waktunya dapat diperpanjang dengan cara dicicil atau
gadai ulang. Kedua cara ini secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu
kredit.[6]
b. Produk dan Jasa Sistem Syariah
Pengertian
Gadai dilihat dari sisi fiqih disebut “Ar- Rahn” yaitu suatu akad
(perjanjian) pinjam- meminjam dengan menyerahkan barang milik sebagai
tanggungan utang. Perjanjian Gadai pada prinsipnya diterimah dan diakui dalam
Islam, berdasarkan firman Allah Swt. Dalam transaksi rahn (gadai syariah)
dikenal beberapa istilah yang harus dipahami oleh setiap individu yang
melaksanakan transaksi. Rahn dalam pengertian hukum perdata adalah sama dengan
gadai, tetapi dalam pengertian Syariah (Islam) terdapat hal- hal yang spesifik
yang tidak terdapat pada pengertian gadai , yaitu sebagai berikut.
a.
Rahn artinya
tetap, kekal, dan jaminan . Menurut beberapa mazhab, rahn berarti perjanjian
penyerahan harta yang oleh pemiliknya dijadikan jaminan utang yang nantinya
dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun
sebagian.
b.
Rahn adalah
produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan system gadai dengan
berlandaskan prinsip- prinsip syariat islam, di mana: tidak menentukan
tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
c.
Rahn dalam
hokum islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong dan tidak
untuk semata- mata mencari keuntungan.
2.
Landasan
hukum pegadaian syariah
Sebagai referensi atau landasan hukum pinjam-meminjam dengan jaminan (borg)
adalah firman Allah Swt. Berikut.
مَقْبُوضَةٌ
فَرِهَانٌ كَاتِبًا تَجِدُوا وَلَمْ سَفَرٍ عَلَى كُنْتُمْ وَإِنْ
Apabila kamu dalam perjalanan dan tidak ada orang yang menuliskan utang,
maka hendaklah dengan rungguhan yang diterima ketika itu [7].
Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah dari Anas r.a. ia
berkata:
“Rasulullah Saw. Merungguhkan baju besi kepada seorang yahudi di Madinah
ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi”.
Dari
hadist di atas dapat dipahami bahwa agama islam tidak membeda-bedakan antara
orang muslim dan non-muslim dalam bidang muamalah, maka seorang muslim tetap
wajib membayar utangnya sekalipun kepada non-muslim.[8]
3. Mekanisme Operasional Pegadaian Islam
Dari landasan islam tersebut ,maka mekanisme operasional
pegadaian islam dapat digambarkan sebagai berikut;Melalui akad
rahn,nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian dan kemudian penggadaian
menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediahkan oleh
penggadaian.Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah
timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan,biaya
perawatan,dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini di benarkan bagi
pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang di sepakati
oleh kedua belah pihak.
Penggadaian islam akan memperoleh keuntungan hanya
dari beasewa tempat yang di pungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal
yang di perhitungkan dari uang pinjaman. Sehingga di sini dapat dikatakan
proses pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick” yang akan menarik minat
konsumen untuk menyimpan barangnya di pegadaian
Adapun ketentuan atas persyaratan yang menyertai akad
tersebut meliputi :
a. Akad. Akad tidak
mengandung syarat fasik /batil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan
dapat di manfaatkan tanpa batas.
b. Marhun Bih ( pinjaman
). Pinjaman merupakan hak yang wajib di kembalikan kepada murtahin dan bisa di
lunasi dengan barang yang di rahn-kan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan
tertentu.
c. Marhun ( barang yang
di rahn kan ). Marhun bisa di jual dan nilainya seimbang dengan pinjaman,
memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait
dengan hak orang lain, dan bisa di serahkan baik materi maupun manfaatnya
d. Jumlah maksimum dana
rahn dan nilai likuidasi barang yang di rahn kan serta jangka waktu rahn di
tetapkan dalam prosedur.
e. Rahin dibebani
jasa manajemen atas barang berupa : biaya asuransi, penyimpanan,keamanan,dan
pengolahan serta administrasi.
Untuk dapat memperoleh layanan dari pegadaian,
masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya (emas,berlian,kendaraan,dll )
untuk di titipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf penaksir
akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan di jadikan
sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan ( jasa simpanan ) dan
pelapon uang pinjaman yang dapat di berikan. Taksiran barang yang ditentukan
berdasarkan nilai instrinsik dan harga pasar yang telah di tetapkan oleh forum
pagadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat di berikan adalah sebesar 90% dari
nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, pegadaian islam dan
nasabah melakukan akad dengan kesepakatan:
1. Jangka waktu
penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum 4 bulan
2. Nasabah bersedia
membayar jasa simpanan sebesar Rp 90,-( Sembilan puluh rupiah) dari kelipatan
taksiran Rp 10.000,-per sepuluh hari yang di bayar bersamaan pada saat melunasi
pinjaman.
3. Membayar biaya administrasi
yang besarnya ditetapka oleh pegadaian pada saat pencaiaran uang pinjaman.[9]
6. MEKANISME PRODUK PEGADAIAN SYARIAH
1. produk
gadai ( Ar-Rahn )
Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus terlebih
dahulu memenuhi kebutuhan berikut:
1.
Membawa
fotokopi KTP atau identitas lainnya ( SIM, paspor, dan lain-lain )
2.
Mengisi
permulir permintaan rahn
3.
Menyerahkan
barang jaminan ( marhun ) bergerak, seperti:
a.
Perhiasan
emas, berlian
b.
Kendaraan
bermotor
c.
Barang-barang
elektronik
Selanjutnya,
presedur pemberian pinjaman ( Marhun Bih)dilakukan melalui tahapan
berikut:
1.
Nasabah
mengisi fermulir permintaan rahn
2.
Nasabah
menyerahkan formulir permintaan rahn yang dilampiri dengan fotokopi; idenditas
serta barang jaminan ke loket.
3.
Petugas
pegadaian menaksir ( marhun ) agunan yang diserahkan
4.
Besarnya
pinjaman / marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
5.
Apabila
disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima
uang pinjaman.
7. PERBEDAAN PEGADAIAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH
Pegadaian Konvensional
|
Pegadaian Syariah
|
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun
2000
|
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun
2000 dan Hukum Agama Islam
|
Biaya administrasi berdasarkan prosentase
berdasarkan golongan barang
|
Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan
golongan barang
|
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari
perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakat
|
Bilamana lama pengembalian pinjaman lebih dari akad,
barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
|
Sewa modal dihitung dengan: Prosentase x uang
pinjaman (UP)
|
Jasa simpanan dihitung dengan: konstanta x taksiran
|
Maksimal jangka waktu 4 bulan
|
Maksimal jangka waktu 3 bulan
|
Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman +
sewa modal + biaya lelang)
|
Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan - (uang
pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
|
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil,
uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian
|
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil,
diserahkan kepada Lembaga ZIS
|
1 hari dihitung 15 hari
|
1hari dihitung 5 hari
|
Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang
memperoleh pinjaman
|
Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan
pinjaman
|
Istilah- istilah yang digunakan:
Gadai
Pegadaian
Nasabah
Barang
Pinjaman
Pinjaman
|
Istilah- istilah yang digunakan:
Rahn
Murtahin
Rahin
Marhun
Marhun Bih
|
9. PERBEDAAN PEGADAIAN DAN BANK
Pegadaian
|
Bank
|
Prosedur
pemberian dana mudah dan cepat dan tidak berbelit-belit
|
Prosedur
sulit dan lama
|
Untuk
masyarakat yang meminjam dana kecil karena pegadaian merambah ke kalangan
masyarakat atas
|
Hanya
peminjam besar dan terpercaya
|
Dengan
jaminan barang sehari- hari seperti emas dan barang elektronik lainya
|
Barang
jaminan bernilai tinggi karena pinjaman dalam jumlah besar
|
Bunga
rendah dan sesuai dengan kesepakatan
|
Bunga
pasar dan berfluktuasi
|
Bila tidak
bisa dibayar, barang yang digadaikan akan disita untuk dilelang
|
Bila tidak
membayar didatangi debt collector, sebelum diusut ke pengadilan
|
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari makalah diatas dapat kita
simpulkan bahwa pegadaian diIndonesia sebenarnya sudah ada sejak jaman
penjajahan Belanda tepatnya pada tanggal 20 Agustus 1746 yang saat itu berada
di Batavia (Jakarta). Pegadaian ialah lembaga yang melakukan pembiayaan
dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum kredit sedangkan gadai ialah kegiatan
menjaminkan barang- barang berharga kepada kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai
perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Manfaat utama yang diperoleh nasabah
yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur
yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Salah satu tujuan utama dari pegadaian
yaitu untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh
ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya
relatif tinggi.
Hal utama yang membedakan antara
pegadaian konvensional dan syariah ialah sumber hukum, produk yang ditawarkan,
serta pelaksanaannya di lapangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir.2008.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Huda, Nurul
dan Heykal Mohamad. 2010. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan
Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Suhendi,
Hendi.2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
QS.
Al-Baqarah ayat 283
Soemitra,
Andri.2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Media
Group
Rivai,
Adriana Permata Viethzal dan Ferry N. Idroes.2007. Bank and Fincial
Institution Management. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
sunarto.staff.gunadarma.ac.id/Publications/files/1695/makalah-pegadaian.doc. Diakses pada tanggal 01 juni 2017 pada pukul 08:00 WIB
[1]
Veithza Rivai, Andria Permata,
Ferry, Bank and financial Institution Managemen, PT RajaGrafindo
Persada,2007, hlm 1323
[2]
sunarto.staff.gunadarma.ac.id/Publications/files/1695/makalah-pegadaian.doc.
diakses pada tanggal 01 juni 2017 pada pukul 08:00 WIB
[3] Veithza Rivai, Andria Permata, Ferry, Bank and
financial Institution Managemen, PT RajaGrafindo Persada,2007, hlm 1326
[4]
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan
Lainya, (Jakarta: Raja Grapindo Persada,2008), Edisi Revisi, hlm 263.
[6]
Veithza Rivai, Andria Permata,
Ferry, Bank and financial Institution Managemen, PT RajaGrafindo
Persada,2007, hlm 1332
[7]
QS.Al-baqarah:283
[8] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Rajawali Pers
2002, Hlm 170
[9]
Nurul Huda dan Mohamad Heykal,Lembaga
Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis,(Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2010), Edisi Pertama, hlm 280.
Bonus video bisa di subscribe, like, comment, and sharenya ya...!!
Bonus video bisa di subscribe, like, comment, and sharenya ya...!!
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.