Thursday, June 1, 2017

makalah pt. sinar sosro



PT. SINAR SOSRO

NAMA DOSEN: ASRIANI
DISUSUN OLEH:
TESSA MILTASARI           1651010443





KELAS F
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN 2017



Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahirabbil’alamin, segala puji bagi Allah SWT dzat yang maha mulia dan pemurah. Sebegitu banyak nikmat dan rahmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya, semoga kita senantiasa dijadikan sebagai hamba-Nya yang patuh terhadap perintah-perintah-Nya dan selalu berusaha untuk menjauhi semua larangan-Nya.
 Shalawat serta salam mudah-mudahan senantiasa terlimpahkan kepada junjungan umat manusia Nabi besar Muhammad SAW. Atas perjuangan dan kemuliaan beliau kita semua dapat terbimbing dan berada pada jalan yang penuh ridha dan berkah. 
Segala puji dan puji hanya milik Allah SWT, Tuhan penyeru segenap alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terhingga besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “PT Sinar Sosro”.









Bandar lampung, 31 mei 2017
penyusun      

Tessa miltasari                       




DAFTAR ISI


JUDUL.........................................................................................................................         I

KATA PENGANTAR.................................................................................................        II

DAFTAR ISI...............................................................................................................          III

1.1 Latar Belakang......................................................................................................            1
1.2 Rumusan Masalah...............................................................................................  ......      1
1.3 Tujuan Masalah.................................................................................................... ......      2

2.1.Sejarah Sosro Produk Teh dalam Negeri...............................................................           3
2.2. Profil Perusahaan.................................................................................................            4
2.3. Dasar Pendirian PT. SINAR SOSRO....................................................................         6
2.4.Ragam – Ragam Jenis Produk Sosro....................................................................            11
2.5. Analisis SWOT..................................................................................................  .....       11

3.1. Kesimpulan........................................................................................................  .....       13

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................          14










BAB I
PENDAHULUAN

            PT. Sinar Sosro merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang agro industri yang memproduksi berbagai produk dengan menggunakan pucuk daun teh sebagai salah satu bahan baku utamanya, dimana salah satu produknya adalah Teh Botol Sosro. Teh Botol Sosro merupakan produk teh yang siap minum pertama di Indonesia yang dikemas dalam botol dan telah dikenal oleh masyarakat luas.
Persaingan yang begitu ketat dari banyaknya teh dalam kemasan botol yang beredar di pasaran. Berdasarkan data PT. Sinar Sosro terdapat tujuh merek teh dalam kemasan botol yang beredar di Indonesia, yaitu Teh Botol Sosro, Fruit Tea, Joy Tea, TEBS, S-tee, Fres Tea, Tekita. Selain itu, ada produk pendamping lainnya yaitu Happy Jus dan Air Minum Mineral Prim-A.
Sosro melakukan positioning dengan mengedukasi masyarakat agar tidak merasa aneh meminum teh dalam kemasan botol dan dengan disajikan dingin. Karena pada awal kemunculan produk, masyarakat Indonesia masih terbiasa untuk meminum teh yang disajikan panas. Ternyata proses diferensiasi yang dilakukan sosro membuahkan hasil baik, sehingga sosro di kenal sebagai minuman teh dalam kemasan botol yang dapat memberikan kesegaran. Dalam perkembanganya untuk bersaing dengan kompetitor sosro mulai melakukan kampanye bahwa  dengan mengkonsumsi teh akan membuat tubuh menjadi sehat, karena teh mengandung anti oksidan hal ini menambah keunggulan kompetitif dari sosro.

1.2. RUMUSAN MASALAH
1.         Bagaimana sejarah berdirinya PT. SINAR SOSRO?
2.         Bagaimana profil dari PT. SINAR SOSRO?
3.         Apa saja dasar hukum mendirikan PT. SINAR SOSRO?
4.         Apa saja jenis produk dari PT. SINAR SOSRO?
5.         Apa saja anaisis SWOT dari PT. SINAR SOSRO?




1.3. TUJUAN MASALAH
1.         Untuk dapat mengetahui sejarah berdirinya PT. SINAR SOSRO.
2.         Untuk dapat mengetahui profil dari PT. SINAR SOSRO.
3.         Untuk dapat mengetahui dasar hukum mendirikan PT. SINAR SOSRO.
4.         Untuk dapat mengetahui analisis SWOT dari PT. SINAR SOSRO.




























BAB II
PEMBAHASAN

Sosro adalah produk teh buatan dalam negeri. Fakta ini menjadi hal yang membanggakan karena hanya ada segelintir produk asli Indinesia yang mampu mengalahkan kapitalis luar negeri. Menjadi raja dinegeri sendiri, dan sosro adalah salah satunya.
Tidak banyak yang tahu bahwa merek sosro merupakan dari singkatan nama keluarga pendirinya, yakni Sosrodjojo ia mulai merintis usaha pengadaan minuman pada tahun 1940 di Silawi sebuah kota kecil di Jawa tengah. Ketika itu sosrodjojo menjual teh wangi melati bermerek cap botol. Jadi bukan merek sosro separti saat ini.
Seiring bertambahnya usia ekspansi dunia usaha pun dilakukan. Setelah selama belasan tahun wara-wiri didaerah seputaran jawa, pada tahun 1953 teh merek cap botol (belum bermakna sosro) mulai merambah ke ibu kota, Jakarta.
Untuk menarik perhatian warga ibu kota dan mempromosikan rasa teh merek cap botol dilakukan tenik unik yang ketika itu belum lazim dilakukan. Teknik tersebut dinamakan Strategi Promosi Cicip Rasa. Yakni pihak dari teh merek cap botol mendatangi tempat-tempat keramaian mengumpulkan orang-orang dan memberikan gratis teh wangi melati yang menjadi cikal bakal teh botol sosro.
Dari teknik unik yang sekarang dikenal tenik sampling tersebut, warga ibu kota mulai familiar dengan teh beraroma melati cap botol. Dalam perkembangan selanjutnya, teh yang belum menggunakan nama merek sosro itu, di simpan dalam wadah berupa boto-botol bersih bekas limun atau kecap sebelu dinikmati. Jika ada pembeli maka teh yang sudah jadi minuman siap saji tersebut tinggal di tuangkan dalam cangkir atau gelas dam bisa segera dinikmati.
Tahun 1969 lahir lah gagasan revolusioner untuk manjual air teh siap minum yang dimasukkan kedalam botol. Nama mereknya adalah Teh Botol Sosro. Diambil dari nama belakang SosroDjojo. Merek anyar ini diharapkan dapat mengenjot keuntungan merek teh sebelumnya(Teh beraroma melati cap botol). Suatu hal yang terbukti jadi kenyataan. Kini, sosro jadi merek teh siap minum terkenal dan terlaris di Indonesia.
Setahun kemudian(1970) diperkenalkan desain botol pertama yang bertahan hingga dua tahun(1972). Selanjutnya di keluarkan kembali desain kedua yang  juga hanya bertahan selama dua tahun. Entah apa yang menyebabkan desain-desain dari teh botol sosro9 cendrung bertahan tidak lama.
Barulah tahun 1974 bersamaan dengan didirikan PT.Sinar Sosro, pabrik teh siap minum dalam kemasan botol pertama di Indonesia bahkan dunia, desain ketiga dari teh botol sosro bertahan hingga sekarang.

Seiring dengan perkembangan bisnis perusahaan, maka sejak Tanggal 27 November 2004, PT SINAR SOSRO dan PT GUNUNG SLAMAT bernaung dibawah perusahaan induk (holding company) yakni PT ANGGADA PUTRA REKSO MULIA (Grup Rekso) yang berkantor Pusat di :

Gedung Graha Rekso
Jl. Boulevard Artha Gading Kav A1
Sentra Bisnis Artha Gading –
Kelapa Gading - Jakarta Utara, 14240

PT. SINAR SOSRO Berdiri pada tahun 1974, PT SINAR SOSRO merupakan perusahaan minuman teh siap minum dalam kemasan botol yang pertama di Indonesia dan di dunia.
Dasar atau Filosofi PT. Sinar Sosro adalah Niat Baik yang di jabarkan dalam 3K dan RL yakni :
Peduli terhadap KUALITAS
Peduli terhadap KEAMANAN
Peduli terhadap KESEHATAN
Serta RAMAH LINGKUNGAN

Keterangan untuk produk PT. Sinar Sosro :
Teh botol Sosro menggunakan bahan baku : air, gula industri dan teh hijau yang dicampur dengan bunga melati dan bunga gambir (dikenal dengan teh wangi).
Fruit Tea menggunakan bahan baku yakni : air, gula industri, teh hitam dan konsentrat sari buah asli.
Joy Tea Green menggunakan bahan baku : air, gula industri dan teh hijau.

Bahan baku teh untuk produk-produk PT. SINAR SOSRO disuplai oleh PT. GUNUNG SLAMAT, sedangkan bahan baku teh tersebut dikelolah oleh PT. AGRO PANGAN selaku sister company. Bahan baku teh untuk PT. Sinar Sosro berasal dari:
Perkebunan Teh Gunung Rosa di Cianjur
Perkebunan Teh Gunung Manik di Cianjur
Perkebunan Teh Gunung Cempaka di Cianjur
Perkebunan Teh Gunung Satria di Garut
Perkebunan Teh Daerah Neglasari di Garut
Perkebunan Teh Daerah Cukul di Pangalengan
Perkebunan Teh Daerah Sambawa di Tasikmalaya

PT. SINAR SOSRO berkantor pusat di :
Gedung Graha SOSRO Jl. Sultan Agung Km. 28 Kelurahan Medan Satria Bekasi 17132


Customer Segment dari Teh Susu Sosro saat go international nanti tentu saja adalah semua orang dan especially para penggemar Teh.  Jadi para penggemar teh di seluruh dunia nanti ga perlu takut kehabisan atau ga bisa merasakan teh susu traditional yang enak.. karena ada Teh Susu Soro, the new thing for you.
Cost paling besar akan dikeluarkan untuk keperluan promosi produk2 baru Teh Susu Soro, dan tentu saja karena baru jadi cost promotion akan membengkak, Marketing Cost juga termasuk di promotion cost. Segala biaya dalam bidang pembuatan dan distribusi juga akan mempengaruhi cost structure karena membutuhkan biaya cukup besar untuk membuat dan mendistribusikan produk ke retail-retail store.


2.3. DASAR PENDIRIAN PT. SINAR SOSRO
1.      PENDIRIAN                             
·       Pasal 7 ayat (4). Perseroan memperoleh status badan hukum pada saat tanggal diterbitkan Keputusan Menteri. 
·       Pasal 7 ayat (7) pengecualian perseroan didirikan sedikitnya 2 orang dan mempunyai sedikitnya 2 saham 
·       Pasal 9 dan 10 beberapa hal perlu dicermati  
·       Pasal 9 ayat (1) huruf  e. 
·       Pengajuan permohonan pengesahan badan hukum 60 hari. 
·         Menteri langsung setuju atau menolak  secara elektronik
·         Pernyataan 30 hari tidak berkeberatan. 
·       Dapat diajukan lagi selama masih dalam kurun waktu 60 hari. 
·         Jika telah lewat batal. 
·         Perbuatan hukum sebelum perseroan didirikan harus dicantumkan dalam akta pendirian 
·         Melekatkan akta dibawah tangan 
·         Menyebutkan nomor, tanggal dan nama serta alamat notaris yang membuat akta.
                      Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih (kecuali persero yang seluruh sahamnya dimiliki negara atau perseroan yang mengelola bursa efek dan lembaga yang diatur dalam UU Pasar Modal) dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai  pengesahan badan hukum perseroan.
                      Setelah perseroan memperoleh status hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2, dalam waktu paling lama 6 bulan, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Bila tidak, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat membubarkan perseroan tersebut.



2.      ANGGARAN DASAR
     Muatan anggaran dasar sama dengan UU no. 1 tahun 1995 kecuali :
·         Pasal 15 ayat 1 huruf f,  nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan Dewan Komisaris. 
·         Pasal 15 ayat (2) “anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan UU ini. 
·         PP No. 26 Tahun 1998 ,nama yang tidak boleh dipakai “sama pada pokoknya” 
·         Pasal 17 Tempat kedudukan di daerah diperjelas  di daerah   kota  dan kabupaten.
3.      PERUBAHAN ANGGARAN DASAR  
·                  Perubahan anggaran dasar ada yang memerlukan persetujuan Menteri,  ada yang cukup diberitahukan (pasal 21) 
·                  Perubahan anggaran dasar harus notariel dan berbahasa indonesia. (pasal 21 ayat 4) 
·                  Perubahan anggaran dasar dalam berita acara rapat harus dinotarielkan paling lambat 30 hari setelah keputusan RUPS. 
·                  Jika lewat tidak boleh dinotarielkan.
·                Persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri paling lambat 30 hari. 
·                  Perpanjangan mengenai batas jangka waktu 60 hari.
Efektif berlakunya perubahan :
·                  Perseroan yaitu tanggal diterbitkan keputusan menteri untuk persetujuan dan tanggal diterimanya oleh Menteri untuk pemberitahuan 
·                  Perseroan terbuka efektif pernyataan pendaftaran untuk perseroan publik dan dilaksanakan penawaran umum bagi perseroan di pasar modal. 
·                 Apabila tidak terjadi maka 6 bulan harus mengubah kembali Anggaran Dasarnya.
Perubahan Anggaran dasar ditolak jika :  
·                  Bertentangan dengan tata cara 
·                  Isi bertentangan dengan UU 
·                  Keberatan kreditor.
4.      Daftar Perusahaan dan pengumuman                                      
·                  Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum & HAM. 
·                  Pendaftar Perusahaan di Kantor Perdagangan yang wajib dilakukan oleh perusahaan (Badan Hukum, persekutuan, perorangan dan perusahaan lainnya) 
·                  Direksi perusahaan yang lalai mendaftarkan perusahaan dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara max 3 tahun atau denda max Rp. 3 juta. (Pasal 32 UU Wajib Daftar Perusahaan No. 3 tahun 1982) 
·                  UU tidak mengkaitkan pengesahan badan hukum, persetujuan dan pemberitahuan perubahan Anggaran dasar dengan UU No. 3 tahun 1992 tentang wajib Daftar Perusahaan. 
·                  Daftar perusahaan diselenggarakan Menteri terbuka untuk umum
5.      Modal dan Saham                     
·              Kemungkinan UU mengatur saham tanpa nilai nominal. 
·              Modal dasar paling sedikit Rp. 50 juta rupiah, Kecuali usaha tertentu sesuai UU (pasal 32). 
·              Modal ditempatkan dan disetor minim 25% dari modal dasar dibuktikan dengan penyetoran yang sah (pasal 33) 
·              Penyetoran dalam bentuk lain ditentukan oleh ahli 
·              Penyetoran dalam bentuk benda tidak bergerak diumumkan dalam 1 surat kabar. 
·              Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama . 
·              Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimilikinya.



Saham
·          UU hanya mengenal satu jenis saham yaitu saham atas nama  (pasal 48 ) 
·          UU juga hanya pengatur mengenai hak dari pemilik saham dan kapan hak tersebut dapat digunakan (pasal52)
Klasifikasi saham diatur dalam pasal 54 ayat 4  antara lain :
      Saham dengan hak suara dan tanpa hak suara.
      Saham dengan hak khusus
      Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali
      Saham yang memberikan hak untuk menarik deviden lebih dulu.
      Saham yang memberikan hak atas pembagian sisa kekayaan dalam likuidasi

6.      Rencana kerja, laporan tahunan dan penggunaan laba           
·         Rencana kerja tahunan disusun oleh direksi sebelum dimulainya tahun buku yang baru. 
·         Muatan laporan tahunan (pasal 66) dan laporan keuangan disusun dengan standar akuntansi keuangan. 
·         Penyampaian laporan tahunan 6 bulan setelah tahun buku dan harus disediakan di Kantor perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa Pemegang Saham. 
·        Jika ada Direksi dan atau Komisaris tidak menandatangani dan tidak memberi alasan  dianggap telah setuju. laporan tahunan dan penggunaan laba telah disempurnakan 
·         Laporan yang wajib diaudit Akuntan publik (pasal 68 UU) Perseroan Persero, perseroan yang mempunyai asset dan atau jumlah peredaran usaha dengan nilai paling sedikit 50 milyar rupiah atau perseroan yang diwajibkan oleh UU
·          Cadangan wajib 20 % dari modal yang ditempatkan dan disetor.
·       Dividen dapat dibagikan jika perseroan mempunyai saldo laba positif (pasal 71 ayat 3) 
·        Deviden interim (pasal 72) diatur didalam anggaran dasar. Apabila perusahaan rugi, maka dividen interim diminta kembali.

7.      Tanggung jawab sosial dan lingkungan
·         Kegiatan usaha perseroan dibidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. 
·         Harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan 
·         Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan perseroan.

8.      Rapat umum pemegang saham   
·             Kata “tertinggi” dalam pengertian RUPS dihapus. 
·             Pada umumnya aturannya sama dengan UU sebelumnya, kecuali beberapa hal yang ditambah seperti pemanggilan selain surat tercatat dapat berupa iklan surat kabar. 
·             Prinsipnya satu saham memiliki satu hak suara kecuali saham tanpa hak suara, tapi tidak berlaku bagi saham-saham yang diatur dalam Pasal 84 ayat (2). 
·             Kuorum keputusan RUPS untuk perubahan anggaran dasar  3/5 dari seluruh saham dan disetujui 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan (pasal 88). Sedangkan RUPS yang ketiga kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan negeri. 
·             Penggabungan, peleburan, pemisahan dan kepailitan diatur dalam (pasal 89). 
·             Penyelenggaraan RUPS dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, melalui media elektronik
·           Tetapi panggilan rapat ada jangka waktu yang membatasi. 
·             Notulen rapat dibawah tangan, wajib dituangkan dalam bentuk akta notaris 
·             Pengambilan keputusan diluar RUPS yang mengikat (Circuler solution),  (pasal 91).






            Jika kita terbiasa meminum teh botol sosro kemudian menganggap hanya itu produk minuman dari PT. Sinar sosro maka anggapan itu salah. selain teh botol sosro, perusahaan itu punya beragam produk selain TBS. Baik itu berupa yang teh siap minum dalam kemasan maupun teh kering siap saji.
            Produk teh siap minum dalam kemasan adalah teh botol sosro, fruit tea sosro, joy tea green sosro, tebs, happy jus dan air minum prim-a. Sedangkan nama minuman seperti teh celup sosro, teh cap botol, teh poci, teh trompet, teh sadel, teh sepatu dan teh berko. Merupakan produk minuman dari teh siap saji.
            Bahan baku dari produk tersebut diambil dari pegunungan teh terbaik yang tersebar di daerah cianjur, garut, pegalengan serta tasikmalaya. Menawarkan kualitas teratas dalam rasa dan kesegaran. Sehingga menjadikan sosro sebagai raja minuman teh kemasan di indonesia.

2.5. ANALISIS SWOT
Strengths (Kekuatan)
1.    Bahan baku Teh SOSRO dipilih hanya dari pucuk daun Teh terpilih dan terbaik, yang       dipetik dari perkebunan milik sendiri
2.    Harga yang cukup terjangkau
3.     Adapun pengolahannya, dengan menggunakan mesin paling modern dari Jerman yang dilakukan untuk menghasilkan produk terbaik dengan standar kualitas terjaga.
4.    Quality control yang sangat diperhatikan dan dijaga baik dengan memperkerjakan staf      ahli dibidangnya.
5.    Membantu Perekonomian Petani Indonesia.

Weaknesess (Kelemahan)
1.    Merasa menjadi brand yang lama sosro kurang gencar melakukan promosi baik iklan media visual maupun cetak.
2.    Sedikitnya varian produk sebab hanya berkutat pada produk minuman.
3.    Kemasan Produk yang kurang variatif sehingga membuat konsumen bosan.
4.    Terkadang tidak semua daun teh bisa terpakai

Opportunity (Peluang):

1.   Semakin banyaknya kesibukan maka semakin banyak orang menginginkan hal yang           praktis.
2.   Tingginya tingkat  kerusakan lingkungan atau global warming menyebabkan suhu panas jadi banyak yg butuh minuman segar…
3.   Meningkatnya Maal,Hypermarket,& Supermarket di Indonesia dapat membantu    penjualan the botol sosro.
4.   Terdapat beberapa perusahaan fastfood,maupun restoran-restoran yang mau bekerja           sama.

Threat (Hambatan):

1.   Kerusakan Lingkungan atau global warming dapat mengganggu produktifitas bahan          baku.
2.   Banyaknya perusahaan-perusahaan baru sama dan kreatif.
3.   Medan tempuh terutama di wilayah pelosok Indonesia sulit sehingga terkadang     mengganggu sistem distribusi.
4.   Birokrasi pemerintah untuk export kurang mendukung.
5.   Tingkat urbanisasi yang tinggi sehingga jumlah petani tehh semakin menurun.



PENUTUP
            Dalam hal pricing manajemen, teh botol sosro dijual dengan harga ekonomis dibanding dengan kompetitor atau pesaing lainnya, dan harga seragam disetiap daerah. Sosro telah dianggap sebagai produk minuman yang general, untuk suasana dan siapapun konsumennya, dimanapun, yang terbukti dengan tagline “apapun makanannya, minumnya tetap teh botol sosro”. Sosro menerapkan metode on demand orientation sehingga walaupun permintaan konsumen akan besar, sehingga dengan margin yang kecil dikalikan dengan banyaknya volume penjualan yang mereka terima, maka keuntungan secara keseluruhan akan besar
Dikarenakan Teh Susu juga sangat digemari oleh banyak para penggemar teh di seluruh dunia. Jika Teh Botol Sosro dapat membuat innovasi baru dengan mencampur Susu di dalam kemasan produknya maka selain go international Teh Susu Sosro juga dapat memonopoli Pasar Dunia.








http://underground-paper.blogspot.com/2013/02/pricing-strategy-teh-botol-sosro.html. diakses pada tanggal 28 mei 2017 pada pukul 09:00 WIB
http://www.anneahira.com/sosro.html. diakses pada tanggal 28 mei 2017 pada pukul 09:30 WIB
http://m.inilah.com/read/detail/1920231/sosro-memang-ahlinya-bisnis. diakses pad tanggal 28 mei 2017 pada pukul 10:00 WIB
http://www.sosro.com/sertifikat-award.php. diakses pada tanggal 28 mei 2017 pada pukul 11:00 WIB
http://denganinfo.blogspot.co.id/2014/01/studi-kasus-pt-sinar-sosro.html. diakses pada tanggal 28 mei 2017 pada pukul 11:30 WIB
http://caculsangpendaki.blogspot.com/2014/10/analisa-swot-ptsosro.html. Diakses pada tanggal 28 mei 2017 pada pukul 13:00 WIB


tambahan :') maaf melenceng dari tema: bisa di subscribe, like, comment dan share ya...!!




No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Laporan Magang Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2020

  LAPORAN MAGANG DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANDAR LAMPUNG   Disusun oleh : TESSA MILTASARI              1651010443       ...