PT. SINAR SOSRO
NAMA DOSEN: ASRIANI
DISUSUN OLEH:
TESSA MILTASARI 1651010443
KELAS F
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN 2017
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahirabbil’alamin, segala puji bagi Allah SWT dzat yang maha
mulia dan pemurah. Sebegitu banyak nikmat dan rahmat yang Allah berikan kepada
hamba-Nya, semoga kita senantiasa dijadikan sebagai hamba-Nya yang patuh
terhadap perintah-perintah-Nya dan selalu berusaha untuk menjauhi semua
larangan-Nya.
Shalawat serta salam mudah-mudahan senantiasa terlimpahkan kepada
junjungan umat manusia Nabi besar Muhammad SAW. Atas perjuangan dan kemuliaan
beliau kita semua dapat terbimbing dan berada pada jalan yang penuh ridha dan
berkah.
Segala puji dan puji hanya milik Allah SWT, Tuhan penyeru segenap alam atas
segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terhingga besarnya,
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “PT Sinar Sosro”.
Bandar lampung, 31 mei 2017
penyusun
Tessa miltasari
DAFTAR ISI
JUDUL......................................................................................................................... I
KATA PENGANTAR................................................................................................. II
DAFTAR
ISI............................................................................................................... III
1.1 Latar Belakang...................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................... ...... 1
1.3 Tujuan
Masalah.................................................................................................... ...... 2
2.1.Sejarah Sosro Produk Teh dalam Negeri............................................................... 3
2.2. Profil Perusahaan................................................................................................. 4
2.3. Dasar Pendirian PT. SINAR
SOSRO.................................................................... 6
2.4.Ragam – Ragam Jenis Produk Sosro.................................................................... 11
2.5. Analisis
SWOT.................................................................................................. ..... 11
3.1. Kesimpulan........................................................................................................ ..... 13
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 14
BAB I
PENDAHULUAN
PT. Sinar Sosro merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang agro
industri yang memproduksi berbagai produk dengan menggunakan pucuk daun teh
sebagai salah satu bahan baku utamanya, dimana salah satu produknya adalah Teh
Botol Sosro. Teh Botol Sosro merupakan produk teh yang siap minum pertama di
Indonesia yang dikemas dalam botol dan telah dikenal oleh masyarakat luas.
Persaingan yang begitu
ketat dari banyaknya teh dalam kemasan botol yang beredar di pasaran.
Berdasarkan data PT. Sinar Sosro terdapat tujuh merek teh dalam kemasan botol
yang beredar di Indonesia, yaitu Teh Botol Sosro, Fruit Tea, Joy Tea, TEBS,
S-tee, Fres Tea, Tekita. Selain itu, ada produk pendamping lainnya yaitu Happy
Jus dan Air Minum Mineral Prim-A.
Sosro melakukan positioning
dengan mengedukasi masyarakat agar tidak merasa aneh meminum teh dalam
kemasan botol dan dengan disajikan dingin. Karena pada awal kemunculan produk,
masyarakat Indonesia masih terbiasa untuk meminum teh yang disajikan panas.
Ternyata proses diferensiasi yang dilakukan sosro membuahkan hasil baik,
sehingga sosro di kenal sebagai minuman teh dalam kemasan botol yang dapat
memberikan kesegaran. Dalam perkembanganya untuk bersaing dengan kompetitor
sosro mulai melakukan kampanye bahwa dengan mengkonsumsi teh akan membuat
tubuh menjadi sehat, karena teh mengandung anti oksidan hal ini menambah
keunggulan kompetitif dari sosro.
1.2. RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana sejarah berdirinya PT. SINAR SOSRO?
2.
Bagaimana profil dari PT. SINAR SOSRO?
3.
Apa saja dasar hukum mendirikan PT. SINAR SOSRO?
4.
Apa saja jenis produk dari PT. SINAR SOSRO?
5.
Apa saja anaisis SWOT dari PT. SINAR SOSRO?
1.3. TUJUAN
MASALAH
1.
Untuk dapat mengetahui sejarah berdirinya PT. SINAR
SOSRO.
2.
Untuk dapat mengetahui profil dari PT. SINAR SOSRO.
3.
Untuk dapat mengetahui dasar hukum mendirikan PT.
SINAR SOSRO.
4.
Untuk dapat mengetahui analisis SWOT dari PT. SINAR
SOSRO.
BAB II
PEMBAHASAN
Sosro adalah produk teh buatan dalam negeri. Fakta ini
menjadi hal yang membanggakan karena hanya ada segelintir produk asli Indinesia
yang mampu mengalahkan kapitalis luar negeri. Menjadi raja dinegeri sendiri,
dan sosro adalah salah satunya.
Tidak banyak yang tahu bahwa merek sosro merupakan
dari singkatan nama keluarga pendirinya, yakni Sosrodjojo ia mulai merintis
usaha pengadaan minuman pada tahun 1940 di Silawi sebuah kota kecil di Jawa
tengah. Ketika itu sosrodjojo menjual teh wangi melati bermerek cap botol. Jadi
bukan merek sosro separti saat ini.
Seiring bertambahnya usia ekspansi dunia usaha pun dilakukan. Setelah selama belasan tahun wara-wiri didaerah seputaran
jawa, pada tahun 1953 teh merek cap botol (belum bermakna sosro) mulai merambah
ke ibu kota, Jakarta.
Untuk menarik perhatian warga ibu kota dan
mempromosikan rasa teh merek cap botol dilakukan tenik unik yang ketika itu
belum lazim dilakukan. Teknik tersebut dinamakan Strategi Promosi Cicip Rasa.
Yakni pihak dari teh merek cap botol mendatangi tempat-tempat keramaian
mengumpulkan orang-orang dan memberikan gratis teh wangi melati yang menjadi
cikal bakal teh botol sosro.
Dari teknik unik yang sekarang dikenal tenik sampling
tersebut, warga ibu kota mulai familiar dengan teh beraroma melati cap botol.
Dalam perkembangan selanjutnya, teh yang belum menggunakan nama merek sosro
itu, di simpan dalam wadah berupa boto-botol bersih bekas limun atau kecap
sebelu dinikmati. Jika ada pembeli maka teh yang sudah jadi minuman siap saji
tersebut tinggal di tuangkan dalam cangkir atau gelas dam bisa segera
dinikmati.
Tahun 1969 lahir lah gagasan revolusioner untuk
manjual air teh siap minum yang dimasukkan kedalam botol. Nama mereknya adalah
Teh Botol Sosro. Diambil dari nama belakang SosroDjojo. Merek anyar ini
diharapkan dapat mengenjot keuntungan merek teh sebelumnya(Teh beraroma melati
cap botol). Suatu hal yang terbukti jadi kenyataan. Kini, sosro jadi merek teh
siap minum terkenal dan terlaris di Indonesia.
Setahun kemudian(1970) diperkenalkan desain botol
pertama yang bertahan hingga dua tahun(1972). Selanjutnya di keluarkan kembali
desain kedua yang juga hanya bertahan selama dua tahun. Entah apa yang
menyebabkan desain-desain dari teh botol sosro9 cendrung bertahan tidak lama.
Barulah tahun 1974 bersamaan dengan didirikan PT.Sinar
Sosro, pabrik teh siap minum dalam kemasan botol pertama di Indonesia bahkan
dunia, desain ketiga dari teh botol sosro bertahan hingga sekarang.
Seiring dengan
perkembangan bisnis perusahaan, maka sejak Tanggal 27 November 2004, PT SINAR
SOSRO dan PT GUNUNG SLAMAT bernaung dibawah perusahaan induk (holding company)
yakni PT ANGGADA PUTRA REKSO MULIA (Grup Rekso) yang berkantor Pusat di :
Gedung Graha Rekso
Jl. Boulevard Artha Gading Kav A1
Sentra Bisnis Artha Gading –
Kelapa Gading - Jakarta Utara, 14240
PT. SINAR SOSRO
Berdiri pada tahun 1974, PT SINAR SOSRO merupakan perusahaan minuman teh siap
minum dalam kemasan botol yang pertama di Indonesia dan di dunia.
Dasar atau
Filosofi PT. Sinar Sosro adalah Niat Baik yang di jabarkan dalam 3K dan RL
yakni :
Peduli terhadap KUALITAS
Peduli
terhadap KEAMANAN
Peduli
terhadap KESEHATAN
Serta RAMAH
LINGKUNGAN
Keterangan untuk produk PT. Sinar Sosro :
Teh botol Sosro
menggunakan bahan baku : air, gula industri dan teh hijau yang dicampur dengan
bunga melati dan bunga gambir (dikenal dengan teh wangi).
Fruit Tea
menggunakan bahan baku yakni : air, gula industri, teh hitam dan konsentrat
sari buah asli.
Joy Tea Green
menggunakan bahan baku : air, gula industri dan teh hijau.
Bahan baku teh
untuk produk-produk PT. SINAR SOSRO disuplai oleh PT. GUNUNG SLAMAT, sedangkan
bahan baku teh tersebut dikelolah oleh PT. AGRO PANGAN selaku sister company.
Bahan baku teh untuk PT. Sinar Sosro berasal dari:
Perkebunan Teh
Gunung Rosa di Cianjur
Perkebunan Teh
Gunung Manik di Cianjur
Perkebunan Teh
Gunung Cempaka di Cianjur
Perkebunan Teh
Gunung Satria di Garut
Perkebunan Teh
Daerah Neglasari di Garut
Perkebunan Teh
Daerah Cukul di Pangalengan
Perkebunan Teh
Daerah Sambawa di Tasikmalaya
PT. SINAR SOSRO berkantor pusat di :
Gedung Graha SOSRO Jl. Sultan Agung
Km. 28 Kelurahan Medan Satria Bekasi 17132
Customer Segment dari Teh Susu Sosro
saat go international nanti tentu saja adalah semua orang dan especially para
penggemar Teh. Jadi para penggemar teh di seluruh dunia nanti ga perlu
takut kehabisan atau ga bisa merasakan teh susu traditional yang enak.. karena
ada Teh Susu Soro, the new thing for you.
Cost paling besar akan dikeluarkan
untuk keperluan promosi produk2 baru Teh Susu Soro, dan tentu saja karena baru
jadi cost promotion akan membengkak, Marketing Cost juga termasuk di promotion
cost. Segala biaya dalam bidang pembuatan dan distribusi juga akan mempengaruhi
cost structure karena membutuhkan biaya cukup besar untuk membuat dan
mendistribusikan produk ke retail-retail store.
2.3. DASAR PENDIRIAN PT. SINAR SOSRO
1. PENDIRIAN
·
Pasal 7 ayat (4). Perseroan memperoleh status badan
hukum pada saat tanggal diterbitkan Keputusan Menteri.
·
Pasal 7 ayat (7) pengecualian perseroan didirikan
sedikitnya 2 orang dan mempunyai sedikitnya 2 saham
·
Pasal 9 dan 10 beberapa hal perlu dicermati
·
Pasal 9 ayat (1) huruf
e.
·
Pengajuan permohonan pengesahan badan hukum 60 hari.
·
Menteri langsung setuju atau
menolak secara elektronik
·
Pernyataan 30 hari tidak berkeberatan.
·
Dapat diajukan lagi selama masih dalam kurun waktu 60
hari.
·
Jika telah lewat batal.
·
Perbuatan hukum sebelum perseroan
didirikan harus dicantumkan dalam akta pendirian
·
Melekatkan akta dibawah tangan
·
Menyebutkan nomor, tanggal dan nama
serta alamat notaris yang membuat akta.
Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih (kecuali persero yang seluruh
sahamnya dimiliki negara atau perseroan yang mengelola bursa efek dan lembaga
yang diatur dalam UU Pasar Modal) dengan akta notaris dan memperoleh status
badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
Setelah
perseroan memperoleh status hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2,
dalam waktu paling lama 6 bulan, pemegang saham yang bersangkutan wajib
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan
saham baru kepada orang lain. Bila tidak,
pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan
kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan
dapat membubarkan perseroan tersebut.
2.
ANGGARAN
DASAR
Muatan anggaran dasar sama dengan
UU no. 1 tahun 1995 kecuali :
·
Pasal 15 ayat 1 huruf f, nama jabatan dan jumlah anggota
direksi dan Dewan Komisaris.
·
Pasal 15 ayat (2) “anggaran dasar
dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan UU ini.
·
PP No. 26 Tahun 1998 ,nama yang
tidak boleh dipakai “sama pada pokoknya”
·
Pasal 17 Tempat kedudukan di daerah
diperjelas di daerah kota
dan kabupaten.
3.
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
·
Perubahan anggaran dasar ada
yang memerlukan persetujuan Menteri, ada
yang cukup diberitahukan (pasal 21)
·
Perubahan anggaran dasar harus
notariel dan berbahasa indonesia. (pasal 21 ayat 4)
·
Perubahan anggaran dasar dalam
berita acara rapat harus dinotarielkan paling lambat 30 hari setelah keputusan
RUPS.
·
Jika lewat tidak boleh
dinotarielkan.
·
Persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri paling
lambat 30 hari.
·
Perpanjangan mengenai batas jangka
waktu 60 hari.
Efektif berlakunya perubahan :
·
Perseroan yaitu tanggal diterbitkan
keputusan menteri untuk persetujuan dan tanggal diterimanya oleh Menteri untuk
pemberitahuan
·
Perseroan terbuka efektif pernyataan
pendaftaran untuk perseroan publik dan dilaksanakan penawaran umum bagi
perseroan di pasar modal.
·
Apabila tidak terjadi maka 6 bulan harus mengubah
kembali Anggaran Dasarnya.
Perubahan Anggaran dasar ditolak jika :
·
Bertentangan dengan tata cara
·
Isi bertentangan dengan UU
·
Keberatan kreditor.
4. Daftar Perusahaan dan pengumuman
·
Daftar
Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum & HAM.
·
Pendaftar
Perusahaan di Kantor Perdagangan yang wajib dilakukan oleh perusahaan (Badan
Hukum, persekutuan, perorangan dan perusahaan lainnya)
·
Direksi
perusahaan yang lalai mendaftarkan perusahaan dalam Daftar Perusahaan diancam
pidana penjara max 3 tahun atau denda max Rp. 3 juta. (Pasal 32 UU Wajib Daftar
Perusahaan No. 3 tahun 1982)
·
UU tidak mengkaitkan
pengesahan badan hukum, persetujuan dan pemberitahuan perubahan Anggaran dasar
dengan UU No. 3 tahun 1992 tentang wajib Daftar Perusahaan.
·
Daftar perusahaan diselenggarakan
Menteri terbuka untuk umum
5.
Modal dan Saham
·
Kemungkinan UU mengatur saham tanpa
nilai nominal.
·
Modal dasar paling sedikit Rp. 50
juta rupiah, Kecuali usaha tertentu sesuai UU (pasal 32).
·
Modal ditempatkan dan disetor minim
25% dari modal dasar dibuktikan dengan penyetoran yang sah (pasal 33)
·
Penyetoran dalam bentuk lain
ditentukan oleh ahli
·
Penyetoran dalam bentuk benda tidak
bergerak diumumkan dalam 1 surat kabar.
·
Seluruh saham yang dikeluarkan untuk
penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham
seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama .
·
Pemegang
saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas
nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi
saham yang dimilikinya.
Saham
·
UU hanya mengenal satu jenis saham
yaitu saham atas nama (pasal 48 )
·
UU juga hanya pengatur mengenai hak
dari pemilik saham dan kapan hak tersebut dapat digunakan (pasal52)
Klasifikasi
saham diatur dalam pasal 54 ayat 4
antara lain :
• Saham dengan
hak suara dan tanpa hak suara.
• Saham dengan
hak khusus
• Saham yang
setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali
• Saham yang
memberikan hak untuk menarik deviden lebih dulu.
• Saham yang
memberikan hak atas pembagian sisa kekayaan dalam likuidasi
6.
Rencana
kerja, laporan tahunan dan penggunaan laba
·
Rencana kerja tahunan disusun oleh
direksi sebelum dimulainya tahun buku yang baru.
·
Muatan laporan tahunan (pasal 66)
dan laporan keuangan disusun dengan standar akuntansi keuangan.
·
Penyampaian laporan tahunan 6 bulan
setelah tahun buku dan harus disediakan di Kantor perseroan sejak tanggal
panggilan RUPS untuk dapat diperiksa Pemegang Saham.
·
Jika ada Direksi dan atau Komisaris tidak
menandatangani dan tidak memberi alasan
dianggap telah setuju. laporan tahunan dan penggunaan laba telah
disempurnakan
·
Laporan yang wajib diaudit Akuntan
publik (pasal 68 UU) Perseroan Persero, perseroan yang mempunyai asset dan atau
jumlah peredaran usaha dengan nilai paling sedikit 50 milyar rupiah atau
perseroan yang diwajibkan oleh UU
·
Cadangan wajib 20 % dari modal yang
ditempatkan dan disetor.
·
Dividen dapat dibagikan jika perseroan mempunyai saldo
laba positif (pasal 71 ayat 3)
·
Deviden interim (pasal 72) diatur didalam anggaran
dasar. Apabila perusahaan rugi, maka dividen interim diminta kembali.
7.
Tanggung
jawab sosial dan lingkungan
·
Kegiatan usaha perseroan dibidang
dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab
sosial dan lingkungan.
·
Harus dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya perseroan
·
Kegiatan tersebut dimuat dalam
laporan tahunan perseroan.
8.
Rapat umum
pemegang saham
·
Kata “tertinggi” dalam pengertian
RUPS dihapus.
·
Pada umumnya aturannya sama dengan
UU sebelumnya, kecuali beberapa hal yang ditambah seperti pemanggilan selain
surat tercatat dapat berupa iklan surat kabar.
·
Prinsipnya satu saham memiliki satu
hak suara kecuali saham tanpa hak suara, tapi tidak berlaku bagi saham-saham
yang diatur dalam Pasal 84 ayat (2).
·
Kuorum keputusan RUPS untuk
perubahan anggaran dasar 3/5 dari
seluruh saham dan disetujui 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan (pasal 88).
Sedangkan RUPS yang ketiga kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan negeri.
·
Penggabungan, peleburan, pemisahan
dan kepailitan diatur dalam (pasal 89).
·
Penyelenggaraan RUPS dengan
memanfaatkan perkembangan teknologi, melalui media elektronik
·
Tetapi panggilan rapat ada jangka waktu yang membatasi.
·
Notulen rapat dibawah tangan, wajib
dituangkan dalam bentuk akta notaris
·
Pengambilan keputusan diluar RUPS
yang mengikat (Circuler solution),
(pasal 91).
Jika
kita terbiasa meminum teh botol sosro kemudian menganggap hanya itu produk
minuman dari PT. Sinar sosro maka anggapan itu salah. selain teh botol sosro,
perusahaan itu punya beragam produk selain TBS. Baik itu berupa yang teh siap
minum dalam kemasan maupun teh kering siap saji.
Produk
teh siap minum dalam kemasan adalah teh botol sosro, fruit tea sosro, joy tea
green sosro, tebs, happy jus dan air minum prim-a. Sedangkan nama minuman
seperti teh celup sosro, teh cap botol, teh poci, teh trompet, teh sadel, teh
sepatu dan teh berko. Merupakan produk minuman dari teh siap saji.
Bahan
baku dari produk tersebut diambil dari pegunungan teh terbaik yang tersebar di
daerah cianjur, garut, pegalengan serta tasikmalaya. Menawarkan kualitas
teratas dalam rasa dan kesegaran. Sehingga menjadikan sosro sebagai raja
minuman teh kemasan di indonesia.
2.5. ANALISIS SWOT
Strengths (Kekuatan)
1. Bahan baku Teh SOSRO dipilih hanya dari pucuk daun Teh
terpilih dan terbaik, yang dipetik
dari perkebunan milik sendiri
2. Harga yang cukup terjangkau
3. Adapun pengolahannya, dengan menggunakan mesin
paling modern dari Jerman yang dilakukan
untuk menghasilkan produk terbaik dengan standar kualitas terjaga.
4. Quality control yang sangat diperhatikan dan dijaga
baik dengan memperkerjakan staf ahli
dibidangnya.
5. Membantu Perekonomian Petani Indonesia.
Weaknesess (Kelemahan)
1. Merasa menjadi brand yang lama sosro kurang gencar
melakukan promosi baik iklan media visual maupun cetak.
2. Sedikitnya varian produk sebab hanya berkutat pada
produk minuman.
3. Kemasan Produk yang kurang variatif sehingga membuat
konsumen bosan.
4. Terkadang tidak semua daun teh bisa terpakai
Opportunity (Peluang):
1. Semakin banyaknya kesibukan maka semakin banyak orang menginginkan
hal yang praktis.
2. Tingginya tingkat kerusakan lingkungan atau global warming
menyebabkan suhu panas jadi banyak yg
butuh minuman segar…
3. Meningkatnya Maal,Hypermarket,& Supermarket di Indonesia dapat
membantu penjualan the botol sosro.
4. Terdapat beberapa perusahaan fastfood,maupun restoran-restoran
yang mau bekerja sama.
Threat (Hambatan):
1. Kerusakan Lingkungan atau global warming dapat mengganggu
produktifitas bahan baku.
2. Banyaknya perusahaan-perusahaan baru sama dan kreatif.
3. Medan tempuh terutama di wilayah pelosok Indonesia sulit sehingga
terkadang mengganggu sistem
distribusi.
4. Birokrasi pemerintah untuk export kurang mendukung.
5. Tingkat urbanisasi yang tinggi sehingga jumlah petani tehh semakin
menurun.
PENUTUP
Dalam hal pricing manajemen, teh botol sosro dijual dengan harga ekonomis
dibanding dengan kompetitor atau pesaing lainnya, dan harga seragam disetiap daerah.
Sosro telah dianggap sebagai produk minuman yang general, untuk suasana dan
siapapun konsumennya, dimanapun, yang terbukti dengan tagline “apapun
makanannya, minumnya tetap teh botol sosro”. Sosro menerapkan metode on demand
orientation sehingga walaupun permintaan konsumen akan besar, sehingga dengan
margin yang kecil dikalikan dengan banyaknya volume penjualan yang mereka
terima, maka keuntungan secara keseluruhan akan besar
Dikarenakan Teh Susu
juga sangat digemari oleh banyak para penggemar teh di seluruh dunia. Jika Teh
Botol Sosro dapat membuat innovasi baru dengan mencampur Susu di dalam kemasan
produknya maka selain go international Teh Susu Sosro juga dapat memonopoli
Pasar Dunia.
http://underground-paper.blogspot.com/2013/02/pricing-strategy-teh-botol-sosro.html. diakses pada tanggal 28
mei 2017 pada pukul 09:00 WIB
http://bayuamengkupraja.wordpress.com/2011/05/10/teh-botol-sosro-menjadi-perusahaan-pembuat-teh-bertaraf-internasional-yang-dapat-memonopoli-pasar-dunia/. diakses pada tanggal 28
mei 2017 pada pukul 09:15 WIB
http://www.anneahira.com/sosro.html. diakses pada tanggal 28
mei 2017 pada pukul 09:30 WIB
http://m.inilah.com/read/detail/1920231/sosro-memang-ahlinya-bisnis. diakses pad tanggal 28 mei
2017 pada pukul 10:00 WIB
http://www.sosro.com/sertifikat-award.php. diakses pada tanggal 28
mei 2017 pada pukul 11:00 WIB
http://denganinfo.blogspot.co.id/2014/01/studi-kasus-pt-sinar-sosro.html. diakses pada tanggal 28 mei 2017 pada pukul
11:30 WIB
http://caculsangpendaki.blogspot.com/2014/10/analisa-swot-ptsosro.html. Diakses pada tanggal 28 mei 2017 pada pukul
13:00 WIB
tambahan :') maaf melenceng dari tema: bisa di subscribe, like, comment dan share ya...!!
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.